Sosialisasi
Pembatasan BBM
Ryan Kiryanto ; Kepala Ekonom BNI
SUMBER : SUARA
KARYA, 12 Juni 2012
Pemerintah terus mematangkan rencana pembatasan konsumsi bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai proyek percontohan, pemerintah telah
melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi seperti premium. Pembatasan
diberlakukan bagi seluruh kendaraan instansi pemerintah, baik pusat maupun
daerah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun pembatasan bagi mobil pribadi, ada kemungkinan baru
diberlakukan pada Juli 2012 atau 60 hari setelah Peraturan Menteri tentang
Pembatasan Konsumsi BBM Bersubsidi dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM). Konsep pembatasan yang digodok pemerintah mengacu pada ukuran
kapasitas mesin (cc).
Urgensi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi memang perlu dilakukan
pemerintah demi menjaga agar kuota konsumsi BBM dalam APBN-P 2012 sebanyak 40
juta kiloliter tidak terlampaui. Jika tidak dilakukan pengendalian, volume
konsumsi BBM bersubsidi diyakini bisa mencapai 46-47 juta kiloliter. Untuk
itulah telah disiapkan anggaran Rp 400 miliar untuk pengawasan pembatasan
konsumsi BBM bersubsidi.
Kementerian ESDM menyerahkan pengawasan program itu kepada Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku institusi pemerintah yang
memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan pelaksanaan regulasi. Badan
itu memahami bahwa pembatasan berdasarkan kapasitas mesin mobil pribadi akan
berdampak signifikan terhadap penghematan konsumsi premium apabila diberlakukan
bagi mobil 1.500 cc ke atas. Jumlah mobil kategori ini banyak sehingga program
pembatasan akan efektif mengendalikan kuota BBM. Adapun jika diberlakukan hanya
pada mobil 2.000 cc ke atas, kebijakan itu tidak akan berdampak signifikan
terhadap penghematan konsumsi premium.
Agar rencana pemerintah ini dapat berjalan efektif, maka
sosialisasi sejak dini sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat
mempersiapkan diri. Demikian pula dengan seluruh distributor (SPBU) BBM
bersubsidi di Jawa dan Bali. Persiapan juga terkait dengan seluruh jajaran
instansi pemerintahan di Jawa dan Bali untuk memberikan instruksi tertulis soal
pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.
Lebih baik lagi jika pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap
mobil pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 juga diperuntukkan bagi
kendaraan pribadi seluruh pejabat pemerintah di Jawa dan Bali. Jadi, untuk
keperluan yang satu ini mungkin tidak harus menunggu Juli atau 60 hari setelah
kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas
pemerintahan diterapkan awal Mei.
Spiritnya adalah semua jajaran pemerintahan harus konsisten dan
komit tidak menggunakan BBM bersubsidi, baik untuk kendaraan dinas maupun
kendaraan pribadi milik pejabat pemerintahan. Mereka harus menjadi teladan yang
baik bagi masyarakat agar kelak masyarakat juga patuh dan taat dengan peraturan
yang diberlakukan.
Sejalan dengan persiapan pelaksanaan kebijakan baru tersebut, ada
baiknya pemerintah melalui kementerian/departemen terkait menyosialisasikan
dampak pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Jadi, yang ditonjolkan bukan pada kepentingan pemerintah atau negara, melainkan
kepentingan rakyatnya.
Ini dengan maksud agar rakyat memiliki pemahaman yang baik dan
utuh bahwa kebijakan itu ternyata untuk memenuhi kepentingan mereka. Dengan
penghematan anggaran karena diberlakukannya pembatasan konsumsi BBM bersubsidi
di Jawa dan Bali, maka sisa anggaran yang dihemat bisa direalokasikan ke
pembangunan fisik (infrastruktur) di daerah-daerah seperti perbaikan dan
pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, prasarana dan sarana umum
lainnya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar