Status (Doktrin) Agama-Agama Pra-Islam
Faisal Ismail ; Guru
Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
|
KORAN SINDO, 17 Juni 2015
|
”Islam tidak Menganulir Agama-Agama Pra-Islam”. Demikian judul
tulisan Imas Damayanti yang diangkat dari acara peluncuran buku Sadullah
Afandy, Menyoal Status Agama Pra-Islam. Menurut penulis buku, kedatangan
agama Islam tidak mengabrogasi (menghapus) status agama-agama sebelum Islam.
Agama Yahudi dan Nasrani/Kristen yang sudah eksis jauh sebelum kedatangan
agama Islam tidak dibatalkan oleh agama Islam yang datang kemudian. Karena
agama Yahudi dan Nasrani itu tidak dibatalkan, dua agama tersebut masih tetap
diberlakukan oleh Allah sesudah kedatangan agama Islam dan tentu berlanjut
sampai sekarang ini.
Sadullah bahkan
berpendapat, teori nasikh (penghapusan) itu tidak hanya tidak berlaku dalam hubungan
internal (terhadap Yahudi dan Nasrani), tetapi juga tidak berlaku dalam
hubungan eksternal (terhadap agama-agama luar/non-Islam). Dengan kata lain, Islam tidak mengabrogasi
agama-agama non-Islam (agama/ kepercayaan paganisme, ashshabiash-shabiah, dan Majusi) yang telah eksis terlebih dahulu
sebelum kedatangan agama Islam. Poin ini perlu ditekankan di sini untuk
diskusi lebih lanjut.
***
Jika diformulasi,
secara garis besar doktrin agama-agama yang dibawa oleh para nabi (sejak Nabi
Adam sampai Nabi Muhammad) dapat dibagi menjadi dua ajaran pokok yaitu
doktrin akidah dan ajaran syariah (hukum). Dari segi akidah, semua nabi
mengajarkan agama/kepercayaan tauhid atau monoteisme (tidak ada tuhan yang
patut disembah selain Allah), kepercayaan kepada para malaikat, kepercayaan
kepada hari akhir (akhirat), dan kepercayaan kepada adanya surga dan neraka.
Jadi dari segi akidah, ajaran semua nabi adalah persis sama, tidak ada
perbedaan, dan tidak ada revisi sedikit pun walaupun masing-masing nabi
melaksanakan misinya pada zaman yang berbeda dan di tengah umat yang berbeda.
Jadi akidah tauhid
(monoteisme), kepercayaan kepada adanya para malaikat, kepercayaan kepada
adanya akhirat (hidup sesudah mati), dan kepercayaan kepada adanya surga dan
neraka yang diajarkan oleh Nabi Musa (pembawa agama Yahudi), Nabi Isa
(pembawa agama Nasrani), dan nabi-nabi sebelumnya tidak direvisi, apalagi
diabrogasi, oleh Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Syariah yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah (ibadah) tentu ada perbedaan. Di zaman nabi
sebelum Nabi Muhammad, orang melaksanakan salat sehari semalam sebanyak
puluhan kali. Pada zaman Nabi Muhammad, salat cukup lima kali. Pada zaman
Nabi Musa dan Isa, jumlah hari orang berpuasa berbeda dengan jumlah hari
orang berpuasa (Ramadan) pada masa Nabi Muhammad. Syariah yang mengatur
hubungan antarmanusia tentu ada perbedaan juga. Pada zaman Nabi Adam,
pernikahan pria-wanita sesaudara kandung dapat dilakukan. Kalau tidak nikah
dengan saudara kandung, nikah dengan siapa lagi? Pada zaman Nabi Muhammad,
pernikahan sesaudara kandung dilarang. Allah sebagai Zat Yang Maha Bijaksana
”merevisi” syariah-Nya ketika Dia mengutus seorang nabi kepada umatnya
masing-masing sesuai dinamika transformasi sosial dan setting budaya yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Saya menafsirkan hal ini
sebagai ”revisi” bukan abrogasi atau ”pembatalan” syariah-Nya.
Jadi status doktrin
akidah yang diajarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa (bahkan oleh nabi-nabi
terdahulu) tidak direvisi, apalagi dibatalkan, oleh agama Islam yang dibawa
oleh Nabi Muhammad. Juga, status doktrin syariah agama-agama pra-Islam
(Yahudi dan Nasrani) dan bahkan syariah yang diajarkan nabi-nabi terdahulu
adalah sah pada masa misi kenabian masing-masing. Analog dengan ini, syariah
yang diajarkan Nabi Muhammad adalah sah bagi umat Islam.
***
Diskusi selanjutnya
adalah tentang agama/kepercayaan paganisme (penyembahan berhala),
agama/kepercayaan ashshabiash-shabiah (penyembahan benda-benda langit), dan
agama Majusi. Tiga agama tersebut sudah ada di Timur Tengah jauh sebelum
agama Islam lahir di Arab. Dalam konteks ini, perlu dicatat kembali episode
sejarah ”Fathu Mekkah ” pada 8 H/630 M. Ketika Nabi Muhammad dan kaum
muslimin berhasil ”menaklukkan” Mekkah, akhirnya kaum Quraisy menyatakan diri
beriman kepada Nabi Muhammad dan mereka pun masuk Islam. Semua berhala yang
disembah oleh kaum Quraisy dibersihkan oleh kaum muslimin dari lingkungan
Kakbah. Alquran merekam episode sejarah penting ini: ”Telah datang kebenaran
dan telah hancur kebatilan. Sesungguhnya yang batil itu pasti hancur” (QS
Bani Israil: 81). Jadi, menurut Alquran, status agama/kepercayaan paganisme
(dan ashshabiash-shabiah) yang
menyekutukan Allah adalah batil. Sejak Nabi Adam (nabi pertama) diutus oleh
Allah, status agama/ kepercayaan paganisme (dan ash-shabiash-shabiah) yang politeistik sudah dinyatakan batil.
Semua nabi (Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad) mengajarkan agama/kepercayaan tauhid (monoteisme) dan
semua nabi itu melalui dakwah mereka berupaya keras melenyapkan segala bentuk
kemusyrikan/politeisme (plus atheisme/kekafiran). Jadi, menurut doktrin
Alquran, status agama/kepercayaan politeisme pra-Islam itu tidak diterima
Allah, tidak benar, atau batil.
Agama Majusi didirikan
oleh Zoroaster atau Zarathustra sebagai agama kuno di Persia (Iran). Agama
Majusi (Zoroasterianisme) mengajarkan dualisme kepercayaan yaitu kepercayaan
kepada tuhan kebaikan (disebut Ahura Mazda) dan tuhan keburukan (Ahriman).
Mempercayai kitab suci Zend Avesta, kaum Majusi dikenal sebagai penyembah
Dewa Api sebagai lambang terang (kebaikan) menurut kepercayaan mereka.
Kepercayaan seperti ini sama sekali tidak pernah dikenal dalam Alquran. Kitab
suci Alquran hanya mengajarkan kepercayaan tauhid (keesaan Allah), tidak ada
simbolisme, tidak ada dualisme, tidak ada perantara, dan tidak ada sekutu
bagi-Nya baik berupa benda, metafor, lambang, atau makhluk lain.
Dapat disimpulkan,
Islam tidak merevisi apalagi mengabrogasi doktrin akidah tauhid yang
diajarkan Nabi Musa dan Isa. Justru Nabi Muhammad (pembawa agama Islam)
meneruskan ajaran tauhid ini. Islam juga membenarkan doktrin syariah yang
diajarkan Nabi Musa dan Isa pada masa kenabian masing-masing.
Islam tidak
membenarkan agama/kepercayaan paganisme, ash-shabiash-
shabiah, Majusi yang bercorak politeistik. Islam tidak membenarkan dan
memandang batil segala bentuk penyembahan berhala, benda-benda langit, dan penyembahan
(dewa) api. Sangat naif kalau pernyataan ini ditafsirkan antikerukunan
antarumat beda kepercayaan. ●
|
waaa
BalasHapusmenysesatkan
BalasHapus