Minggu, 24 Juni 2012

Memaknai Kembali Keindonesiaan di Papua


Memaknai Kembali Keindonesiaan di Papua
Tubagus Hasanuddin ;  Wakil Ketua Komisi I DPR RI  
Sumber :  SINDO, 23 Juni 2012


Beberapa pekan terakhir situasi keamanan di Papua semakin bergejolak. Setidaknya,dalam 18 bulan terakhir telah terjadi lebih dari 30 kasus penembakan yang belum berhasil diungkap oleh aparat.

Teror yang disebar oleh pelaku penembakan misterius serta adanya ancaman sweeping terhadap warga pendatang telah menjadikan Papua semakin bergerak menjauhi upaya membentuk tanah perdamaian. Sayangnya, kebijakan pemerintah untuk menangani persoalan di Papua masih bersifat reaktif tanpa sebuah pendekatan yang menyeluruh.

Dalam konteks ini,instrumen keamanan kemudian lebih difavoritkan untuk menjadi solusi jangka panjang di Papua. Hal ini tercermin, misalnya, dalam kebijakan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk melaksanakan operasi pemulihan keamanan di Papua pada 12 Juni 2012 lalu.

Jangan Menggarami Air Laut

Kebijakan operasi pemulihan keamanan yang dipilih oleh pemerintah tersebut ibaratkan pepatah “menggarami air laut”.Karena terlepas dari berhasil atau tidaknya operasi tersebut memulihkan keamanan di Papua, potensi untuk memperluas lingkaran kekerasan di Papua semakin terbuka lebar. Meski demikian,beberapa anggota DPR RI, peneliti LIPI, penggiat perdamaian,dan aktivis HAM telah menentukan sikap untuk tidak “menggarami air laut” dan menuntut agar konflik di Papua diselesaikan lewat wacana “dialog”agar konflik di Papua dapat diselesaikan dengan tuntas.

Para pendukung wacana “dialog” sepakat bahwa penekanan yang berlebih pada pendekatan keamanan tidak akan mengatasi akar konflik yang terjadi di Papua. Setidaknya ada empat masalah mendasar yang kemudian menjadi akar konflik di Papua. Masalah pertama adalah perdebatan seputar persepsi integrasi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adanya perbedaan pandangan mengenai apa yang terjadi pada masa Perpera tahun 1969 turut memelihara terjadinya situasi tidak aman di Papua. Masalah kedua adalah gagalnya kebijakan otonomi khusus yang digulirkan sejak 2001. Kegagalan otonomi khusus di Papua mencerminkan bahwa ada sesuatu yang salah dengan pendekatan kesejahteraan yang ditekankan oleh pemerintah selama ini di Papua.

Masalah ketiga yakni pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian semakin melengkapi kegagagalan pendekatan kesejahteraan di Papua dengan adanya penekanan berlebih pada pendekatan keamanan yang ternyata juga semakin memicu tindak kekerasan di Papua. Terakhir, telah terjadi diskriminasi dan marginalisasi masyarakat asli Papua yang menempatkan harkat dan martabat masyarakat Asli Papua dilecehkan.

Keempat, masalah inilah yang kemudian harus didorong untuk diselesaikan lewat mekanisme dialog. Perlu diingat bahwa dialog tidak akan menuntaskan konflik hanya dalam satu malam. Bahkan, untuk menyelesaikan konflik maka dibutuhkan berkali-kali dialog. Akan tetapi, dialog menyiratkan sebuah pandangan sederhana bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa melalui kekerasan. Hal inilah yang menjadi tulang punggung utama dari dialog. Para pihak yang berdialog dituntut untuk memiliki kesepahaman dalam menyelesaikan konflik secara bermartabat.

Mereproduksi lewat Dialog

Dalam konteks konflik di Papua,harus ditekankan disini bahwa mekanisme dialog dapat berguna dalam mereproduksi keindonesiaan di Papua. Tidak dapat dimungkiri bahwa wajah “Indonesia” di Papua saat ini tengah terpuruk. Kegagalan otsus dan sekuritisasi konflik Papua telah mengakibatkan Indonesia lebih dikenal oleh masyarakat Papua lewat korupsi dana otsus dan kekerasan aparat.

Selama berpuluh-puluh tahun hidup dalam situasi konflik, ingatan masyarakat di Papua telah didominasi oleh citra negatif terhadap Indonesia. Hal ini sangat membahayakan, mengingat persepsi ini telah bergerak menembus batas antargenerasi masyarakat asli Papua.Akibatnya, penanganan konflik di Papua tidak lagi sebatas penempatan aparat keamanan.

Secara strategis, penggunaan pendekatan keamanan memang diperbolehkan, tetapi harus ada mekanisme dan indikator yang jelas dari penempatan aparat keamanan di Papua sehingga seluruh masyarakat di Indonesai dapat mengukur sejauh mana pendekatan tersebut mampu memitigasi kekerasan. Artinya, pendekatan keamanan haruslah bersifat sementara yang ditujukan untuk mempersiapkan sebuah kondisi yang lebih akomodatif terhadap mekanisme resolusi konflik seperti dialog.

Kerangka berpikir seperti inilah yang hilang dari kebijakan pendekatan keamanan pemerintah di Papua selama ini. Oleh karena itu,mulai detik ini, segala kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah di Papua harus dievaluasi ulang secara menyeluruh. Evaluasi ini dibutuhkan agar kita dapat mereproduksi wajah negatif Indonesia menjadi positif bagi masyarakat asli Papua dan juga bagi masyarakat Indonesia lainnya.

Indonesia, selanjutnya harus dikenal sebagai saudara, tempat di mana masyarakat asli Papua dapat mencurahkan segala keluh kesahnya tentang segala persoalan yang mereka hadapi selama ini dan berdialog untuk mencari solusi yang konstruktif bagi masa depan perdamaian di Papua. Selain itu, dalam sebuah negara demokratis, sudah selazimnya bahwa setiap perbedaan yang timbul harus dapat diselesaikan lewat mekanisme resolusi konflik yang menihilkan unsur kekerasan.

Adalah sebuah ironi ketika Indonesia selama ini disanjung oleh berbagai tokoh dan negara sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara ketika persoalan Papua diatasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Jika ditinjau dari perspekti demokrasi maka persoalan Papua adalah ujian penting bagi proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Indonesia patut berbangga bahwa dalam hal resolusi konflik kita memiliki catatan sejarah yang positif mengenai resolusi konflik di Aceh.

Hal ini dapat menjadi modal utama bagi kita untuk mengatasi persoalan konflik di Papua. Pertanyaannya sekarang, beranikah pemerintah saat ini di sisa periodenya mengulangi keberhasilan Indonesia dalam menyelesaikan konflik lewat cara-cara yang bermartabat seperti dialog? Kemudian, siapkah kita sebagai masyarakat secara konsisten mendorong pemerintah untuk melakukan hal tersebut? Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar