Rabu, 03 Mei 2017

Target

Target
Putu Setia  ;  Pengarang;  Wartawan Senior Tempo
                                                      TEMPO.CO, 29 April 2017



                                                           
Karangan bunga tak mampir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada pula kerumunan orang yang memberikan semangat kepada pimpinan komisi antikorupsi itu. Padahal KPK baru saja menetapkan Syafruddin A. Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafruddin memberi SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank yang mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp 30,9 triliun. Padahal saat itu Sjamsul masih punya utang Rp 3,7 triliun kepada negara.

Langkah KPK layak dipuji, meski tak harus lewat karangan bunga. Kasus BLBI yang sudah bertahun-tahun nyaris dilupakan ini kembali diangkat. Bayangkan, negara dirugikan hingga Rp 147 triliun, angka yang besar saat utang terus bertambah pada era pemerintahan Joko Widodo ini. KPK seharusnya tak berhenti dengan menjadikan Syafruddin tersangka, tapi ada target yang lebih luas. Semua penjahat yang menilep dana BLBI harus diungkap dan diseret ke pengadilan. Syukur ada harta yang masih bisa ditarik dari penjarah uang negara itu.

Hambatan apakah yang ada di KPK sehingga kasus-kasus besar banyak yang tidak tuntas? Padahal KPK selalu berjanji untuk meneruskan kasus besar itu jika ada yang mempersoalkan. Kasus besar tersebut misalnya BLBI, Century, Hambalang, bahkan kasus Rumah Sakit Sumber Waras-yang dikira orang sudah selesai. Adakah KPK kekurangan penyidik? Adakah KPK mendapatkan tekanan? Atau keduanya, ada gerakan siluman yang berupaya melemahkan KPK.

Yang dikhawatirkan justru KPK tak punya target kapan kasus-kasus itu bisa tuntas. Bekerja tanpa target bisa menyebabkan kehilangan fokus. Belum selesai satu kasus, sudah muncul kasus lain yang lebih seksi untuk dikerjakan. Kasus Hambalang, misalnya. Salah satu pejabat yang terseret kasus itu, mantan Menteri Olahraga Andi Mallarangeng, sudah keluar dari penjara-meski berstatus cuti bersyarat. Namun Choel Mallarangeng, yang disebut sebagai otaknya, justru masih dalam proses hukum. Tak ada penjelasan kenapa hal itu terjadi, seperti halnya tak ada penjelasan kenapa Syafruddin A. Tumenggung baru dijadikan tersangka sekarang.

Rupanya target tak jelas dan target yang tak tercapai bukan monopoli KPK. Dewan Perwakilan Rakyat adalah biangnya lembaga yang targetnya tak pernah tercapai, terutama di bidang legislasi. Rancangan undang-undang menumpuk menunggu pembahasan. Bahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum terus dibuat molor, yang membuat Komisi Pemilihan Umum kelabakan menyusun tahap pemilu. Timbul pertanyaan, ini sengaja atau tidak?

Barangkali hanya Presiden Jokowi yang tergolong ketat dengan target. Jokowi mengancam para menteri, jika tak bisa memenuhi target yang ditetapkan, menteri akan diganti. Tentu bukan gertak karena Jokowi termasuk presiden yang paling gemar mengganti para menterinya. Tidak ada yang salah karena itu hak prerogatif presiden, meski keseringan reshuffle bisa membuat kesan pemerintah Jokowi tidak stabil. Siapa tahu targetnya terlalu tinggi dan kendala di lapangan berat. Apakah dengan pergantian menteri itu target langsung bisa dipenuhi? Bukankah menteri yang baru masih perlu adaptasi?

Namun, apa pun itu, sistem target penting, apalagi mengurus negara yang besar ini. Target harus dibuat untuk memacu langkah kerja dan memastikan berhasil atau tidaknya sebuah pekerjaan. Namun harus realistis dan bukan untuk menakuti-nakuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar