Awas
“Perselingkuhan” BOS
FX Triyas Hadi Prihantoro ; Guru SMA Pangudi Luhur
Santo Yosef
Surakarta, Jawa Tengah
|
KOMPAS,
24 April 2014
BANTUAN Operasional Sekolah yang
diberikan sesuai kuota minimal siswa sangat rawan dikorupsi dan dimanipulasi.
Sejumlah sekolah dengan jumlah siswa minim bakal menerima kucuran dana BOS
melebihi jumlah siswa.
Hal ini berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 101 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Anggaran
2014. Dana BOS berfungsi mendukung penyelenggara wajib belajar sembilan tahun
secara efektif dan efisien (Pasal 2 Butir a).
Kuota minimal untuk SD 80 siswa
dan SMP 120 siswa. Akan menjadi persoalan bila jumlah siswa tidak mencapai
kuota, sementara pemberian dana BOS sesuai kuota. Besaran dana BOS untuk
siswa SD Rp 580.000 per anak per bulan dan siswa SMP Rp 710.000 per anak per
bulan.
Dengan demikian, bila sesuai
kuota, untuk SD paling tidak mendapatkan dana BOS Rp 556 juta per tahun dan
SMP Rp 1.022.240.000 per tahun.
Bila jumlah siswa di bawah kuota
bakal ada sisa dana yang biasanya relatif besar dan dapat ”dimainkan” oleh
pihak sekolah. Inilah salah satu bentuk kerawanan baru dalam penyalahgunaan
dana BOS.
Sebuah ”perselingkuhan” sangat
mudah terjadi meski ada Komite Sekolah (KS) yang berfungsi mengawasi atau
mengontrol sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No
044/U/2002.
Komite Sekolah merupakan
pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).
Oleh karena itu, KS harus mampu
menjalankan fungsi dan perannya, terutama mencegah terjadinya penyimpangan,
termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
KS harus mampu mengawasi ”perselingkuhan”
pihak sekolah dengan BOS, dengan cara orangtua/wali benar-benar peka dan
peduli akan nasib dunia pendidikan dengan memahami hak dan kewajibannya.
Komite Sekolah
Kepedulian dan pemberian kuota
serta kenaikan dana BOS tidak lepas dari implementasi Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.
Dengan adanya dana BOS, tidak
boleh lagi ada pungutan kepada calon siswa. BOS memenuhi kebutuhan pengadaan
buku, sarana kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, apa jadinya bila terjadi
penyalahgunaan? Pasalnya, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah atas
nama kepala sekolah dan kadang KS tidak mengetahui rinciannya. Karena itu,
demi mengawasi BOS, peran KS harus dioptimalkan.
Peran KS meliputi pemberi pertimbangan
(advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling
agency), dan mediator pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Keanggotaan KS harus memenuhi
unsur-unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi,
wakil alumni, wakil orang tua/wali dan wakil siswa), serta unsur dewan guru.
Jumlah minimal sembilan orang.
KS harus selalu proaktif dan ikut mengawal dari cairnya BOS sampai
pendistribusian kepada siswa.
Laporan Indonesia Corruption Watch
(ICW) menunjukkan penggunaan dana BOS 2009-2011 boros triliunan rupiah,
terutama dalam hal pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran yang didanai
dana BOS. Bisa jadi pada setiap kucuran dana BOS terjadi upaya kolusi secara
sistematis.
Oleh karena itu, independensi KS
harus digalakkan, memahami, dan mendapat perlindungan hukum sehingga tidak
mudah diajak ”selingkuh.” Ibarat ada gula ada semut, barang yang manis
pastilah menggiurkan dan banyak yang mengincar.
Implementasi pemerintah
Karena dana BOS adalah bentuk
implementasi tanggung jawab negara sesuai Pasal 31 Ayat (2) Amandemen UUD
1945, maka dana BOS menjadi penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak
rakyat untuk memperoleh pendidikan.
Lebih tegas lagi dalam UU No
20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan bahwa ”Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Ditegaskan lagi dalam Ayat (3),
”Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.
Prinsipnya, BOS merupakan hak
setiap warga negara. BOS tidak boleh dinegosiasikan, diperdagangkan, dan
diperjualbelikan. Penggunaan dana BOS harus transparan terhadap para pemangku
kepentingan, termasuk komite sekolah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar