Jumat, 17 Juni 2016

Akta Kelahiran yang Menyelamatkan

Akta Kelahiran yang Menyelamatkan

Prasetyadji ;   Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
                                                         KOMPAS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur dan bupati/wali kota Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, 12 Mei 2016.

Terbitnya peraturan ini membuat Nanik Purwoko dan para pengasuh panti asuhan di Indonesia lega setelah puluhan tahun terus menunggu akta kelahiran untuk anak-anak yatim piatu yang dirawatnya. Untuk biaya pengobatan anak-anak ini pun mereka harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri, mengingat anak-anak ini tidak bisa dibuatkan kartu BPJS Kesehatan, termasuk Maria Virginia yang sejak kelahirannya memiliki kelainan jantung dan tidak memiliki lubang anus.

Dengan terbitnya kedua peraturan itu, tidak perlu lagi berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian untuk mengurus akta kelahiran anak-anak tersebut. Persyaratan BAP cukup diganti surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani ketua panti asuhan.

Sebagaimana diketahui, selama ini untuk mengurus akta kelahiran bagi anak yatim piatu yang tak diketahui orangtuanya, salah satu syaratnya adalah wajib melampirkan BAP kepolisian.

Tragisnya, sejak negara berdiri, belum pernah ada format BAP kepolisian untuk syarat permohonan akta kelahiran. Format BAP yang ada merupakan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang notabene hanya terkait pada masalah kriminal atau pidana.

Kedua peraturan menteri ini memang sangat ditunggu anak- anak yatim piatu untuk mengurus akta kelahiran di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, dan selanjutnya untuk membuat kartu BPJS Kesehatan.

Contoh anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya adalah Maria Virginia, bayi merah yang dibuang orangtuanya di pinggir rel kereta api di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, enam bulan lalu. Kondisi bayi saat itu sungguh memprihatinkan. Napasnya tersengal-sengal, badannya dikerubungi semut dan lalat, dan membutuhkan perawatan ekstra.

Ironisnya, ketika hendak dilakukan operasi untuk membuat lubang pembuangan sementara di perutnya, terjadi peristiwa memilukan hati. Kebetulan, pada saat berbarengan ada empat bayi lain yang akan dioperasi. Empat bayi orang mampu itu menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan alias gratis, sedangkan Maria Virginia yang anak panti ini harus membayar Rp 50 juta!

Surat pernyataan

Melalui diskusi panjang dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, muncul ide, pemikiran, bahwa untuk penyelesaian hukum anak-anak yatim piatu yang tidak diketahui orangtuanya ini dapat dicarikan penyelesaian dengan dibuat semacam surat pernyataan bertanggung jawab penuh oleh wali anak tersebut.

Pemikiran ini dilandasi Pasal 4 huruf k UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Di sana ditegaskan, "Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya adalah warga negara Indonesia".  Artinya, setiap anak yang lahir di Indonesia adalah warga negara Indonesia-dan sesuai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak-harus segera dibuatkan akta kelahirannya dengan tidak dikenai biaya.

Langkah terobosan ini sungguh solutif dan manusiawi. Dengan terbitnya Permendagri ini, negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami penduduk, termasuk perlindungan terhadap hak anak-anak.

Dalam surat edarannya, Mendagri mengakui masih ada 96 juta (38,4 persen) dari 250 juta penduduk Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Apa yang dialami Maria Virginia di Panti Asuhan Abhimata, Tangerang Selatan, adalah gambaran masalah anak- anak yang tak diketahui asal-usul dan keberadaan orangtuanya di semua panti asuhan dan rumah singgah di seluruh Indonesia. Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 dikatakan, "Seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah keturunannya, dan kewarganegaraannya, serta tidak terlindungi keberadaannya".

Penantian panjang itu kini terjawab. Anak-anak yatim piatu yang tidak diketahui orangtuanya dapat memperoleh haknya sebagai layaknya manusia. Kini, nyawa anak-anak yatim piatu itu, termasuk Maria Virginia, bisa diselamatkan melalui akta kelahiran untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Namun, satu hal yang prinsip adalah jajaran dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota harus aktif mencari anak-anak yatim piatu ini untuk diberikan haknya, yaitu akta kelahiran. Kewajiban itu merupakan amanat dari UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar