Rabu, 18 November 2015

Mengembangkan Otoritas Profesional Guru

Mengembangkan Otoritas Profesional Guru

Ahmad Baedowi ;  Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 16 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEORANG teman dari Kemendikbud dua minggu lalu menelepon saya. Ia mengatakan bahwa ia bingung dengan rencana Mendikbud Anies Baswedan yang hendak melaksanakan lagi uji kompetensi guru (UKG) terhadap semua guru di Indonesia. Pasalnya, bukan hanya terletak pada substansi yang hendak diujikan, melainkan juga menyangkut biaya yang tidak sedikit. Padahal, data UKG tahun-tahun sebelumnya masih ada dan mangkrak hanya sebagai data tanpa ada intervensi kebijakan yang serius terhadap guru dalam 2 tahun terakhir. Data UKG sejak 2012 hingga 2014 relatif sama. Itu menandakan Kemendikbud belum melakukan banyak perubahan berarti untuk meningkatkan kapasitas guru.

Muncul dua pertanyaan dari saya, yaitu apakah Menteri Anies Baswedan tidak percaya dengan hasil UKG yang sudah ada? atau jangan-jangan Pak Menteri hanya menjalankan program yang sudah direncanakan sebelumnya dalam rangka evaluasi kinerja kementerian yang daya serap anggarannya masih rendah? Agar tak banyak spekulasi yang muncul, saya menebak Menteri Anies ingin pelaksanaan UKG tahun ini lebih baik dari segi substansi dan teknis pelaksanaannya.

Namun, itu tetap saja tak masuk di akal saya karena kebijakan melakukan UKG setiap tahun tetap merupakan pemborosan karena pemerintah belum maksimal melakukan intervensi terhadap data yang ada.

Otoritas profesional dan pedagogis

Menyangkut profesionalitas guru, saya ingin bertanya apakah aspek pedagogis guru bisa dites melalui serangkaian soal di komputer seperti yang diujikan dalam UKG? Menurut saya, itu sangat absurd karena aspek pedagogis akan lebih baik diujikan melalui serangkaian observasi yang terukur dan sistemik di dalam sebuah sekolah. Karena itu, penting bagi seluruh stakeholders pendidikan di Indonesia untuk memahami esensi profesionalitas guru berdasarkan kemampuan manajerial sekolah di tiap-tiap wilayah. Mengapa?

Otoritas profesional berasumsi bahwa proses pembelajaran merupakan suatu disiplin intelektual yang memerlukan pengembangan dalam suatu wadah yang baik. Dengan kata lain, jika guru punya otoritas, ia akan mudah dikenali secara cepat dan mudah, baik oleh anak didiknya maupun praktisi pendidikan lainnya. Di samping itu, otoritas profesional dapat menunjukkan jati diri guru, yaitu selain sebagai pembaca buku, juga sekaligus pembelajar bagi anak didiknya. Ketiadaan otoritas bagi seorang guru dapat diibaratkan seperti seorang dokter yang melakukan diagnosis tanpa pengetahuan teori dan cara mendiagnosis pasien.

Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk menumbuhkan otoritas profesional guru ialah memahami dan kemudian meninggalkan paradigma lama dalam melakukan pola pembelajaran. Lebih dari 15 tahun para guru di seluruh dunia terbuai dengan teori behaviorisme yang selalu berusaha mencoba mengubah tingkah laku. Secara interinsik, proses belajar mengajar dalam behaviorisme terlalu terpaku pada masalah-masalah yang kompleks dan tak terpecahkan, yaitu asumsi stimulus respons terlalu menyederhanakan masalah pembelajaran yang semakin spesifik. Pendekatan behavioristik juga sangat kurang menghargai kreativitas siswa karena model menghapal dan meng-copy masalah menjadi ciri lain dari model ini. Dalam dunia pendidikan yang sudah berkembang sedemikian pesat sekarang ini, otoritas guru yang didasarkan pada teori behaviorisme harus segera diubah ke pendekatan functional-learning, sebuah pendekatan yang lebih menghargai kapasitas akademis guru dan siswa secara bersamaan.

Teori fungsional (functioning theory) berkembang dalam 20 tahun terakhir. Model ini mensyaratkan otoritas guru tergantung dari siapa yang mengajar. Dalam bahasa Jerome Bruner, model teori itu seperti fungsi seorang ibu yang berinteraksi dengan anaknya melalui akuisisi bahasa (Bruner, Learning the Mother Tongue, Human Nature, September 1978). Artinya, teori ini melihat bahasa sebagai hasil interaksi seorang ibu atau guru ketika menggunakan bahasa sesuai dengan rasa bahasa yang berkembang dalam diri seorang anak. Di dalam kelas, guru harus melihat penugasan dalam penulisan bukan sebagai tiruan tegas, melainkan sebagai situasi penulisan yang mempunyai satu peran fungsional terhadap daya nalar dan daya tangkap seorang anak.

Karena itu, diperlukan cara untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogis guru dari jarak yang paling dekat dengan siswa dan lingkungan sekolah. Ambil contoh bagaimana SSB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap guru dan siswa. Bagi manajemen SSB, monitoring yang paling utama justru harus dilakukan terhadap guru terlebih dahulu sebelum mereka menguji dan mengevaluasi para siswa. Karena itu, kami beruntung memiliki tools seperti sistem informasi sekolah terpadu online (sisto), yang digunakan tidak hanya mela cak kemampuan siswa dalam belajar, tetapi juga mendeteksi kemampuan mengajar para guru dari waktu ke waktu. Model monitoring dan evaluasi guru jenis ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru pada empat hal yang menjadi isu utama undang-undang guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogis, sosial, dan kepribadian (sikap).

Untuk mengukur kompetensi profesional seorang guru, sisto yang kami buat cukup mendata seberapa banyak buku, artikel, jurnal, dan tulisan yang digunakan dan dibaca para guru ketika mereka meng ajarkan materi tertentu. Guru tak hanya dibekali buku teks mata ajar tertentu yang menjadi spesialisasinya, tetapi juga wajib membaca bahan-bahan lain dalam rangka mendukung proses belajar mengajar yang lebih kreatif dan menyenangkan. Setiap minggu guru SSB diwajibkan mengisi modul profesional guru yang ada dalam sisto secara rutin untuk melihat berapa banyak bahan yang dibaca guru tersebut selain buku teks.

Kompetensi pedagogis juga diukur dan dievaluasi secara terencana dan berjenjang melalui modul supervisi dan observasi kelas yang secara terus-menerus dilaku kan direktur sekolah, kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah. Melalui instrumen supervisi dan observasi kelas, direktur sekolah dan kepala sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah kemampuan implementatif guru pada aspek metodologis dan strategi pembelajaran berkembang atau tidak. Lagi-lagi, modul kompetensi pedagogis yang terintegrasi ke dalam sisto ini juga terbuka untuk stakeholders lain yang ingin melihat peta perkembangan pedagogis guru secara periodik.

Lant Pritchett dalam The Rebirth of Education: Schooling Ain’t Learning (2013) menengarai sistem persekolahan di banyak negara telah gagal dalam upaya mencerdaskan masyarakat karena pilihan soal desentralisasi tidak dianalisis berdasarkan struktur sosial budaya di tempat sekolah itu berada. Meskipun kita bisa melihat ada banyak hambatan yang akan terus muncul, menjadikan sekolah sebagai basis dan unit analisis sebuah kebijakan ialah imperatif. Saya menunggu kebijakan uji kompetensi guru (UKG) jenis lain, yaitu berbasis sekolah seperti yang dilakukan SSB, tidak masif seperti sekarang dan menelan biaya yang juga sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar