Kebijakan
Publik Tidak Kebal Hukum
Deddy S Bratakusumah ; Analis dan
Praktisi Penyelenggaraan Negara
|
MEDIA
INDONESIA, 21 Maret 2014
|
PENYALAHGUNAAN wewenang dalam
pembuatan kebijakan publik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana. Fenomena salah kaprah penafsiran sanksi bagi penyalahgunaan wewenang
atau bertindak sewenang-wenang yang dilakukan para penyelenggara negara dalam
pembuatan kebijakan publik telah berkembang menjadi perdebatan, perbincangan,
bahkan politisasi selama lebih dari lima tahun. Utamanya yang menyangkut
kasus Bank Century.
Opini dari Saharuddin Daming yang
termuat dalam harian ini pada 20 Maret 2014, halaman 7, telah menguraikan
ihwal kewenangan, wewenang dan diskresi yang dimiliki para penyelenggara
negara. Pada beberapa alinea awal, penulis telah menyampaikan analisisnya
berdasarkan kaidah hukum administrasi negara. Namun, pada awal tulisan dan
beberapa alinea di bagian akhir, penulis telah mengaburkannya dengan hukum
pidana, meski pada alinea penutup penulis kembali kepada kesimpulan bahwa
kebijakan publik dapat digugat melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).
Akibat kekosongan hukum materiil HAN
Secara garis besar tatanan hukum
modern yang saat ini diterapkan di beberapa negara terdiri dari (1) tatanan
hukum Eropa Kontinental (civil law)
dan (2) tatanan hukum Anglo-Amerika (common
law). Kedua tatanan hukum modern tersebut memiliki ciri dan karakteristik
yang berbeda, serta dianut negara yang berbeda. Indonesia, karena mewarisi
sistem hukum dari Belanda, menganut tatanan hukum Eropa Kontinental. Di dalam
tatanan itu dijumpai pembagian jenis hukum.
Karena itu, sistem hukum di
Indonesia dari sisi substansinya dapat dikategorikan dalam (1) hukum publik
(negara) dan (2) hukum privat atau hukum sipil (antara lain hukum dagang dan
hukum perdata). Sementara itu, hukum publik dapat dikelompokkan lagi menjadi:
(a) hukum tata negara, antara lain konstitusi, UU yang mengatur MPR, DPR, DPD
dan DPRD, dan berbagai peraturan perundangan yang mengatur sistem politik,
(b) hukum pidana, dan (c) hukum administrasi negara (HAN), bahkan dalam
perkembangannya terdapat pula (d) hukum internasional.
Lebih jauh lagi, hukum
administrasi negara secara substansi dapat dipisahkan menjadi (1) HAN khusus,
contohnya berbagai peraturan perundangan sektoral seperti UU Pemerintahan
Daerah, UU Lingkungan Hidup, UU Pelayanan Publik, dan UU sektoral lainnya,
dan (2) HAN umum.
Satu-satunya HAN umum yang sudah
berlaku di Indonesia sejak 1986 ialah Undang-Undang tentang PTUN, yang telah
dua kali mengalami perubahan. Berdasarkan fungsinya, UU PTUN itu dapat
dikategorikan sebagai hukum formil, yang mengatur ihwal tata cara
penyelenggaraan peradilan tata usaha negara. Sementara itu, untuk hukum
materiil yang mengatur ihwal kewenangan penyelenggara negara beserta sanksinya,
sampai saat ini Indonesia belum memilikinya.
Hukum materiil yang mengatur
ihwal penyelenggaraan administrasi negara saat ini sudah sangat diperlukan
sehingga para pembuat kebijakan tidak dengan mudah `dikriminalkan'. Di dalam
hukum materiil terdapat pengaturan kewenangan, diskresi, dan interaksi antar
penyelenggara negara, beserta sanksinya yang berupa sanksi administrasi.
Dengan menggunakan hukum
materiil itu, perbuatan penyelenggara negara dalam pembuatan kebijakan publik
dapat ditelaah, apakah berbuat sewenang-wenang, di luar wewenang, ataukah
melebihi kewenangannya? Penetapan kesalahan itu dilakukan hakim pada PTUN. Hukuman
yang diputuskan hakim PTUN dapat berupa pembatalan kebijakan, sanksi
administrasi bagi pembuat kebijakan, dan/atau ganti rugi oleh pembuat
kebijakan bagi masyarakat yang dirugikan kebijakan tersebut.
Kekosongan hukum
materiil dalam hukum administrasi negara umum itulah yang mengakibatkan
munculnya berbagai silang pendapat terkait kasus Bank Century. Mestinya
apabila ada kebijakan yang telah mendatangkan dampak negatif bagi masyarakat
atau negara, sebuah kebijakan publik pertama kali dianalisis dengan memakai
landasan hukum administrasi negara. Setelah itu, manakala ada unsur tindak
pidana, apalagi tindak pidana korupsi, pembuat kebijakan tersebut dapat
disidik dengan berlandaskan ranah hukum pidana.
Syukurlah, untuk mengisi
kekosongan hukum materiil HAN ini, pemerintah telah menyampaikan RUU
Administrasi Pemerintahan kepada DPR pada awal tahun ini. Dengan demikian,
kelak setelah RUU ini diundangkan, silang pendapat atas suatu akibat atau
dampak dari kebijakan dapat segera dikenali, apakah kesalahan administrasi
ataukah tindak pidana.
Dengan demikian, apa yang disampaikan beberapa orang bahwa kebijakan
tidak dapat dipidana tidaklah benar. Yang benar ialah bahwa kebijakan yang
salah atau merugikan pertama kali harus diperiksa berdasarkan HAN, apakah
pembuat kebijakan telah melakukan kesewenang-wenangan, ataukah bertindak di
luar wewenangnya, ataukah bertindak melampaui kewenangannya? Apabila ya,
sanksinya berupa pencabutan kebijakan, dan sanksi administrasi bagi
pembuatnya.
Kemudian, apabila
terdapat dugaan pidana atau korupsi dalam pembuatan kebijakan tersebut,
barulah dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Tidak serta-merta. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar