Jumat, 02 Maret 2018

Memulihkan Keadaban Kemanusiaan

Memulihkan Keadaban Kemanusiaan
Benny Susetyo  ;   Penasihat UKP Pancasila
                                                  KORAN SINDO, 01 Maret 2018



                                                           
Ironis melihat sadisnya penyiksaan yang dialami Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena disiksa majikannya di Malaysia.  Nasib serupa juga sering kali kita saksikan menimpa para TKW yang mayoritas bekerja di sektor informal (pembantu rumah tangga). Penyiksaan tersebut sangat bermacam-macam, mulai dari caci maki, penyekapan hingga penyiksaan secara fisik seperti disetrika, disiram air atau minyak yang sedang mendidih, dipukul, diperkosa, digunting, hingga dibunuh.

Menjadi aneh ketika ke ke - ras an fisik tersebut terjadi se ca - ra berulang-ulang, tetapi pe ngi - rim an TKW ke luar negeri terus sa ja dilakukan. Kemiskinan dan mi nimnya pekerjaan di dalam n e geri menjadi faktor utama yang mendorong eksodus TKW se cara besar-besaran ke luar ne ge ri. Menurut data Bank In do ne sia dan BNP2TKI (2017), jum lah TKI I nd o n e - sia mencapai ang ka 3,4 juta.

Ber dasarkan jum lah ter se - but, terdapat 1,8 juta TKI mengalami masalah mu - lai dari masalah hukum, over stay, dan berbagai ma salah lain nya. Secara po litik, ke ber ada an TKI yang begitu banyak di luar negeri yang tidak di - ser tai ke mampuan dan ke te - ram pilan mem buat posisi tawar In do ne sia di mata negara tu ju - an TKI men jadi sangat lemah.

Hal ini ter li hat lemahnya pe ne - gak an hu kum terhadap ke ke - ras an yang dialami para TKI di luar negeri. Problem ketenagakerjaan In do nesia di luar negeri me - mang sangat krusial. Meski su - dah banyak korban jiwa jatuh aki bat perlakuan buruk para ma jikan di luar negeri, pe me rin - tah kita masih tenang-tenang sa ja.

Ini karena pemerintah kita te tap melihatnya dari sisi ke un - tung an yang bisa diraih, bukan me lihat dampak yang terjadi. Pe merintah hanya memikirkan bah wa dengan banyaknya te na - ga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, akan semakin meng alir devisa bagi negara, ke - hi d upan perekonomian di per - baiki, dan itu berarti beban dan tanggung jawab pemerintah terkurangi.

Namun, di sisi lain, nasib me - re ka sering terabaikan. Para te - na ga kerja kita di luar negeri se - ring kurang mendapat per lin - dung an hukum, kurangnya ja - min an keamanan dan kese ja h - te ra an para TKI di tempat me re - ka bekerja, dan berbagai m as a - lah sosial lainnya. Nilai ke hi dup an dan rasa aman mereka se lalu terancam.

Hukum tak per nah berpihak ke pada me re ka dan malah hu - kum kerap kali mem buat me - re ka menderita. K e merdekaan me r eka diperas oleh para ja - ring an mafia yang de ngan terang-terangan dan vul gar me lakukan tindakan yang t i - dak manusiawi. Para ma fia pe - ker ja itulah yang berpesta mem peroleh keuntungan yang be gitu besar di tengah je - rit an ta ngis dan rintihan aki - bat per la ku an para majikan di luar batas kemanusiaan.

Kemanusiaan tampaknya be lum menjadi prioritas bangsa ini. Realitasnya, kemanusiaan te lah direduksi hanya demi un - tuk mencari keuntungan me re - ka dengan tega menjual anak ne ge ri ini menjadi budak di ne - ge ri orang lain. Tanpa ada rasa ber salah, pengiriman tenaga ker ja secara legal dan ilegal di ja - di kan sebagai prestasi.

Sikap seperti masih ini terus ber lang - sung, tanpa ada usaha sungguhsungguh untuk memperbaik sis tem pengiriman tenaga kerja s e cara lebih manusiawi. Pemerintah harus meng - ubah cara pandang terhadap pa - ra TKI yang bekerja di luar ne - geri. Mereka bukan lagi di pan - dang sebagai sumber devisa ba - gi negara, tapi manusia yang ha - rus terpenuhi hak-haknya s eb a - gai seorang anak manusia dan war ga negara.

Para TKI adalah ma nusia ciptaan Tuhan yang ha rus mendapat perlakuan yang sama derajatnya, di mana pun dia berada. Sebagai bangsa yang menempatkan ”ke ma nu - sia an yang adil dan beradab” se - ba gai salah satu sila dalam Pan - ca sila, perjuangan untuk pe r sa - ma an hak mutlak dilakukan.

Per lakuan yang manusiawi men jadi sangat penting dan ha - rus diperjuangkan bangsa dan ne g ara ini. Para TKI harus men - da patkan perlindungan hukum yang menjamin haknya sebagai pe kerja. Pekerja seharusnya men dapatkan perlakuan yang adil, yakni mendapat upah yang se suai dengan kontrak kerja.

Seperti Sapi Perahan

Kasus demi kasus pe nyik - sa an tenaga kerja Indonesia se ha rus nya menjadi cer min le mah nya per l indungan ba gi para pe ker - ja kita untuk men dapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Ke lemahan ini harus bisa di atasi bila penguasa di negeri mau dan sungguh-sungguh mem benahi masalah kete na - ga ker ja an kita.

Di negeri kita, hal yang paling sering terjadi bu kan nya melahirkan kebijakan-kebijakan untuk me lindungi pe kerja tapi se ba - likn ya mel in dungi ke pen ting - an para calo. Para calo itulah yang sering mem perlihatkan seolah me re - ka lah yang berkuasa dan pe - nen tu nasib para pekerja. Pa - da hal, se cara kasat mata para ca lo itu lah yang jelas-jelas me - me ras.

Aneh nya, semua yang di la ku kan para calo itu sama se kali ti dak mendapat per ha ti - an pe me rin tah. Inilah yang mem buat per soalan di sekitar TKI tak per nah selesai. Ke pe - du lian pe me rin tah lemah. Pa - ra pemimpin bang sa ini tam - pak nya belum se rius melihat pe ngiriman TKI ke luar negeri ter bukti telah meng undang be gitu banyak masalah.

Bu kan hanya bagi TKI itu se n diri, tapi juga bagi harkat dan mar tabat bangsa ini juga. Ini semua terjadi ka rena ke kua sa - an selalu ber pi - hak kepada pa ra pe milik modal dan pa ra calo. Se balik - nya, daya tawar pa ra TKI lemah. Mereka ti - dak me mi liki akses ter hadap ke kua sa an.

Me reka diakui se ba - gai pah la wan de - vi sa bagi negara, ta pi na sib dan ke beruntungan me r e ka di negeri orang biarlah me re ka yang me nang gung - nya se n di ri. Bahkan ti dak jarang te r de - ngar ungkapan yang me nya kit kan ha ti para TKI, an tara lain, ”Sa lahnya sen - di ri. Jika tak ingin su - sah, mengapa mesti mencari pe kerjaan ke luar negeri.”

Jadi, kalau persoalan yang me nimpa tenaga kerja di luar ne geri begitu ruwet dan tak pe - r nah selesai, itu terjadi karena me reka ”dipelihara”. Di satu sisi, ke beradaan mereka di luar ne geri bisa mendatangkan de - vi sa ba gi negara, tapi di sisi lain, nasib dan keberuntungan ser ta kisah-kisah pilu yang me - nyer tai nya tak dipedulikan.

Me reka se perti sapi perahan, se telah susunya diambil, nasib me reka tinggalkan. Saatnya negara hadir mem - be ri kan perlindungan dan r e - gu lasi dalam mengatasi ke ke - ras an te naga kerja ada di luar ne geri de ngan men g op ti mal - kan ja ring an duta besar mem - be rikan per lindungan tenaga ker ja le wat upaya diplomasi dan reg u lasi.

Negara harus m e - res pons se tiap kasus ke ke ras an yang me nimpa warganya yang se dang bekerja di negeri orang. Belajar dari Filipina dalam me ngirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Tenaga kerja asal Fi lipina dinilai relatif jauh dari ma salah ketimbang te na ga ker - ja Indonesia.

Alasannya, te naga ke r j a asal Filipina yang di kirim b e kerja di luar negeri ada lah te - na ga kerja yang benar-benar me miliki ke mam pu an atau ke - te rampilan ter ten tu sesuai k ebutuhan. M i sal nya mau me la - mar jadi baby sit ter,maka harus pu nya kua li fi kasi baby sitter.

Selain itu negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal (berada) di luar negeri. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kewarganegaraan pasif yang menetapkan bahwa suatu negara mempunyai yurisdiksi atas orang yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negara lain, yang akibat hukumnya menimpa warga negaranya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar