|
Efektifkah Jerat Pidana bagi
Pembakar Hutan Vedro Imanuel Girsang : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 27 Agustus 2026
|
· Kebakaran hutan masih melanda sejumlah
wilayah di Pulau Kalimantan dan Sumatera. · Kebakaran terjadi akibat ulah sejumlah
orang yang membuka kawasan hutan secara ilegal. · Sejak Februari 2026, polisi telah
menetapkan status tersangka terhadap 72 pembakar hutan. KEPULAN
asap masih menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera hingga pekan terakhir
Agustus 2026. Dua pulau itu menjadi wilayah dengan kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia. Penyelidikan polisi mengungkap,
kemunculan api di ribuan titik tersebut tidak lepas dari campur tangan
manusia yang sengaja melakukan pembakaran hutan. Direktur
Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian RI Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan penyidik
menemukan pola pembakaran yang disengaja di banyak titik api. Aksi pembakaran
itulah yang diduga menjadi pemicu karhutla dan bukan cuaca kemarau. “Terbakar
karena dibakar,” ucap Irhamni dalam konferensi pers, Ahad, 23 Agustus 2026. Irhamni
mengatakan penyidik menemukan setidaknya 5.012 titik api yang tersebar di
sembilan provinsi. Dari ribuan lokasi tersebut, kata Irhamni, aparat
mengambil kesimpulan bahwa kebakaran yang terjadi diakibatkan oleh aksi
pembakaran. Dasarnya adalah temuan korek api hingga jeriken dan botol plastik
berisi bahan bakar minyak di sekitar lokasi kebakaran. Menurut
Irhamni, sejauh ini penyidik telah meringkus 72 pelaku pembakaran yang
seluruhnya merupakan perseorangan. Mereka mengaku sengaja membakar lahan itu
untuk pembukaan lahan. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat bulan
lalu. “Modus (pembakaran) seperti ini menjadi favorit mereka,” tutur Irhamni. Pelaku
memilih melakukan pembakaran karena dipandang lebih efektif dan efisien, baik
dari segi biaya maupun waktu. Mereka bahkan telah lebih dulu menebang
pohon-pohon di kawasan tersebut untuk mempermudah api menyebar. Dengan
kondisi kemarau, kata Irhamni, para pelaku berharap api dapat menyebar lebih
cepat sebelum musim hujan tiba. Irhamni
mengatakan lahan-lahan tersebut sengaja dibakar agar bisa disulap menjadi
area perkebunan sawit. Mayoritas pelaku yang ditangkap selama ini juga
berprofesi sebagai petani sawit. Hanya, polisi belum dapat menemukan dugaan
keterkaitan korporasi sawit di balik aksi pembakaran lahan dan masih
melakukan pendalaman lebih lanjut. Data
dari Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) yang dikelola Kementerian
Kehutanan menunjukkan luas area kebakaran hutan dan lahan sepanjang
Januari-Juli 2026 mencapai 202 ribu hektare yang 54 persen di antaranya
terjadi di kawasan hutan. Selain kebakaran, Sipongi+ mencatat total 5.863
titik panas yang tersebar di seluruh Indonesia. Juru
Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan mayoritas kebakaran dan titik
panas itu terjadi di area lahan gambut. Fenomena kebakaran tersebut, kata
Putra, telah berulang kali terjadi sejak 2015. Salah satu penyebabnya adalah
sistem pengawasan yang tidak berjalan secara konsisten. “Justru di sini letak
masalahnya,” ujar Putra, Rabu, 26 Agustus 2026. Putra
mengatakan aparat bukan pertama kali ini melakukan penindakan terhadap kasus
karhutla. Pada 2019, kepolisian menetapkan 369 orang dan 27 korporasi sebagai
tersangka. Namun, tujuh tahun kemudian, kebakaran tetap saja berulang di area
yang sama persis. “Kalau siklus ini terus terjadi, berarti persoalannya bukan
semata-mata kurangnya penangkapan,” ucap Putra kepada Tempo. Menurut
Putra, aparat cenderung hanya menindak pelaku individu dalam kasus karhutla.
Sementara itu, proses pertanggungjawaban korporasi bisa berlarut-larut,
padahal perusahaan adalah pihak yang paling berkewajiban mencegah kebakaran
di wilayah mereka. Akibatnya, kawasan konsesi yang telah berulang kali
terbakar tetap beroperasi sehingga potensi kebakaran kembali terbuka. Menteri
Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya telah memetakan
42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang diduga memicu kebakaran. Menurut
Jumhur, belasan korporasi di antaranya bahkan terindikasi kuat melakukan
pelanggaran. “Ini baru di Kalimantan, di Sumatera nanti sedang di-update
datanya,” kata Jumhur seperti dilansir dari Antara. Jumhur
mengatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk
menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku pembakaran. Selain
itu, akan ada proses administratif yang diterapkan kepada korporasi yang
melanggar ketentuan. Jumhur memastikan akan memberi sanksi denda dalam jumlah
besar bagi korporasi pelaku pembakaran. Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya akan
tetap menyelidik keterlibatan aktor korporasi di balik karhutla. Irhamni
mengklaim penyidik juga tidak percaya bahwa kebakaran sebesar itu hanya ulah
perorangan semata. “Tidak berhenti pada aktor lapangan, tapi kepentingan dari
kegiatan pembakaran itu untuk apa dan untuk siapa,” kata Irhamni. ● Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pidana-pelaku-pembakaran-hutan-2284044 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar