Makna
Rekomendasi Ombudsman
Dyah
Andriantini S Dewi ; Dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro
|
SUARA
MERDEKA, 12 Mei 2014
|
“Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, ORI tak lagi
sebagai lembaga pemberi pengaruh tapi pemberi sanksi”
ARTIKEL
Dr Shidarta bahwa hukum adalah gejala multifase, hukum dapat dipandang dari
berbagai sudut, sungguh menginspirasi. Penulis hendak menerapkannya berkait
rekomendasi ombudsman yang “dapat dipandang” dari sudut yang berbeda sehingga
memunculkan penafsiran berbeda pula. Inilah yang mengakibatkan masih ada
rekomendasi Ombudsman yang belum atau tidak dilaksanakan oleh terlapor dan
atasan terlapor.
Penulis
tergelitik mengamati kondisi menjelang pilpres, ketika banyak calon tebar
pesona melalui kegiatan yang dikemas sebagai aksi kemanusiaan. Hal itu wajar
dan sah-sah saja. Harapan masyarakat dia tak melupakan janjinya bila kelak
terpilih. Simpel, keinginan masyarakat yakni tercapainya kesejahteraan dan
keadilan.
Kesejahteraan
dan keadilan merupakan tujuan dibentuknya negara Indonesia. Sebagai negara
hukum, barang tentu peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak (dari
konsensus) menjadi landasan berperilaku. Apalagi kemudian muncul dan
dianutnya konsep negara hukum modern yang dikenal sebagai negara
kesejahteraan (welfare state, social service
state), yang makin mendekatkan ketercapaian tujuan negara.
Kemunculan
negara kesejahteraan adalah reaksi atas kegagalan negara sebagai ’’penjaga
malam’’ (nachtwachtersstaat) dengan
dalilnya yang terkenal “the best
government is the least government”. Terdapat keterbatasan pemerintah
untuk campur tangan terhadap kepentingan masyarakat.
Hak Asasi Warga
Pelayanan
publik yang baik merupakan salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh
pemerintah karena termasuk hak asasi warga negara, sebagaimana tersubstansi
dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun tidak dapat
dimungkiri hingga saat ini banyak pelayanan publik yang buruk atau
maladministrasi.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menjelaskan maladministrasi adalah
perilaku/perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang
untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan sehingga menimbulkan
kerugian material dan/atau imaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Data
pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) menunjukkan masih belum maksimalnya pelayanan publik oleh pejabat
publik. Pada periode Komisi Ombudsman Nasional berdasar Keppres Nomor 44
Tahun 2000, dari 21 Maret 2000 hingga 31 Desember 2007 terdapat 7.223
laporan; Ombudsman berdasar UU 37/ 2008, dari 1 Januari 2008 hingga 31
Desember 2012 mencatat 7.291 laporan. Tahun 2013 terjadi peningkatan
fantastis sebesar 78,9 persen, dari 2.024 (2012) menjadi 3.621 (2013).
Pemberi Sanksi
ORI
melakukan berbagai cara dalam menangani pengaduan masyarakat, antara lain
melalui klarifikasi, mediasi/konsiliasi, ajudikasi, dan rekomendasi. Dari
metode tersebut, paling banyak kasus selesai pada tataran klarifikasi, sementara
ORI tak terlalu banyak mengeluarkan rekomendasi (dari 2009 hingga April 2014
hanya 94).
Pasalnya,
prosedur pembuatan rekomendasi cukup panjang karena harus diteken ketua ORI
sehingga tidak menutup kemungkinan penyelesaian kasus kurang tepat berkait
alokasi waktu. Dari ’’sedikit’’jumlah itu ternyata tak semua rekomendasi
dilaksanakan. Ada perbedaan sudut pandang tentang makna rekomendasi
Ombudsman, dan itulah yang penulis gambarkan sebagai multifaset makna
rekomendasi.
Ada
beberapa perbedaan pandangan antara pejabat publik dan Ombudsman dalam
memaknai rekomendasi. Pertama; pihak terlapor dan/atau atasan terlapor
(pejabat publik) menganggap rekomendasi Ombudsman saran biasa dan hanya
mengikat secara moral. Padahal berdasarkan UU 37/2008, ORI tak lagi sebagai
lembaga pemberi pengaruh (magistrature
of influence) tapi berubah jadi lembaga pemberi sanksi (magistrature of sanction).
Pasal 38
dan 39 mengamanatkan adanya kewajiban bagi terlapor dan atasan terlapor untuk
melaksanakan rekomendasi itu, serta adanya sanksi administrasi bagi yang
tidak melaksanakan.
Kedua;
berkait rekomendasi itu, pihak terlapor menganggap masih dapat mengajukan
banding/keberatan, padahal rekomendasi ORI bersifat final. Ketiga; tidak
adanya kesepahaman antara Ombudsman dan terlapor tentang definisi
maladministrasi yang menjadi dasar rekomendasi itu. Sudut pandang yang
berbeda adalah hal yang biasa, namun tidak demikian bila berkait hukum
mengingat tujuan utama hukum adalah keadilan.
Dalam
rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik,
seyogianya antara pejabat publik (sebagai terlapor ataupun atasan terlapor)
dan ORI duduk bersama guna menyamakan persepsi. Hal ini dimaksudkan agar
tujuan negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dapat terwujud melalui pelayanan publik yang baik.
Semua
itu terkait dengan rekomendasi Ombudsman yang merupakan kesimpulan, pendapat,
dan saran, dan itu disusun berdasarkan hasil investigasi kepada atasan
terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar