Merombak Bulog
Khudori ; Anggota
Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat;
Penulis
Buku “Ironi Negeri Beras”; Penggiat
Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
|
KORAN SINDO, 16 Juni 2015
|
Negeri ini pernah
memiliki sejarah gemilang dalam stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Kegemilangan itu dicapai melalui pergulatan ekonomi-politik panjang.
Catatan penting dari
prestasi itu adalah adanya sejumlah instrumen penting yang memungkinkan
stabilisasi dilakukan. Berbekal berbagai instrumen, termasuk pendanaan
berbunga rendah yang seolah-olah tidak terbatas melalui Kredit Likuiditas
Bank Indonesia, monopoli komoditas strategis (beras, gula, kedelai, minyak
goreng, dan terigu) dan captive market
(PNS+TNI), Bulog sebagai pengembang stabilisasi benar-benar berfungsi powerfull. Posisinya yang langsung di bawah presiden menggunting
birokrasi panjang dan berbelit.
Dua mandat penting
Bulog dari pemerintah adalah pengamanan harga dasar gabah (HDG) dan pengelolaan
cadangan pangan pemerintah. Menurut penelitian David Dev (1999), selama 20
tahun (1973-1997) hanya 10 kali dalam 240 bulan (4%) harga gabah jatuh di
bawah HDG. Sementara di Filipina, jumlahnya mencapai 72 kali dalam 279 bulan
(26%). Keberhasilan fungsi stabilisasi harga dan menjaga stok penyangga pangan
tidak cuma ditentukan oleh ketepatan waktu pembelian, penguasaan stok, dan
pelepasan stok pada saat yang tepat, tapi juga bergantung pada ketersediaan
dana di Bulog (KLBI).
Namun, karena bersifat
birokratis dan disorganized, segala
aktivitas Bulog lebih banyak pertimbangan politis (ketimbang bisnis).
Posisinya yang banci ketika berstatus lembaga pemerintah nondepartemen (LPND)
menjadi sumber dari segala sumber terjadinya kasus nonbujeter Bulog yang sering
menjadi pemicu keguncangan politik di Indonesia seperti pemakzulan Presiden
Gus Dur, diseretnya Akbar Tandjung ke meja hijau, dan dikirimnya Beddu Amang,
Rahardi Ramelan, dan Sapuan ke penjara.
Sampailah Indonesia
jadi pasien IMF, setelah krisis menerjang negeri ini. Lewat letter of intent (LoI), September
1998, telah terjadi penggerusan habis-habisan terhadap bisnis dan berbagai
privilese Bulog. Sejak itu pasar Indonesia diserbu beras impor sampai 7,1
juta ton. Pasar domestik juga dibanjiri gula dan buah-buahan Thailand, paha
ayam dan kedelai transgenik AS, dan daging sapi Australia. Puncaknya, Mei
2003 Bulog harus berubah status dari LPND menjadi perum yang harus untung.
Merasa bersalah, berbagai koreksi dilakukan pemerintah. Salah satunya setelah
status Bulog sebagai state trading
enterprise (STE) di WTO dicabut pada 1998, pada 2002 dinotifikasi
kembali.
Pemerintah memberi hak
khusus ke Bulog yakni “undertakes the
government mandate to import and distribute rice, and maintain national rice reserve
stock for price stabilization and for emergency purposes.” Ini terkait
pengadaan beras dalam negeri untuk mengamankan harga pembelian pemerintah
(HPP), penyaluran Raskin, cadangan beras nasional dari kredit komersial yang
dijamin pemerintah, dan mengelola impor beras G to G, counter trade, dan food
aid. Ada perbedaan mendasar antara STE saat ini dan dulu. Perbedaan itu
menyangkut dua hal: dulu banyak komoditas dan monopoli impor, kini hanya pada
beras dan tak monopoli. Monopoli impor beras diberikan Agustus 2007.
Meskipun status STE
sudah kembali, kinerja Bulog masih mengecewakan. Misalnya, pada 2014
pengadaan Bulog hanya tercapai 2,4 dari target 3 juta ton setara beras.
Padahal, untuk Raskin bantuan bencana dan operasi pasar dibutuhkan 3 juta ton
beras. Karena cadangan tipis, ketika spekulan bermain, Bulog tak berdaya.
Inilah yang membuat harga beras naik gilagilaan akhir 2014 dan awal 2015. Ini
terjadi karena Bulog tidak didukung pendanaan memadai. Saat ini Bulog
beroperasi menggunakan kredit komersial. Padahal, merujuk UU No 18/2012
tentang Pangan, tugas-tugas sosial yang diemban Bulog saat ini adalah tugas
pemerintah. Ketika tugas itu diserahkan ke Bulog, segala konsekuensi yang
timbul dari tugas sosial harus ditanggung pemerintah, termasuk dana.
***
Kini gejolak harga
kebutuhan pokok jadi rutinitas. Masalah itu telah menggerus sumber daya yang
besar. Bangsa ini kehabisan waktu, tenaga, dan biaya yang cukup besar untuk
mengatasi masalah-masalah rutin yang sebetulnya bisa diselesaikan. Tidak
ingin itu berulang, Presiden Jokowi berniat merombak Bulog. Ini dilakukan
dengan mengganti direksi Bulog yang baru menjabat 4-5 bulan.
Dua kebijakan diambil
mengiringi langkah itu. Pertama, menugasi Bulog menangani sejumlah komoditas
kebutuhan pokok, tidak hanya beras. Kedua, membebaskan Bulog dari misi
mencari keuntungan (profit oriented).
Harus diakui, selama
ini pemerintah tak berdaya mengendalikan harga kebutuhan pokok, apakah itu
beras, kedelai, gula, minyak goreng, dan komoditas hortikultura. Itu terjadi
karena kita tidak memiliki instrumen pengendali harga. Akibatnya, kenaikan
harga selalu berulang. Penyebab instabilitas harga pokok, terutama pangan,
bersifat struktural. Pertama, dominasi orientasi pasar kebijakan pangan.
Hampir semua komoditas pangan, kecuali beras, diserahkan pada mekanisme
pasar. Kedua, konsentrasi distribusi sejumlah komoditas pangan penting di
tangan segelintir pelaku. Orientasi pasar membuat swasta leluasa mengambil
alih kendali tata niaga. Jalur distribusi yang konsentris dan oligopolis ini
terjadi pada dua sumber pasokan pangan: produksi domestik dan impor.
Ketiga, instrumen
stabilisasi terbatas. Sejak Bulog menjadi perum, praktis kita tak memiliki
badan penyangga yang berkekuatan besar menstabilkan pasokan dan harga pangan.
Kini Bulog hanya mengurus beras. Itu pun dengan kapasitas terbatas. Keempat,
absennya kelembagaan pangan. Sejak menteri negara urusan pangan dibubarkan
pada 1999, tidak ada lagi lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan. Pasal 126-129 UU No
18/2012 tentang Pangan yang mewajibkan pembentukan lembaga pangan sampai saat
ini belum ditunaikan.
***
Langkah memberi
kewenangan Bulog mengelola kebutuhan pokok di luar beras bisa dimaknai
sebagai upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung
rakyat dari instabilitas harga agar hak atas pangan terpenuhi. Agar efektif,
penugasan itu harus dibarengi instrumen yang komplet: penetapan harga,
cadangan, pengaturan ekspor-impor. Perpres yang akan mengatur stabilisasi
harga kebutuhan pokok yang diinisiasi Kementerian Perdagangan merupakan
bagian penting dari langkah ini.
Membebaskan Bulog dari
misi profit oriented merupakan
langkah penting untuk membebaskan perbenturan kepentingan klasik antara tugas
sosial dan komersial. Sebagai perum, salah satu tugas direksi Bulog adalah
mencari laba sehingga bisa menyetorkan keuntungan pada negara. Jika merugi,
direksi bisa dipecat setiap saat karena dianggap tidak perform. Padahal, saat melaksanakan tugastugas sosial seperti
menyerap gabah/beras domestik, mengelola cadangan beras pemerintah, dan
mengelola Raskin, Bulog potensial merugi. Perubahan misi ini sekaligus
memperjelas kelamin Bulog. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar