Ijazah Palsu dan Pendidikan
Johanes Eka Priyatma ; Rektor Universitas Sanata Dharma
|
KOMPAS, 13 Juni 2015
|
Persoalan maraknya
ijazah palsu saat ini sebenarnya mudah kita atasi. Pengguna lulusan dapat
meminta keterangan kepada institusi penerbit ijazah tersebut. Demikian pula
institusi pendidikan dapat secara proaktif memublikasikan daftar ijazah yang
diterbitkan lewat laman mereka. Dalam laman ini masyarakat pengguna lulusan
dapat memverifikasi apakah suatu ijazah itu asli atau tidak dengan
mencocokkan data penting, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor
ijazah, penanda tangan ijazah, serta foto.
Rusak mentalitas bangsa
Akan tetapi, persoalan
yang lebih rumit dan merusak mentalitas bangsa adalah praktik penerbitan
ijazah tanpa melalui proses pendidikan yang wajar dan memadai. Ijazah model
ini tidaklah palsu secara fisik, tetapi palsu secara esensial. Sebab, ijazah
adalah tanda kualifikasi pemegangnya dalam menguasai disiplin ilmu tertentu.
Ijazah ini kita sebut saja aspal alias asli tetapi esensinya palsu.
Zaini (Kompas, 30/5)
menjelaskan, di dalam masyarakat kredensial yang menjunjung tinggi
pragmatisme dan formalisme, ijazah aspal punya nilai ekonomis dan simbolis
tinggi. Banyak pekerjaan yang gajinya berdasarkan ijazah dan tidak
berdasarkan kinerja. Sementara itu, masyarakat sangat menghargai orang yang
punya ijazah dengan gelar akademik tinggi meskipun orang tersebut tidak punya
sumbangan gagasan ataupun karya ilmiah sama sekali. Dalam kehidupan sosial
seperti ini, kehadiran institusi penjual gelar atau ijazah aspal sungguh
menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tidak melanggar hukum sama sekali.
Realitas ini mendorong
masyarakat memburu ijazah dengan segala cara. Yang penting adalah ijazah,
sementara proses yang harus dilewati sebisa mungkin diakali supaya lebih
mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Apakah nanti ketika ia memegang ijazah
akan memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai ijazahnya, ia tak perlu
ambil pusing. Toh, masyarakat juga tak menghiraukannya. Itulah mengapa jasa
pembuatan skripsi, tesis, bahkan disertasi menjamur. Dalam derajat tertentu,
kehadiran bimbingan tes masuk perguruan tinggi (PT) juga menandai fenomena
jalan pintas dalam pendidikan ini.
Tentu kehadiran
institusi pemberi ijazah aspal merusak semangat dan mentalitas belajar masyarakat. Ijazah aspal akan memperparah
kehidupan bangsa yang telah diwarnai berbagai praktik tak terpuji, seperti
pungutan liar, kongkalikong, suap, dan korupsi. Praktik itu menguatkan
prinsip jahat bahwa semua dapat dibeli. Jika masuk PT sampai memperoleh gelar
dapat dibeli, dapat dibayangkan betapa rusaknya mentalitas kita. Bisa jadi
akhirnya juga kita anggap biasa apabila suara rakyat, kebenaran hukum, bahkan
relasi antaranak bangsa juga dapat dibeli.
Setidaknya ada dua cara
mengikis ijazah aspal. Pertama, masyarakat dan pemerintah harus terus
mengupayakan supaya pemberian upah lebih terkait kinerja dan bukan
pertama-tama berdasarkan ijazah.
Kedua, pemerintah harus terus menciptakan mekanisme kendali mutu
institusi pendidikan yang baik. Mekanisme ini dilakukan untuk melindungi
kepentingan masyarakat pengguna lulusan dan masyarakat pengguna jasa
pendidikan.
Selama ini, pemerintah
telah meningkatkan kualitas pendidikan lewat dua peran utamanya: fasilitator
dan evaluator. Usaha pemerintah menjamin kualitas pendidikan tersebut telah
berlangsung dengan gencar selama 20 tahun terakhir. Sebagai evaluator,
pemerintah mewajibkan setiap institusi pendidikan mengikuti akreditasi.
Namun, masih rendahnya kualitas pendidikan kita dan justru maraknya ijazah
aspal sinyal kuat bahwa penjaminan mutu pendidikan lewat proses akreditasi
belum berhasil dengan baik.
Kegagalan ini tentu
memilukan hati mengingat selain bersifat masif, sistemik, dan terstruktur,
proses akreditasi juga menguras dana dan tenaga. Pemerintah sendiri akhirnya
kewalahan, setidaknya untuk mengakreditasi program studi, sehingga prosesnya
sudah mulai disederhanakan dengan cara tidak perlu melakukan visitasi untuk
semua program studi. Hanya program studi yang disinyalir peringkat
akreditasinya akan naik atau turun yang dikunjungi. Pemerintah juga mendorong
lahirnya Lembaga Akreditasi Mandiri. Kesadaran ini datang sangat terlambat
mengingat ratusan doktor dan profesor telah justru disibukkan jadi asesor
akreditasi yang harus mengunjungi banyak program studi yang tersebar di
seantero Indonesia. Proses akreditasi ini seperti menutup mata terhadap
realitas bahwa jumlah karya ilmiah PT kita sangat rendah. Ratusan doktor dan
profesor yang susah payah kita hasilkan malah kita sibukkan dengan kegiatan
administratif.
Akreditasi disempurnakan
Untuk itu, proses
akreditasi harus disempurnakan lewat dua pendekatan. Pertama, terkait
paradigma yang digunakan. Kedua, lewat penyederhanaan instrumen dan
mekanismenya.
Meski bersifat
integratif dengan cara mengevaluasi hampir semua aspek pendidikan, mulai dari
masukan, proses, hingga keluaran, proses akreditasi lebih menempatkan
kegiatan pendidikan sebagai proses produksi. Padahal, seharusnya institusi
pendidikan lebih tepat dimengerti sebagai entitas pengasuhan dan untuk itulah semua institusi
pendidikan pada esensinya adalah almamater atau ibu asuh bagi alumninya.
Oleh karena itu,
mengandaikan bahwa kualitas output/outcome pendidikan sepenuhnya bergantung
pada ketersediaan bahan, perangkat, dan proses produksi yang baik tidaklah
tepat. Hal ini karena kegiatan pendidikan pertama-tama menyangkut proses
interaksi antarmanusia.
Sebagai insan yang
mempunyai kehendak bebas, pertumbuhan dan kinerja seorang manusia tidak dapat
sepenuhnya terprediksi lewat proses baku tertentu. Perkembangannya lebih
terkait dengan perkara kualitas komunikasi
dan bukan perkara aturan dan proses baku. Lebih-lebih harus kita
sadari bahwa aturan dan proses baku dapat dengan mudah kita buat atau
sediakan hanya semata untuk kepentingan akreditasi.
Menempatkan institusi
pendidikan sebagai almamater ataupun sebagai taman membawa konsekuensi bahwa
kualitas bukan perkara pemenuhan standar input dan proses formal, tetapi
lebih perkara tumbuhnya semangat dan antusiasme belajar serta berkarya.
Sayangnya, tidak ada proses baku bagi terwujudnya semangat dan antusiasme ini
selain terjadinya komunikasi hangat dan jujur, penghargaan atas keunikan
individu, serta adanya kebebasan untuk berkreasi dan berekspresi. Ini menjadi
pekerjaan rumah kita semua untuk menemukan instrumen penilaian akreditasi
yang lebih sesuai dengan esensi kegiatan pendidikan, yakni pengasuhan.
Sementara itu,
penyederhanaan proses akreditasi paling baik dilakukan dengan meminimalkan
jumlah dan jenis instrumen. Sebaiknya instrumen penilaian hanya menyangkut
output atau outcome pokok kegiatan pendidikan dan tidak perlu mencakup hal
yang bersifat administratif. Ini kita lakukan supaya sumber daya akademik
bisa fokus pada kegiatan ilmiah serta pembelajaran yang produktif dan
kreatif. Dengan demikian, kegiatan pendidikan dapat kembali ke bentuk aslinya
sebagai scholae, yakni aktivitas yang menggairahkan di waktu senggang. Dalam
iklim pendidikan seperti ini, semoga ijazah aspal akan kehilangan
relevansinya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar