Rabu, 15 Februari 2017

Memilih Ketua MA Berkarakter

Memilih Ketua MA Berkarakter
Suparto Wijoyo  ;   Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum dan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                                   JAWA POS, 14 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENURUT informasi yang diterima publik, Selasa (14/2) Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pemilihan ketua. Suatu peristiwa internal yang memiliki implikasi luas bagi pencari keadilan. MA berubah lebih baik ataukah sekadar menjalankan rutinitas yang datar-datar saja. Pemilihan ketua MA menjadi titik simpul yang menentukan potret negara hukum ke depan. Selama 2016, terjadi peristiwa yang menggerogoti wibawa MA. Sebanyak 13 insan peradilan diciduk KPK. Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.682 laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebanyak 87 hakim diberi rekomendasi KY untuk disanksi. Perinciannya, 57 hakim disanksi ringan, 19 disanksi sedang, dan 11 lainnya disanksi berat. Kondisi itu menggambarkan problematika manajemen di puncak lembaga peradilan.

Angka-angka tersebut bukan sekadar nomor statistik belaka, tetapi mencerminkan realitas yang menambah kegelisahan awam. MA mesti terpanggil untuk mengawal negara hukum ini, jangan sampai ditenggelamkan menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Kehendak kuasa sudah berlaku lebih berdaulat daripada kekuatan norma hukum. Apa yang terjadi dengan MA, mulai kasus yang dilaporkan ke KY, ditindak KPK, sampai yang mewarnai penangkapan Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi, telah menyebarkan bau tidak sedap dari ruang kedua mahkamah.

MA sebagai lembaga yang membawa mandat hukum untuk membangun ornamen supremasi hukum jangan diruntuhkan sendiri oleh penghuninya. Berbagai media sudah membeber kasus-kasus lembaga peradilan kepada para pembacanya.Kasus yang menyeret ke titik paling nadir pengadil itu senantiasa berujung inti cerita yang menyangkut takhta-harta-wanita. Ruang sidang pengadilan mencuatkan berita tentang betapa kelamnya langit hukum. Hakim-hakim MA mesti menyadari bahwa jatidirinya terus disorot. Maka, bertindaklah yang adil.

Sikap menjaga integritas pastilah pilihan tunggal dan utama karena betapa sulit untuk menjadi hakim agung. Hakim agung adalah kedudukan prestisius laksana ”dewa keadilan” yang mengemban pesan penuh kehormatan. MA merupakan puncak peradilan. Di sinilah harkat negara hukum dipertaruhkan.

Simaklah pengaturan MA dalam pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24A UUD 1945 menentukan: MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Betapa mulia hakim MA sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. MA mempunyai peran terpenting dalam mengawal prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan UUD 1945. Betapa penting peran MA dalam pembangunan hukum nasional (legal development). Dengan demikian, secara yuridis-substantif dan filosofis, hakim-hakim MA merupakan ”malaikat hukum” yang berfungsi menakhodai wibawa negara hukum.

Karena tingginya derajat hukum MA, subjek hukum menatap MA bagaikan ”istana hukum” yang mengesankan seluruh warga negara. MA membawa obor penerang yang memandu agar keadilan hadir sebagai jiwa warga negara. Lantas, apa yang terjadi dengan ribuan pengaduan ke lembaga KY? Sinar cemerlang MA dapat meredup di pikiran perindu keadilan, kelam dalam gulita. Ruang sidang dinilai sedang mengalami gerhana total yang menyorongkan kegelapan. Pendar cahaya ayat-ayat hukum terhalang mendung KKN yang merisaukan hati.

Memilih ketua MA yang berkarakter akan mengubah labirin hukum yang samar-samar dalam mendalilkan kebenaran, menjadi mozaik indah keadilan. Ketua MA mutlak terpanggil untuk membenahi MA agar terus menjaga martabatnya. Pembenahan sebaiknya bermula dari insan penjaga hukum yang memainkan peran di ruang-ruang sidang MA. Dalam situasi demikian, memilih ketua MA yang berintegritas adalah pekerjaan besar sejurus dengan perbaikan rekrutmennya. Perlu kembali diingatkan eksistensi dan fungsi hakim MA agar selalu berakhlak sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang harus dipatuhi.

Setiap hakim MA dalam menjalankan tugasnya terpanggil untuk menjaga integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, dan profesional. Ketua MA harus selalu waspada, tanggap dan terjaga, serta tidak salah bertindak –tidak gagap dalam menghadapi situasi apapun. Ketua MA mengikuti peribahasa Madura,”Mella’e pettengnga bingong e’leggana.”Yakni teguh berpegang prinsip, tak goyah oleh ajakan menyimpang apapun. Makna peribahasa itu adalah menatap di kegelapan, bingung di keluasan. Sebuah ungkapan yang menggambarkan hilangnya pertimbangan nalar saat menghadapi luasnya bentang cakrawala.

Ketua MA tidaklah pantas mengalami kebingungan dalam menghadapi ulah para pihak yang beperkara, seluas dan sebesar apa pun kekuatan mereka. Sehubungan dengan itu, sebagai penutup, saya teringat pula hukum ke-47 dari buku The 48 Laws of Power karya Robert Greene (2007): Jangan melebihi sasaran yang telah Anda tentukan, dalam hal kemenangan belajarlah untuk tahu kapan harus berhenti. Selamat memilih ketua MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar