Rabu, 13 Juli 2022

 

Menanti Keberanian Presiden Keluarkan Perppu Presidential Threshold

Irfan Amin :  Jurnalis Tirto.id

TIRTO.ID, 12 Juli 2022

 

 

                                                           

Sudah belasan kali uji materi UU Pemilu soal ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review yang diajukan organisasi kemasyarakatan hingga individu ini esensinya sama: menguji syarat 20 persen suara nasional parpol atau gabungan partai untuk mengusung calon pada pilpres.

 

Meski berkali-kali gagal, tapi tak menyurutkan sejumlah pihak melakukan uji materi. Teranyar adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS yang berikhtiyar menurunkan angka ambang batas pencalonan presiden ini. Mereka begitu yakin dengan tuntutan yang telah didaftarkan ek MKM pada Rabu (6/7/2022).

 

“Kami hanya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi saja. Dan kami punya kajian yang sangat komprehensif dan kami membuat perbandingan dengan negara-negara lain sehingga kami bisa punya potensi menang,” kata Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri di Gedung DPP PKS pada Senin (11/7/2022).

 

Salim bahkan dengan yakin mereka bisa menang, karena semua syarat sudah mereka penuhi. “Banyak pengamat melihat, ajuan PKS ini sudah memenuhi semua syarat yang diharapkan MK dan itu sudah pada kami semua,” kata dia.

 

Meski demikian, tetap ada rasa pesimisme dalam internal PKS bahwa aturan presidential threshold bisa dihapus atau setidaknya diturunkan saja. PKS pun menyadari ada cara alternatif menghapus aturan tersebut atau setidaknya menurunkannya, yaitu dengan cara amandemen UU Pemilu di DPR. Apalagi saat ini pemerintah bersiap-siap menerbitkan Perppu demi mengakomodir pemilihan umum di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru dimekarkan.

 

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini kepada reporter Tirto menerangkan, mereka sadar diri untuk meminta presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang setidaknya bisa menurunkan ambang batas pencalonan presiden.

 

“Kami sadar diri, kami ini oposisi, tidak mungkin juga meminta ini itu kepada presiden,” kata Jazuli.

 

Selain itu, ia juga tidak bisa sepenuhnya percaya dengan Perppu, karena ketiadaan kontribusi dari legislatif. Sehingga pilihan Komisi II DPR RI hanya bisa menyetujui atau tidak tanpa bisa ikut membahas konten di dalamnya.

 

“Kalau Perppu kami di DPR hanya diberi dua pilihan setuju atau tidak. Kalau begitu nanti partai koalisi pemerintah kebingungan, mau setuju tapi ada sejumlah poin yang ingin dibahas. Bila tidak dianggap tidak mau mendukung pemerintah,” kata dia.

 

Alasan lainnya, kata Jazuli, PKS tidak ingin meminta presiden membuat Perppu adalah sebagai bentuk sikap bahwa partai di parlemen masih ada yang berjuang untuk menurunkan angka presidential threshold dari 20 persen menjadi 9 persen sesuai harapan mereka di MK.

 

“Tahun lalu sempat ada rencana pembahasan di Komisi II, namun entah kenapa itu semua lenyap dan hanya tersisa PKS yang masih meminta presidential threshold diturunkan,” kata dia.

 

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus berharap presiden bisa mengeluarkan Perppu agar angka ambang batas pencalonan presiden tidak setinggi saat ini. Namun ia pesimistis pemerintah bisa menyanggupi hal tersebut. Hal itu melihat sejumlah partai besar yang tidak memiliki hasrat yang sama dengannya.

 

“Sebetulnya PAN dari partai kelas menengah ada harapan agar bisa ada Perppu dan menurunkan ambang batas presiden. Namun kita juga harus melihat saat ini bagaimana kepentingan presiden itu sendiri," terangnya.

 

Selain pesimistis dengan kondisi pemerintah saat ini, Guspardi juga beranggapan bahwa Perppu terkait syarat presidential threshold tidak terlalu penting. Namun dia lebih mengarahkan agar Perppu Undang-Undang Pemilu diarahkan dalam pengisian kekosongan hukum di 3 provinsi DOB Papua.

 

“Salah satu syarat dikeluarkannya Perppu adalah karena kekosongan hukum, dan saat ini belum ada payung hukum yang menaungi UU Pemilu di 3 provinsi DOB, sehingga itu yang lebih penting. Selain itu waktunya juga cukup mendesak," ungkapnya.

 

Menghitung Plus-Minus Perppu Presidential Threshold

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebutkan sejumlah keuntungan dan kerugian bila Presiden Joko Widodo berani mengeluarkan Perppu tentang UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang bisa menurunkan angka presidential threshold.

 

“Ada sejumlah keuntungan bagi presiden bila dia berani mengeluarkan Perppu. Yang pertama dia akan nampak mematuhi konstitusi. Dan akan menjadi presiden pertama yang menerapkan kehendak dari Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, sehingga dia bisa menertibkan aturan pemilu" kata Feri.

 

Selain itu, kata Feri, Jokowi juga bisa menepis sejumlah tudingan bahwa dirinya adalah orang di balik segala pencalonan. Sehingga proses pemilu akan fair bagi semua pihak.

 

“Menghentikan kecurigaan orang-orang kepada presiden bahwa dia ikut bermain dalam proses penentuan kandidat capres melalui partai dengan suara besar. Apalagi kalau diturunkan hingga 0 persen" jelasnya.

 

Feri semakin optimistis dengan posisi Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia sudah seharusnya mengeluarkan Perppu tanpa mengganggu atau melanggar pasal yang ada dalam konstitusi.

 

“Dikeluarkannya Perppu atas dasar 3 syarat yaitu kalau kekosongan hukum, ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah dan perlu payung hukum dalam waktu cepat. Dilihat dari 3 aspek itu maka presiden sudah punya cukup alasan untuk mengeluarkan Perppu," terangnya.

 

Meski terdapat sejumlah keuntungan dan syarat untuk mengeluarkan Perppu sudah mencukupi, kata Feri, namun Presiden Jokowi juga harus dihadapkan pada sejumlah dilema.

 

“Sulit untuk adanya Perppu presidential threshold adalah karena bisa merugikan partai presiden dan juga partai pendukungnya. Saat ini kita ada 3 partai besar yaitu PDIP, Golkar dan Gerindra yang semuanya mendukung pemerintah, hal itu yang memberatkan presiden untuk mengeluarkan Perppu," jelasnya.

 

Terkait ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas menuturkan, pemerintah tidak menerbitkan Perppu sebagaimana desakan publik. Ia memastikan pemerintah belum berpikir mengeluarkan Perppu demi mengatasi kekosongan hukum akibat pengesahan UU IKN maupun DOB Papua.

 

“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak ada pemikiran mengeluarkan Perppu Pemilu," tegas Sigit saat dikonfirmasi Tirto, Senin (11/7/2022).

 

Sumber :  https://tirto.id/menanti-keberanian-presiden-keluarkan-perppu-presidential-threshold-gtXl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar