Kamis, 04 Juni 2015

Tax Amnesty : Solusi Melalui Rekonsiliasi

Tax Amnesty : Solusi Melalui Rekonsiliasi

Mukhamad Misbakhun  ;   Anggota Komisi XI DPR RI
KORAN SINDO, 03 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 menargetkan penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp1.294,3 triliun. Target tersebut di luar bea dan cukai serta PPh migas. Bila digabungkan, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.489,3 triliun atau hampir 82% dari total penerimaan negara. Selain menunjukkan peningkatan di atas 31% dari 2014, target penerimaan juga menunjukkan dominasi penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, amanat UU APBN 2015 bukanlah tugas yang ringan mengingat tren penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir tidak memenuhi target. Pada 2014 realisasi penerimaan pajak bahkan terendah dalam 25 tahun terakhir, hanya mencapai Rp1.143 triliun atau sekitar 91,75%.

Rendahnya pencapaian realisasi penerimaan pajak ini memerlukan solusi. Tanpa peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, pemerintah akan sulit memiliki sumber pembiayaan yang memadai. Di tengah harapan akan ada perubahan sistem perpajakan yang mendasar dan menyeluruh, wacana tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi salah satu alternatif solusi yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR untuk masuk dalam RUU Pengampunan Pajak.

Pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan waktu yang terbatas kepada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas yang dimulai penyelidikan terkait pajak-pajak masa lalu.

Beberapa aspek yang perlu digarisbawahi dalam RUU tersebut. Pertama, pengampunan pajak digunakan sebagai penghimpun dan penerima pajak dalam jangka waktu yang relatif singkat dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masa yang akan datang. Kedua, pengampunan pajak dapat mendorong penyerapan dana masyarakat yang disimpan di luar negeri (repatriasi modal dan aset). Ketiga , pengampunan atas ekonomi yang berada dalam ”grey area” atau ”hidden economy” di dalam negeri. Biasanya berupa praktik-praktik ekonomi yang tidak pernah didaftarkan secara resmi, namun berpraktik dalam bisnis riil di masyarakat.

Keempat, tarif pengampunan pajak harus memberi insentif bagi pemilik dana jika mereka membawa dana tersebut ke dalam negeri untuk diinvestasikan atau disimpan dalam perbankan nasional. Kelima, sebagai perpaduan antara upaya penyadaran dan penindakan dengan memberi perspektif rekonsiliasi. Dalam hal ini, konstruksi penerimaan dari sector perpajakan mengarah transisi ke sistem perpajakan baru yang lebih kuat dan adil (berangkat dari titik nol).

Wacana pengampunan pajak bukan hal baru di Indonesia. UU No 6 Tahun 1983 hingga UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam versi kecilnya telah memperhatikan aspek pengampunan pajak melalui kebijakan sunset policy. Lalu, pada 2008 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan tersebut pernah digaungkan, namun tidak menuai respons signifikan. Kini pada era pemerintahan Jokowi-JK yang tengah berupaya mengoptimalkan sektor pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, wacana pengampunan pajak menjadi relevan demi mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

Saat ini diperkirakan ada sekitar Rp3.000-4.000 triliun dana masyarakat yang terparkir di luar negeri. Dengan jumlah sebesar itu, jika separuh dari dana tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan pengampunan pajak, potensi pajak yang dapat terkumpul mencapai Rp100 triliun.

Meski demikian, wacana kebijakan pengampunan pajak ini tak dapat dilepaskan dari pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan serta menambah informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak (WP). Tujuan penting juga adalah meningkatkan kepatuhan WP.

Di sisi lain, pengampunan pajak dinilai tidak adil karena tidak berlaku di dalam negeri, selain potensi pemasukan pajak yang hilang. Kebijakan ini juga berpotensi memunculkan penyelewengan dan moral hazard karena sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi, serta pendukung lainnya belum memadai sebagai prasyarat pemberlakuan pengampunan pajak tersebut.

Payung Hukum

Dalam praktiknya, program pengampunan pajak telah diterapkan di sejumlah negara dengan rata-rata menuai kesuksesan. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan yang menerapkan tiga kali pada 1995, 1996, dan 2003. Titik beratnya pada repatriasi modal atau penarikan kembali modal yang dilarikan ke luar negeri dengan strategi ”pull and push ”. Efek dari kebijakan tersebut cukup signifikan hingga menghasilkan penerimaan dari sektor perpajakan yang mencapai 80% dalam APBN.

India pada 1997 melakukan pengampunan pajak selama 214 hari. Tercatat dana yang terkumpul dari program tersebut adalah USD2,5 miliar dengan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sebesar 350.000orang. Selain dua negara tersebut, tercatat Italia (2009) dan Irlandia (1998) juga telah berhasil menerapkan program pengampunan pajak.

Berkaca pada pengalaman beberapa negara tersebut, kita bisa memadukan dan menyesuaikannya dengan konteks perpajakan di Indonesia. Di antara yang terpenting, pengampunan pajak membutuhkan payung hukum sebagai dasar serta tujuan yang jelas dalam pelaksanaannya. Payung hukum tersebut mengakomodasi sisi-sisi normatif yang ditimbulkan karena kebijakan pengampunan menyiratkan pengabaian atas ”kejahatan” masa lalu.

Payung hukum juga harus mengantisipasi dan merinci kejahatan- kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai bagian dari pengampunan. Dalam hal ini, dana yang bersumber aktivitas narkoba dan terorisme patut dikecualikan. Karena itu, perlu melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan, khususnya penegak hukum (kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pengampunan pajak sebagai langkah awal rekonsiliasi sejatinya memberikan pengampunan penuh sehingga sumber dana pengampunan pajak lepas dari pengusutan asal-usul serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Prinsipnya, kebijakan ini mengandung arti laporkan, bayar pajaknya, lalu memperoleh pengampunan.

Keterlibatan itulah yang sekaligus dijadikan sebagai momen ”rekonsiliasi nasional” yang melibatkan berbagai pihak. Argumentasi ”rekonsiliasi” tidak terpisahkan dengan keinginan bersama ”memaafkan masa lalu” demi masa depan yang lebih baik. ”Memaafkan, namun tidak melupakan”, sebagai dasar penerapan sanksi setelah pengampunan.

Merujuk pada kelaziman penerapan kebijakan rekonsiliasi di Indonesia, kebijakan pengampunan pajak memiliki landasan pemikiran yang mendalam, substantif, dan terukur. Tentu dengan tujuan utama demi kepentingan ekonomi bangsa yang lebihbaik. Karena itu, dukungan seluruh institusi penegakan hukum yang terangkum dalam sebuah rekonsiliasi nasional akan menjamin kesepahaman dalam penerapan tax amnesty. Selain itu, kebijakan rekonsiliasi juga harus disigapi dengan kesiapan DJP terkait database, sistem administrasi, dan sistem teknologi informasi (IT) yang terintegrasi sehingga tax amnesty menjadi kebijakan yang terpadu dan teradministrasi dengan baik.

Akhirnya, meski DJP menargetkan program pengampunan pajak dapat berjalan akhir 2015, kita perlu menyadari bahwa realisasi pengampunan pajak masih dalam proses panjang. Namun, dukungan segenap pihak yang berkepentingan serta payung hukum yang jelas akan memudahkan proses tersebut. Dengan demikian, tax amnesty menjadi terobosan penting bagi pembangunan ekonomi nasional pada era kepemimpinan Jokowi-JK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar