|
Misteri Amplop Raja
Juli Antoni Redaktur Editorial
3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 09
Agustus 2026
|
· Menteri Raja Juli Antoni seharusnya
mengembalikan amplop kepada KPK, bukan kepada pemberinya. · Setiap pemberian kepada penyelenggara
negara semestinya diperlakukan sebagai dugaan gratifikasi. · KPK seharusnya bersungguh-sungguh
mengungkap asal-usul dan motif pemberian uang. MESKI
sudah lebih dari sebulan berlalu, pengembalian amplop untuk Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni masih menyisakan banyak pertanyaan. Persoalannya bukan
semata karena amplop itu dikembalikan, melainkan juga lantaran cara
penanganannya yang mengaburkan prinsip dasar pemberantasan korupsi.
Penjelasan Raja Juli dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026, justru
menambah tanda tanya. Ia mengaku menemukan amplop di meja kerjanya setelah
menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, pada 2
Juni 2026. Tanpa memeriksa isinya, ia mengklaim mengembalikan amplop itu
kepada pemberinya sepuluh hari kemudian. Mengapa prosedur yang ditempuh
berbeda dengan mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur undang-undang? Setiap
pemberian kepada penyelenggara negara semestinya diperlakukan sebagai dugaan
gratifikasi sampai terbukti sebaliknya. Aturan itu dibuat agar pejabat tidak
menentukan sendiri apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi. Setiap
dugaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar
penilaiannya dilakukan secara obyektif. Kronologi
yang disampaikan Raja Juli justru menambah kejanggalan. Ia mengaku hendak
mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026, tapi baru melakukannya sepekan
kemudian karena ajudannya mengikuti kegiatan dinas. Yang lebih janggal,
pengembalian amplop dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kuantan Singingi.
Padahal tidak ada aturan yang mengharuskan pelibatan polisi dalam pelaporan
gratifikasi. Kecurigaan
publik makin sulit dihindari karena Raja Juli baru menjelaskan perkara itu
setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 29-30 Juni 2026.
Padahal penyidik telah mengetahui penyerahan amplop itu sebelum operasi
tangkap tangan digelar. Transparansi semestinya bukan respons terhadap
tekanan publik ataupun desakan penyidik, melainkan kewajiban yang melekat
pada setiap penyelenggara negara. Baca
Liputannya: Pertemuan
Raja Juli dengan Suhardiman membahas pelepasan kawasan hutan melalui program
Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, yang bertujuan memperluas akses
masyarakat terhadap tanah. Namun penyidik justru mengendus dugaan pungutan
liar dalam pengurusan program tersebut. Masyarakat diduga diminta
mengumpulkan uang melalui koperasi unit desa untuk diserahkan kepada pejabat
Kementerian Kehutanan. Dugaan
itu tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif belaka. Jika uang
senilai S$ 14 ribu tersebut benar berasal dari masyarakat yang mengurus
program reforma agraria, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur.
Program yang dirancang untuk membantu rakyat justru dijadikan alat
menyalahgunakan wewenang. Yang tak
kalah serius adalah dugaan kebocoran informasi soal penyidikan. Menurut
Suhardiman, sejak 11 Juni 2026, atau tiga pekan sebelum operasi tangkap
tangan digelar, ia telah mengetahui KPK menelusuri asal-usul amplop tersebut.
Suhardiman mengaku menerima informasi itu dari Polres Kuantan Singingi, yang
juga diduga memberi tahu Raja Juli. Sulit mengabaikan dugaan bahwa
pengembalian amplop yang tergesa-gesa itu merupakan respons terhadap
kebocoran informasi penyidikan. KPK
seharusnya bersungguh-sungguh mengungkap alasan amplop tersebut diberikan dan
apakah pemberian itu berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan. Jangan
biarkan perkara ini berhenti pada misteri perpindahan amplop. Yang harus
dibongkar adalah motif pemberian uangnya.
● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/amplop-gratifikasi-raja-juli-antoni-2280935 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar