Sabtu, 29 Agustus 2026

 

Efektifkah Jerat Pidana bagi Pembakar Hutan

Vedro Imanuel Girsang :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  27 Agustus 2026

 

 

 

·      Kebakaran hutan masih melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan dan Sumatera.

 

·      Kebakaran terjadi akibat ulah sejumlah orang yang membuka kawasan hutan secara ilegal.

 

·      Sejak Februari 2026, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 72 pembakar hutan.

 

KEPULAN asap masih menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera hingga pekan terakhir Agustus 2026. Dua pulau itu menjadi wilayah dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia. Penyelidikan polisi mengungkap, kemunculan api di ribuan titik tersebut tidak lepas dari campur tangan manusia yang sengaja melakukan pembakaran hutan.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan penyidik menemukan pola pembakaran yang disengaja di banyak titik api. Aksi pembakaran itulah yang diduga menjadi pemicu karhutla dan bukan cuaca kemarau. “Terbakar karena dibakar,” ucap Irhamni dalam konferensi pers, Ahad, 23 Agustus 2026.

 

Irhamni mengatakan penyidik menemukan setidaknya 5.012 titik api yang tersebar di sembilan provinsi. Dari ribuan lokasi tersebut, kata Irhamni, aparat mengambil kesimpulan bahwa kebakaran yang terjadi diakibatkan oleh aksi pembakaran. Dasarnya adalah temuan korek api hingga jeriken dan botol plastik berisi bahan bakar minyak di sekitar lokasi kebakaran.

 

Menurut Irhamni, sejauh ini penyidik telah meringkus 72 pelaku pembakaran yang seluruhnya merupakan perseorangan. Mereka mengaku sengaja membakar lahan itu untuk pembukaan lahan. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat bulan lalu. “Modus (pembakaran) seperti ini menjadi favorit mereka,” tutur Irhamni.

 

Pelaku memilih melakukan pembakaran karena dipandang lebih efektif dan efisien, baik dari segi biaya maupun waktu. Mereka bahkan telah lebih dulu menebang pohon-pohon di kawasan tersebut untuk mempermudah api menyebar. Dengan kondisi kemarau, kata Irhamni, para pelaku berharap api dapat menyebar lebih cepat sebelum musim hujan tiba.

 

Irhamni mengatakan lahan-lahan tersebut sengaja dibakar agar bisa disulap menjadi area perkebunan sawit. Mayoritas pelaku yang ditangkap selama ini juga berprofesi sebagai petani sawit. Hanya, polisi belum dapat menemukan dugaan keterkaitan korporasi sawit di balik aksi pembakaran lahan dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Data dari Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) yang dikelola Kementerian Kehutanan menunjukkan luas area kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202 ribu hektare yang 54 persen di antaranya terjadi di kawasan hutan. Selain kebakaran, Sipongi+ mencatat total 5.863 titik panas yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan mayoritas kebakaran dan titik panas itu terjadi di area lahan gambut. Fenomena kebakaran tersebut, kata Putra, telah berulang kali terjadi sejak 2015. Salah satu penyebabnya adalah sistem pengawasan yang tidak berjalan secara konsisten. “Justru di sini letak masalahnya,” ujar Putra, Rabu, 26 Agustus 2026.

 

Putra mengatakan aparat bukan pertama kali ini melakukan penindakan terhadap kasus karhutla. Pada 2019, kepolisian menetapkan 369 orang dan 27 korporasi sebagai tersangka. Namun, tujuh tahun kemudian, kebakaran tetap saja berulang di area yang sama persis. “Kalau siklus ini terus terjadi, berarti persoalannya bukan semata-mata kurangnya penangkapan,” ucap Putra kepada Tempo.

 

Menurut Putra, aparat cenderung hanya menindak pelaku individu dalam kasus karhutla. Sementara itu, proses pertanggungjawaban korporasi bisa berlarut-larut, padahal perusahaan adalah pihak yang paling berkewajiban mencegah kebakaran di wilayah mereka. Akibatnya, kawasan konsesi yang telah berulang kali terbakar tetap beroperasi sehingga potensi kebakaran kembali terbuka.

 

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya telah memetakan 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang diduga memicu kebakaran. Menurut Jumhur, belasan korporasi di antaranya bahkan terindikasi kuat melakukan pelanggaran. “Ini baru di Kalimantan, di Sumatera nanti sedang di-update datanya,” kata Jumhur seperti dilansir dari Antara.

 

Jumhur mengatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku pembakaran. Selain itu, akan ada proses administratif yang diterapkan kepada korporasi yang melanggar ketentuan. Jumhur memastikan akan memberi sanksi denda dalam jumlah besar bagi korporasi pelaku pembakaran.

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya akan tetap menyelidik keterlibatan aktor korporasi di balik karhutla. Irhamni mengklaim penyidik juga tidak percaya bahwa kebakaran sebesar itu hanya ulah perorangan semata. “Tidak berhenti pada aktor lapangan, tapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa dan untuk siapa,” kata Irhamni. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/pidana-pelaku-pembakaran-hutan-2284044

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar