Jejak Penerimaan Pajak
Irwan Wisanggeni ; Dosen Trisakti School of Management
|
KOMPAS, 13 Juni 2015
|
Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per 30 April
2015 mencapai Rp 310 triliun. Target penerimaan pajak yang dipatok sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 adalah
sebesar Rp 1.294 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak hingga
30 April mencapai 23,96 persen. Dibandingkan periode sama tahun 2014, realisasi
penerimaan pajak 2015 mengalami pertumbuhan di sektor tertentu, sebaliknya
mengalami penurunan di sektor lainnya.
Pertumbuhan antara
lain terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Final, yaitu 21,23 persen atau
sebesar Rp 30,34 triliun. Hal ini tak terlepas dari keberhasilan kebijakan
pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
wajib pajak yang memiliki usaha peredaran (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Sedangkan sektor pajak
yang mengalami penurunan, antara lain sektor Pajak Penghasilan Impor, yakni
12,35 persen atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode sama 2014
sebesar Rp 1,917 triliun. Untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 secara keseluruhan
terjadi penurunan pertumbuhan 6,87 persen atau sebesar Rp 13,826 triliun,
dari periode sama 2014 sebesar Rp 15,733 triliun.
Pelambatan ekonomi di
kuartal pertama 2015 yang ditandai dengan melemahnya kurs mata uang dan
penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015
berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.
Contoh-contoh tersebut hanya sebagian dari beberapa penurunan penerimaan
pajak yang terjadi di tahun 2015.
Saat ini kondisi
perekonomian memang tidak secerah yang diharapkan, antara lain akibat
melemahnya nilai tukar rupiah dan peningkatan signifikan biaya tambang bawah
tanah untuk mempertahankan tingkat produksi hingga berakhirnya era tambang
terbuka pada 2017.
Langkah-langkah
Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperbaiki pelayanan pajak ke
masyarakat perlu didukung. Melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015,
seluruh wajib pajak diimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) pajaknya hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif
pembebasan sanksi administrasi.
Direktorat Jenderal
Pajak juga terus melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui
penguatan sumber daya manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan
organisasi, penguatan anggaran, dan penguatan proses bisnis. Pemanfaatan data
perpajakan dari pihak ketiga juga lebih dioptimalkan untuk memperbaiki
mekanisme pengawasan wajib pajak. Sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak turun
ke lapangan untuk mencari wajib pajak baru dan memberikan kemudahan kepada
wajib pajak yang sudah membayar pajak.
Ramah bisnis
Pemerintah perlu
memberikan penghargaan kepada para pembayar pajak yang baik, minimal namanya
dijadikan harum sehingga menjadi contoh dalam membayar pajak. Dalam kajian
tentang Olimpiade Pajak Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) tahun 2015, PDBI
mengusulkan kepada pemerintah untuk menghidupkan tradisi positif Orde Baru
yang pada periode 1988-1998 selama 11 kali memberikan penghargaan kepada
75,150 dan 200 pembayar pajak terbesar.
Nama seperti Bambang Trihatmodjo dan Tommy Soeharto tak
sungkan masuk sebagai nomor delapan dan nomor sepuluh dalam daftar pembayar
pajak terbesar 1996 yang diumumkan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad
didampingi Direktur Jenderal Pajak Fuad Bawazier pada 13 Februari 1998.
Tujuan mengumumkan daftar
pembayar pajak ini adalah untuk menstimulus pemerintah dan masyarakat agar
kembali menghargai meritokrasi. Selain itu, membuat konglomerat menjadi risih
dan malu jika peringkatnya berada di bawah mitra dan kolega bisnisnya,
sehingga mereka akan tergerak untuk berlomba-lomba membayar pajak dengan baik.
Pada era Reformasi tak
terdengar lagi tradisi seperti itu.
Selain itu pemerintah
juga perlu melakukan kajian terhadap kebijakan perpajakan yang ditetapkan
karena kadangkala kebijakan perpajakan kurang bersahabat terhadap para pelaku
usaha (business friendly).
Misalnya, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak (PER) No 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas penjualan barang yang tergolong
sangat mewah yang dikenakan tarif 5 persen dari harga dasar.
Dalam Pasal 2 PER
Nomor 19/PJ/2015 tersebut penentuan
harga dasar untuk perhitungan pajak adalah berdasarkan harga tunai atau cash
keras, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM).
Bedanya dengan
peraturan yang sebelumnya berlaku adalah, pada peraturan sebelumnya harga
dasarnya adalah jumlah yang dibayarkan pembeli kepada penjual tidak termasuk
PPN dan PPnBM. Bukankah PER 19/PJ/2015 menjadikan nilai yang tinggi terhadap
dasar perhitungan pajak barang sangat mewah? Peraturan ini bisa saja akan
memperlesu perekonomian khususnya kepada sektor bisnis rumah, apartemen,
kondominium yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar atau luas bangunannya
lebih dari 150 meter persegi.
Padahal, jika sektor
properti berjalan bagus pemerintah mendapatkan PPh Final atas penjualan tanah
dan bangunan sebesar 5 persen dari
harga jual (ditanggung penjual), selain juga memperoleh pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB)
sebesar 5 persen dari harga jual (ditanggung pembeli). Dua pajak tersebut
merupakan pemasukan negara yang sangat signifikan.
Perlu terus dikaji
ulang semua kebijakan yang memperlambat dunia usaha, dan membuat kebijakan
yang bersahabat dengan dunia usaha sehingga dapat merangsang perekonomian
secara makro. Dan, yang terpenting, masyarakat dapat membayar pajak tanpa terbebani,
seperti kata pepatah Belanda yang berbunyi; "Pajak itu ibarat seni, seperti mencabut bulu angsa, tetapi tak
membuat angsanya berteriak dan merasa sakit." ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar