Kamis, 08 Juni 2017

Negara Barbar dan Persekusi

Negara Barbar dan Persekusi
Triyono Lukmantoro  ;   Mahasiswa Doktoral Kajian Budaya dan Media UGM
                                                   INDONESIANA, 06 Juni 2017



                                                           
Menanggapi maraknya persekusi, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak boleh ada perorangan, kelompok, ataupun organisasi yang main hakim sendiri. Jika hal itu berlangsung, kata Jokowi, kita bisa menjadi negara barbar. Namun bukankah berbagai kasus persekusi yang telah terjadi menunjukkan negara ini hampir menjadi negara barbar? Dan, negara barbar adalah kontradiksi secara terminologis.

Persekusi adalah perburuan terhadap berbagai pihak yang dianggap lemah. Banyak orang yang menuliskan kritik bahkan hujatan terhadap Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial. Namun pihak yang dijadikan sebagai target persekusi adalah orang-orang yang rentan, misalnya perempuan dan anak-anak. Gejala ini menunjukkan persekusi merupakan kekerasan yang terencana secara sistematis untuk menundukkan siapa saja yang dianggap gampang ditumpas.

Persekusi adalah salah satu wujud dari anarki. Adapun anarki, demikian Oxford Learner’s Dictionaries menjelaskan, adalah sebuah situasi di sebuah negeri, organisasi, dan sebagainya yang tidak mempunyai pemerintah, tatanan, atau kontrol. Anarki merupakan keadaan tanpa kendali akibat ketidakhadiran pemimpin. Situasinya dapat digambarkan sebagai keadaan yang demikian kacau dan penuh ketidakpastian. Aturan yang berlaku adalah hukum rimba: siapa saja yang lebih berkuasa serta memiliki taring yang demikian tajam dan cakar yang lebih kuat diperbolehkan memangsa siapa pun. Negara barbar adalah wujud terbaik dari anarki.

Deskripsi anarki lain pernah dikemukakan Gerard Casey (Libertarian Anarchy Against the State, 2012) sebagai ketiadaan hukum atau kekacauan karena pemerintah tidak hadir. Masyarakat yang tidak memiliki pemerintah berimplikasi pada keadaan yang serba morat-marit. Kondisi yang amat tidak jelas ini juga melanda bidang agama dan moral, tidak hanya dalam pengertian masyarakat yang lebih luas.

Apa yang dapat dilihat dari gambaran ini menunjukkan bahwa anarki bukan sekadar tidak adanya pemerintah yang berotoritas. Anarki merupakan situasi ketika hukum yang menjadi penyangga bagi kepastian tatanan justru tidak berfungsi. Hukum itu memang ada, tapi tidak lebih sebagai penghias lembaga negara belaka. Pihak-pihak yang melakukan kontrol terhadap masyarakat berada dalam genggaman oknum-oknum di luar struktur negara. Itulah keadaan yang merujuk pada situasi barbarian.

Jadi, pada kondisi ketika negara mengalami kehilangan kemampuannya untuk menegakkan tatanan akibat banyak korban berjatuhan karena berbagai aksi persekusi, perlu disimak lagi apa yang disebut sebagai negara. "Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya paksaan". Demikianlah Leon Trotsky (1879-1940) pernah berkata. Pernyataan itu kemudian dirumuskan Max Weber untuk memandang negara sebagai organisasi yang berhasil mengklaim dalam menjalankan monopoli kekerasan di wilayah tertentu (H.H. Gerth dan C. Wright Mills, From Max Weber: Essays in Sociology, 1958). Tanpa adanya paksaan, maka peristiwa yang pasti hadir adalah anarki. Negara sengaja dilahirkan untuk mencegah dan melawan anarki, termasuk pula mengatasi persekusi.

Memang harus diberikan penekanan secara berulang-ulang bahwa satu-satunya institusi yang berhak dan memang benar-benar memiliki dasar legitimasi yang kuat untuk menjalankan paksaan itu adalah negara. Di luar itu, siapa pun yang menjalankan aneka paksaan berarti telah membuka diri untuk bersaing dengan negara. Dan, satu-satunya metode terbaik untuk mengatasi paksaan dari sejumlah gerombolan di luar lembaga negara adalah menggulirkan dan menderaskan paksaan yang jauh lebih besar. Hanya dengan cara itu negara mampu menciptakan ketertiban.

Bahkan, terhadap siapa pun yang menjalankan persekusi dengan mencatut untuk membela agama dan mendukung sang imam besar sekalipun, negara harus pula berani menjalankan paksaan terhadap mereka sebagai realisasi penegakan hukum. Melalui teknik itu, negara mampu mendapatkan otoritas yang demikian mutlak untuk menjadi pemegang tunggal kekuatan paksa fisik. Negara juga harus bisa menunjukkan kemampuannya untuk melawan segerombolan orang yang menamakan diri sebagai Muslim Cyber Army. Kelompok inilah yang sejak lama mengincar para pengguna media sosial yang berani menyatakan kritik secara eksplisit kepada Rizieq Syihab dan FPI. Milisi itu pula yang melakukan persekusi terhadap kalangan yang rentan.

Gerombolan mana pun yang merasa memiliki daya seperti binatang buas yang terus menciptakan persekusi kepada masyarakat harus dihadapi negara secara lebih tegas pula. Tanpa langkah itu, negara berada di bawah dominasi pelaku persekusi. Membiarkan persekusi terjadi setara dengan menjadikan negara ini negara barbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar