Rabu, 12 Februari 2014

Usman-Harun Pahlawan!

                        Usman-Harun Pahlawan!     

 Hikmahanto Juwana   ;   Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
KORAN SINDO,  12 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Pemerintah Singapura, diawali oleh Menteri Luar Negeri K Shanmugam, menyampaikan keprihatinan atas keputusan Pemerintah Indonesia yang akan menamakan salah satu Kapal Republik Indonesia (KRI) dengan nama pahlawan nasional Usman dan Harun. 

Keprihatinan disampaikan karena Sersan Usman dan Kopral Harun sebagai prajurit KKO pada bulan Maret 1965 meledakkan sebuah gedung di Singapura. Ledakan ini berakibat pada tewasnya 3 orang sipil dan melukai 33 orang lainnya. Usman dan Harus tertangkap dan diadili. Putusan pengadilan Singapura adalah hukuman mati bagi keduanya. 

Meski sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, Singapura berketetapan hati dengan hukuman mati tersebut. Pada 1968 Usman dan Harun pun menjalani eksekusi dengan cara digantung. 

Pahlawan 

Dalam suatu peperangan tentu setiap negara mempunyai hak untuk menganggap prajuritnya meninggal secara heroik atas nama negara sebagai pahlawan. Indonesia bukan pengecualian, termasuk ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia di mana Singapura merupakan salah satu negara federalnya. 

Para prajurit dalam melakukan penyerangan dan aksinya tidak bertindak atas nama sendiri atau kelompok, melainkan membawa nama negaranya. Ketika para prajurit ini meninggal di medan pertempuran atau dikenai hukuman sebagai tawanan perang, termasuk hukuman mati, adalah hak dari negara si prajurit untuk menentukan apakah ia pahlawan atau tidak. 

Para prajurit mengangkat senjata dan terkadang harus melakukan “pembunuhan” karena negaranya sedang berperang. Memang bisa saja pihak yang menang perang akan menganggap prajurit yang kalah perang sebagai pecundang atau pelaku kejahatan internasional. Di Jepang, PM Shinzo Abe dikritik China dan Korea Selatan karena mengunjungi Kuil Yasukuni sebagai tempat untuk menghormati para tokoh militer Perang Dunia II. 

Ini karena China dan Korsel melabeli para petinggi militer tersebut sebagai penjahat perang, tetapi sebagian masyarakat Jepang, termasuk PM Abe, menganggap mereka sebagai pahlawan. Bagi setiap negara, khususnya negara besar, mereka akan menetapkan siapa yang menjadi pahlawan. Nama-nama pahlawan pun akan diabadikan. Pengabadian nama bisa dilakukan atas berbagai hal, termasuk pada kapal perang. 

Kewenangan ini merupakan pelaksanaan kedaulatan suatu negara. Kalau saja keprihatinan Singapura didengar dan Pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya, namanama seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai tidak boleh digunakan sebagai nama universitas atau bandara di Indonesia. 

Ini karena mungkin Belanda akan tersinggung dan memiliki keprihatinan. Tentu masyarakat dan Pemerintah Indonesia tidak boleh tersinggung bila misalnya Timor Leste menjadikan Xanana Gusmao sebagai pahlawan dan namanya kemudian diabadikan sebagai nama kapal perang Timor Leste. 

Keberatan Protes Pemerintah Singapura dilakukan karena sejumlah keberatan. Pertama, Usman dan Harun dianggap telah diadili dan dinyatakan bersalah, bahkan dihukum mati. Oleh karenanya Pemerintah Indonesia dianggap tidak sensitif, khususnya terhadap keluarga korban pengeboman. Kedua, ada kekhawatiran dari Singapura suatu saat KRI Usman-Harun akan memasuki wilayah perairan Singapura.

 Ini dianggap sebagai suatu hal yang tidak patut. Bagi Singapura, bila nama Usman-Harun diabadikan untuk nama jalan, nama gedung ataupun universitas, mereka tidak akan keberatan. Namun untuk kapal mengingat bisa bergerak dan memasuki wilayah Singapura, mereka keberatan. Ketiga, Pemerintah Indonesia dianggap provokatif karena fregat milik TNI AL ini diberi nama dua orang yang pernah menyerang Singapura. Tiga keberatan itu sebenarnya tidak berdasar. 

Penamaan KRI bisa menggunakan nama-nama yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pahlawan. Usman-Harun sejak 1968 telah dinyatakan sebagai pahlawan nasional. Kedua, ALRI tidak mungkin mengoperasikan KRI-nya keluar wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Kalaupun KRI akan dioperasikan keluar wilayah Indonesia, KRI sedang menjalani misi khusus atau sedang menghadapi perang. 

Terakhir, apakah patut dengan penggunaan nama Usman- Harun di KRI Indonesia dianggap bertindak agresif? Bukankah Singapura merupakan bagian dari ASEAN yang tidak seharusnya sesama anggota ASEAN saling curiga? Oleh karenanya tidak sepantasnya Singapura sebagai negara mempermasalahkan urusan dalam negeri Indonesia. Tindakan Singapura telah bertentangan dengan prinsip nonintervensi yang termaktub dalam Piagam PBB dan Piagam ASEAN. 

Menko Polhukam dan juru bicara TNI AL telah menyikapi keprihatinan Singapura tersebut dengan tidak memberikan tanggapan karena menganggapnya sebagai intervensi kebijakan Pemerintah Indonesia oleh Singapura. Pernyataan kedua pejabat itu sangat tepat dan patut diapresiasi. 

Reaksi Berlebihan 

Ternyata Singapura telah bertindak secara berlebihan dengan membatalkan undangan ke Wakil Menteri Pertahanan dan 100 delegasi Indonesia di airshowyang akan dilaksanakan di Singapura. Ketegangan hubungan Indonesia dengan Singapura di level pemerintahan telah terasa dan akan semakin terasa. Bila tidak hati-hati, eskalasi akan semakin tinggi. 

Pemerintah Singapura bisa saja memanggil duta besar (dubes)-nya di Jakarta untuk kembali sebagai protes lanjutan yang lebih keras. Tapi Indonesia juga dapat memanggil dubesnya di Singapura terlebih dahulu. Bila saling panggil dubes masing-masing terjadi, ini tentu tidak baik. Dalam konteks sesama anggota ASEAN seharusnya dijunjung penyelesaian melalui konsensus. 

Oleh karenanya pertemuan Menlu Singapura dan Indonesia dalam waktu dekat akan menjadi penting. Melalui pertemuan ini diharapkan ada solusi dan pengertian kedua negara. Satu hal yang pasti, Indonesia tidak mungkin mundur dari kebijakan untuk menamakan KRI-nya dengan nama Usman-Harun. Ini karena masalah kedaulatan yang tidak dapat ditawar. 

Di samping itu, pemerintah akan terlihat lemah di mata publiknya terhadap Singapura bila mundur dari kebijakannya. Masyarakat Indonesia menganggap Indonesia sebagai negara besar tidak seharusnya menyerah terhadap protes Singapura. Di tahun politik ini pemerintahan SBY tentu tidak akan mau terlihat lemah di mata masyarakatnya. Bahkan dijadikan bulan-bulanan bagi para calon legislator dan calon presiden. 

Isu lemahnya pemerintah ketika berhadapan dengan pemerintah negara lain merupakan isu seksi untuk mendulang suara. Oleh karenanya pemerintah harus tetap tegas, tetapi pemerintah perlu melokalisasi permasalahan ini agar tidak merembet menjadi ketegangan antarrakyat melalui media sosial. Juga ketegangan ini diharapkan tidak mengganggu hubungan ekonomi kedua negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar