Minggu, 03 Mei 2015

Stagnasi Reformasi Polri

Stagnasi Reformasi Polri

Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelimpahan perkara Budi Gunawan (BG) dari kejaksaan ke Polri berujung pada pengangkatan BG sebagai Wakil Kepala Polri pada 22 April lalu. Keputusan ini layak dipertanyakan publik mengingat Polri merupakan institusi sipil yang dibiayai oleh publik dan dimiliki publik.

Pelantikan yang dilakukan secara tertutup mengindikasikan bahwa Polri dikooptasi sebagai institusi privat dengan menyatakan bahwa pemilihan dan pelantikan Wakapolri merupakan bagian dari urusan "rumah tangga" Polri. Padahal, jabatan Wakapolri bukanlah kualifikasi jabatan yang menurut ketentuan harus dirahasiakan, sehingga prosesnya harus dibuka ke hadapan publik.

Pemilihan dan pengangkatan BG sebagai Wakapolri telah menjadi sinyal bahwa reformasi Polri akan mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, ketertutupan adalah tameng bagi rezim untuk bertindak korup.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur soal keberadaan Wakapolri, termasuk proses pemilihannya. Undang-undang hanya menyebutkan jabatan Kapolri sebagai satu-satunya pemimpin tertinggi di institusi Polri. Jika melihat ketentuan yang lain, jabatan Wakapolri justru muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja polri. Wakapolri bersama Kapolri ditetapkan sebagai bagian dari unsur pimpinan Polri.

Proses pemilihan yang dilakukan secara tertutup mengindikasikan adanya iktikad buruk dari Polri dalam kaitan dengan penunjukan BG. Ada prosedur yang "disiasati" oleh Polri dan Presiden yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pemilihan ini diduga cacat secara prosedur.

Menurut ketentuan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat untuk jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas, atau yang termasuk lingkup jabatan eselon 1A dan 1B, ditetapkan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. Jabatan Wakapolri diemban oleh seorang perwira bintang tiga dan dikategorikan sebagai jabatan dalam lingkup eselon 1A. Karena itu, proses pemilihan Wakapolri harus dilakukan melalui proses konsultasi dengan Presiden.

Jika dilacak ke belakang, proses konsultasi ini hampir dipastikan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yang digunakan Polri adalah pernyataan Presiden ke media massa tanpa melalui proses formal yang lazim digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut juga diakui oleh Menteri Sekretaris Negara, bahwa hingga pelantikan dilakukan, belum ada surat resmi yang dilayangkan Polri ihwal pemilihan dan pengangkatan BG sebagai Wakapolri.

Selain itu praktek penyelenggaraan pemerintahan semacam ini bisa dikategorikan tidak memenuhi prinsip tertib penyelenggaraan pemerintahan dan prinsip keterbukaan (transparansi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Indikator-indikator antikorupsi juga sama sekali tidak digunakan sebagai bagian integral dalam proses pemilihan, misalnya yang terkait dengan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara sebelum memangku jabatannya.

Proses yang tertutup dalam pemilihan Wakapolri ini sebetulnya juga diawali dengan ketidakjelasan perkara dugaan korupsi yang dihadapi BG. Karena itu, pemilihan ini akan dituding sebagai salah satu cara menghentikan kasus tersebut.

Pelimpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung, lalu dilimpahkan kembali ke Polri, sama sekali tidak menjelaskan status hukum BG. Niat Polri untuk membuka kasus ini kepada publik melalui gelar perkara secara terbuka hanyalah omong kosong. Sebab, hal tersebut tidak dilakukan sebelum pemilihan dan pengangkatan BG sebagai Wakapolri.

Logika Polri begitu mudah dibaca. Gelar perkara yang seharusnya dilakukan ternyata dibatalkan dan kemudian diikuti dengan pemilihan BG sebagai Wakapolri. Tudingan yang menyatakan penetapan BG sebagai Wakapolri merupakan bagian skenario untuk menutup kasusnya sendiri menjadi tidak terbantahkan. Bagaimana mungkin penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap pemimpinnya sendiri?

Keseluruhan skenario yang disusun secara terstruktur dan sistematis ini telah mencerminkan institusi Polri yang sebenarnya. Reformasi Polri yang digaungkan semenjak pemisahan Polri dari ABRI ternyata tidak membawa perbaikan bagi institusi Polri. Yang terjadi, justru hadirnya kelembagaan Polri yang semakin tertutup, anti-reformasi, dan cenderung melindungi tradisi korup.

Karena itu, Presiden, selaku pemimpin tertinggi institusi Polri, wajib meninjau ulang pemilihan Wakapolri tersebut. Prosedur pemilihan sudah seharusnya dilakukan menurut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika tidak, pemilihan yang terselubung ini akan menjadi pertanda bahwa stagnasi atau bahkan kemunduran dalam reformasi Polri akan segera terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar