Bolehkah
Bermigrasi ke Negara Nonmuslim?
Nasaruddin Umar ; Imam Besar Masjid
Istiqlal Jakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 19 Januari 2018
DUNIA Islam banyak yang tercabik-cabik
dengan perang saudara. Akhirnya umat Islam melakukan migrasi besar-besaran ke
negeri yang nonmuslim. Pertanyaan yang sering muncul dari kalangan umat
Islam, bolehkah orang-orang Islam bermigrasi atau hijrah ke negara-negara
nonmuslim? Sementara di negeri nonmuslim banyak sekali menyuguhkan pola
kehidupan yang nonmuslim bahkan berbagai produk dan makanan-munuman yang
tidak halal. Selain itu, pengalaman umat Islam hidup di negeri-negeri
nonmuslim menemui banyak problem, khususnya problem fikih, seperti sulitnya
melaksanakan salat Jumat, pengajian, dan akses pendidikan agama untuk
anak-anak. Belum lagi perlakuan yang tidak kondusif untuk bermuamalah karena
sistem perekonomian di sana tidak dirancang secara syariah, seperti negeri
asalnya. Belum lagi kesulitan untuk mengawinkan anak perempuan yang tidak
punya wali nasab. Kalau di dalam negara Islam tidak diragukan lagi pasti ada
otoritas ulil amr yang akan berfungsi sebagai wali hakim. Masalahnya di sana
ulil amr dalam arti fikih konvensional di sana tidak ada. Wali hakim dan
saksi perkawinan dalam ilmu fikih harus laki-laki dan muslim serta
persyaratan lengkap lainnya.
Sejauh pemahaman penulis, di dalam Islam
tidak ada larangan tegas bagi seorang muslim untuk bermigrasi ke
negara-negara nonmuslim. Yang penting ada jaminan bagi seorang muslim bisa
menjalankan ajaran Islam di sana. Bahkan, banyak sahabat Nabi lahir di Mekah
atau Madinah, tetapi meninggalnya di medan juang, di negeri nonmuslim, jauh
dari negeri yang pernah melahirkannya. Alasan lainnya, umat Islam di sana
berpotensi untuk mengalami reduksi keimanan dan keyakinan umat. Dasarnya
ialah Firman Allah SWT: Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku
luas, maka sembahlah Aku saja. (QS Al-‘Ankabut/29:56). Nabi juga pernah
memberikan respons terhadap umatnya di Mekah yang mengalami tekanan dari kaum
kafir Quraish dengan mengatakan, “Sesungguhnya di negeri Habasyah ada seorang
raja yang samasekali tidak akan mendhalimi seorang pun, datanglah ke negeri
itu sampai Allah SWT memberikan jalan keluar dari apa yang kalian alami.” (HR
Al-Baihaqi).
Dalam Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Ibn
Katsir mengomentari ayat di atas dengan bolehnya bermigrasi negeri nonmuslim.
Namun, jika negara tempat tujuannya negara nonmuslim tidak ada jaminan
keamanan, Ibn Hazm memberi komentar di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi
al-Atsar, jilid 12, halaman 125, seorang muslim boleh bermigrasi ke negeri
nonmuslim jika di dalam negerinya mendapati ancaman, baik dari tekanan
pemerintah maupun tekanan krisis ekonomi yang mengancam hidup mereka. Kebolehan
ini dengan catatan sepanjang negeri nonmuslim tempat tujuan migrasi itu ada
jaminan keselamatan, keamanan, termasuk jaminan menjalankan kehidupan dan
ajaran agamanya di sana maka hukumnya boleh. Akan tetapi, jika di sana malah
akan menimbulkan kemudaratan, baik secara personal maupun akidah dan
kepercayaan, apalagi ia akan dimanfaatkan untuk membongkar rahasia negerinya
sendiri, hukumnya haram.
Dasar pertimbangan larangan Ibn Hazm di
atas bisa dihubungkan dengan kebijakan Khalifah Umar ibn Khaththab, yang
melarang ekstradisi penzina perempuan ke luar negeri, sebagaimana dilakukan
dalam tradisi Nabi dan Abu Bakr, dengan alasan dunia Islam sudah sedemikian
kompleks. Dikhawatirkan jika pezina itu diekstradisi ke negara lain ia akan
dimanfaatkan musuh di sana untuk membocorkan rahasia umat Islam. Umar
kemudian mengganti hukum ekstradisi ini dengan penjara. Di penjara, selain
yang bersangkutan dan negara akan aman, juga lebih lebih dimungkinkan untuk
melakukan pembinaan. Dalam konteks masyarakat modern seperti sekarang, dunia
internasional relatif sudah jauh lebih baik daripada masa Nabi atau masa
sahabat.
Badan internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengatur secara khusus nasib dan kehidupan para
pengungsi. Dengan demikian, migrasi muslim ke negeri nonmuslim insya Allah
sah dan boleh sepanjang tidak menimbulkan madarat bagi yang bersangkutan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar