Sensus
Penduduk 2020: Menuju Satu Data
Omas Bulan Samosir ; Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia
|
KOMPAS,
21 November
2017
Dalam berita ”Pemberantasan Korupsi:
Penyuap Gunakan Identitas Palsu” (Kompas, 17/11), pelaku praktik suap membuat
21 rekening bank dengan KTP palsu. Sudah era KTP-el, mengapa bisa memiliki
KTP ganda?
Data kependudukan yang dapat
dipercaya merupakan sumber data penting untuk pengoptimalan implementasi
kebijakan pembangunan. Di Indonesia, ada dua lembaga pemerintah dengan tugas
utama mengumpulkan dan menghasilkan data kependudukan: Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ditjen Dukcapil melaksanakan registrasi
penduduk. BPS melaksanakan sensus dan survei penduduk.
Namun, Ditjen Dukcapil dan BPS
memiliki peran berbeda. Ditjen Dukcapil memiliki peran utama melayani dokumen
legal kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta
kematian, dan akta perkawinan. BPS menghasilkan berbagai informasi
kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Informasi tingkat kelahiran dan
kematian, misalnya, diterjemahkan menjadi besaran kebutuhan akan layanan
kesehatan dan keluarga berencana dalam upaya mencapai target. Informasi yang
sama menjadi dasar proyeksi jumlah penduduk pada masa yang akan datang.
Hasil proyeksi penduduk untuk
perencanaan berbagai kebutuhan pembangunan. Dari kesehatan, pendidikan,
kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastruktur.
Perbedaan data kependudukan
yang dihasilkan oleh berbagai kementerian dan lembaga telah menjadi perhatian
Presiden Joko Widodo (28 April 2016). Sebagai contoh, jumlah penduduk
Indonesia tahun 2015 menurut Ditjen Dukcapil 255.615.478 dan menurut BPS
255.182.144 jiwa. Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep, definisi, dan
metode pengumpulan data.
Dalam registrasi penduduk oleh
Ditjen Dukcapil, penduduk adalah mereka yang terdaftar dalam KK atau yang
memiliki KTP. Dalam sensus/survei penduduk oleh BPS, penduduk adalah mereka
yang tinggal paling sedikit selama 6 bulan di tempat ditemui saat
sensus/survei.
Sensus/survei penduduk bersifat
rahasia. Artinya, identitas individu, seperti alamat tempat tinggal, hanya
diketahui oleh petugas pengumpul data. Dalam proses pemasukan dan pengolahan
data digunakan kode identitas individu. Jadi, informasi tentang siapa
penduduk miskin, misalnya, tidak diungkap dalam hasil sensus/survei. Yang
diungkap adalah berapa banyak penduduk miskin di suatu wilayah.
Tahun 2020 Indonesia akan
melaksanakan sensus penduduk (SP) ketujuh. SP 2020 akan dilaksanakan
berdasarkan data registrasi penduduk. Dalam SP 2020, nomor induk kependudukan
(NIK) akan digunakan sebagai salah satu identitas individu.
Australia sudah melaksanakan SP
berdasarkan data registrasi penduduk tahun 2006. Thailand dan Indonesia akan
melaksanakan tahun 2020.
Untuk meningkatkan response
rate, SP 2020 akan dilaksanakan dengan cara wawancara tatap muka dan
wawancara online (daring). Masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan
jawaban yang benar. Di pihak lain, BPS harus menginformasikan pentingnya
sensus penduduk untuk pembangunan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar