Kamis, 08 Juni 2017

TNI dan RUU Antiterorisme

TNI dan RUU Antiterorisme
Hendardi  ;  Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Jakarta
                                                         KOMPAS, 08 Juni 2017



                                                           
Dukungan terhadap pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menunjukkan banyak pihak ahistoris dengan regulasi TNI dan praktik pemberantasan terorisme yang selama ini dijalankan.

Pasal 7 Ayat 2 dan 3 UU No 34/2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Dengan demikian, tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang DPR dan pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut. Buktinya, dalam beberapa operasi di mana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif.

Sebaliknya, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU No 34/2004 yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme. Keharusan ini konsekuensi dari prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara demokrasi.

Pidana terorisme

Sebagai sebuah operasi, OMSP, termasuk dalam memberantas terorisme adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh karena suatu situasi darurat di mana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara. Dengan demikian, pelibatan TNI secara permanen melalui RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Terorisme adalah transnational crime (kejahatan lintas negara) yang oleh dunia internasional dianggap sebagai kejahatan dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas untuk mencegah segala potensi terjadinya terorisme melalui prinsip preventive justice. Sebagai sebuah kejahatan, pemberantasan terorisme tunduk dan patuh pada sistem peradilan pidana yang dianut setiap negara.

Dalam batas-batas tertentu, terorisme memang bisa mengancam kedaulatan negara, sebagaimana diperagakan oleh kelompok teror yang tergabung dalam Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Namun, pendefinisian ancaman terhadap kedaulatan negara mensyaratkan adanya kebijakan dan keputusan politik negara yang bersifat sementara hingga ancaman sirna.

Sementara dalam konteks Indonesia, sekalipun terorisme tetap mengancam, tetapi tak dalam tingkat keberbahayaan yang mengancam kedaulatan negara. Dalam konteks pemberantasan dan mitigasi tindakan terorisme itulah kerangka hukum pidana jadi pilihan demokratis untuk mengatasinya. Dengan meletakkan terorisme sebagai tindak pidana, segala potensi abusif dalam penegakan hukum pidana dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme peradilan pidana memiliki perangkat akuntabilitas agar HAM tak dilanggar, termasuk hak para terduga, tersangka, terdakwa, dan terpidana terorisme. Sistem peradilan pidana juga memungkinkan tersedianya ruang koreksi atas kekeliruan tindakan- tindakan penegak hukum dalam memutus perkara.  

Sebagai aparat pertahanan yang memiliki mandat menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, tidaklah tepat jika TNI diberi mandat sebagai penegak hukum. Selain bertentangan dengan sistem peradilan pidana, operasi TNI adalah salah satu tindakan keamanan yang paling sulit diminta pertanggungjawabannya.

Dengan berlindung di balik tugas mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, di masa lalu bangsa Indonesia membukukan banyak operasi militer yang tak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Sementara sederet pelanggaran HAM berhenti di depan tembok impunitas. Selain itu, hingga kini UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer masih memberikan privilese pada TNI yang tak tunduk pada peradilan sipil, meski melakukan tindak pidana di luar tugas kemiliterannya.

Wibawa TNI

Menyimak perdebatan di seputar pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme, tanpa disadari sesungguhnya rencana itu mengikis kewibawaan dan profesionalitas TNI. Desain keamanan dan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD Negara RI 1945 telah secara limitatif mengatur tugas utama TNI sebagai alat pertahanan yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Desain itu pula merupakan ikhtiar baru atas kekeliruan di masa lalu, yang memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik dengan mantra Dwifungsi ABRI. 

Dukungan dari berbagai pihak untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme sekaligus melemahkan wibawa TNI. Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan kembali menjadi bagian dari penegakan hukum? Usulan ini membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme, yang mengabaikan due process of law dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Presiden Joko Widodo harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik beberapa pihak yang terus-menerus mendorong TNI tampil kembali dalam kancah politik nasional.

Meskipun tindakan terorisme membahayakan keamanan warga, tindakan terorisme adalah one time event yang hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Kalaupun suatu waktu Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi menganggap situasi telah mengancam kedaulatan dan keutuhan negara, Presiden Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat dengan mekanisme yang disediakan UU TNI, khususnya pada aksi-aksi terorisme di wilayah-wilayah pertahanan dan obyek-obyek vital strategis.

Agar di masa depan pelibatan TNI dalam OMSP memiliki pijakan kokoh, RUU Perbantuan Militer semestinya segera menjadi prioritas untuk dibentuk dan dibahas DPR dan pemerintah. Selain merupakan mandat reformasi, RUU Perbantuan Militer juga akan mengatur mekanisme akuntabilitas setiap operasi yang sering kali mewarisi kontroversi.

Sebagai salah satu role model pemberantasan terorisme di dunia, pendekatan hukum pemberantasan terorisme, termasuk sinergi dengan institusi TNI dan intelijen yang selama ini berjalan, semestinya pula dapat apresiasi dari para politisi. Hingga saat ini, belum ada raison d'être yang valid untuk mengubah tindak pidana terorisme menjadi ancaman atas kedaulatan republik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar