Kamis, 07 Oktober 2021

 

Momentum Mobil Listrik

A Prasetyantoko  ;  Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

KOMPAS, 21 September 2021

 

 

                                                           

Momentum adalah situasi di mana inisiatif satu pihak disambut dengan antusias pihak lain sehingga menjadi fenomena luas. Mungkin inilah yang dalam bahasa ekonomi disebut sebagai titik keseimbangan atau bertemunya sisi penawaran dengan permintaan. Belakangan ini, titik keseimbangan itu adalah minat pada masalah keberlanjutan. Dan karena itu, mobil listrik atau kendaraan berbasis baterai listrik menemukan momentumnya.

 

Minggu lalu, Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pabrik baterai kendaraan listrik PT HKML Battery Indonesia yang merupakan konsorsium Hyundai Motor Group, LG Energy Solution, dan Indonesia Battery Corporation (IBC). Konsorsium perusahaan milik negara (BUMN) yang terdiri dari PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum, PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara menjadi penyokong utama IBC.

 

Pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Asia Tenggara ini bernilai 1,1 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 15 triliun. Investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen lebih besar senilai 8,7 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 120 triliun. Investasi yang melibatkan investor asing (PMA) dan domestik (PMDN) ini akan direalisasikan pada Desember 2021 hingga awal 2022.

 

Pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik merupakan momentum pembangunan ekonomi nasional berwawasan keberlanjutan. Baterai merupakan komponen terpenting dari kendaraan listrik; harganya sekitar 40 persen dari harga unit kendaraannya. Dengan demikian, pabrik bateri merupakan basis bagi pembangunan kendaraan listrik itu sendiri.  Hyundai Motor sudah berencana mulai memproduksi mobil listrik pada tahun depan dengan kapasitas produksi antara 150.000-250.000 unit per tahun.

 

Momentum

 

Momentum bagaikan bola salju yang menggelinding makin besar. Ekosistem industri kendaraan listrik akan melibatkan berbagai industri ikutan yang cukup besar, mulai dari bahan baku, produksi komponen, hingga distribusi pada pengguna akhir. Jumlah tenaga kerja yang akan terserap dalam mata rantai industri mobil listrik ini cukup banyak. Selain itu, berpotensi meningkatkan penerimaan ekspor cukup besar.

 

Ada beberapa alasan mengapa Indonesia berpeluang menjadi pemain penting dalam mata rantai industri kendaraan listrik global. Pertama, alam Indonesia menyediakan bahan baku utama baterai listrik seperti nikel, kobalt, aluminium, dan mangan. Hanya litium yang masih impor. Sekitar 80 persen bahan baku baterai listrik ada di pasar domestik, sisanya impor.

 

Kedua, regulasi cukup kondusif bagi investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perizinan serta pendanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan mulai berlaku Oktober tahun ini. PP ini mengatur tarif PPnBM sebesar nol persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle (FCEV).

 

Ketiga, Indonesia dengan penduduk lebih dari 240 juga dengan jumlah kelas menengah lebih dari 40 juta merupakan pasar kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara. Singkatnya, ekosistem industri kendaraan listrik cukup menjanjikan.

 

Melihat begitu besarnya potensi pengembangan ekosistem industri kendaraan berbasis baterai listrik ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di masa depan. Perlu sinkronisasi peraturan dan kebijakan agar tidak tumpang tindih. Paling tidak ada tujuh aturan yang terlibat dalam industri kendaraan listrik ini. Pertama, terkait dengan pajak barang mewah. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai pengenaan pajak barang mewah yang direvisi menjadi PP No 74 Tahun 2021 di mana kendaraan bermotor berbasis tenaga listrik tak lagi dianggap barang mewah. Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

 

Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2020 mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dua lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No 27 dan No 28 Tahun 2020 terkait peta jalan pengembangan kendaraan motor berbasis baterai. Ekosistem industri yang baik memerlukan ekosistem regulasi yang solid.

 

Terkait dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, perlu ada infrastruktur pendukung berupa percepatan area pengisian daya yang semakin meluas. Meskipun begitu, faktor yang paling penting adalah harga. Dengan semakin majunya teknologi baterai berbasis listrik dan berkembangnya ekosistem pendukung, diharapkan harga unit kendaraan listrik bisa lebih terjangkau masyarakat.

 

Pembangunan baterai kendaraan listrik yang sudah dimulai perlu terus dijaga momentumnya agar industrinya sendiri terus berkembang. Sudah banyak perusahaan dari berbagai negara yang menyatakan minat dan bahkan komitmen pengembangan industri kendaraan berbasis baterai listrik. Konsistensi kebijakan antar-generasi pemerintahan serta koordinasi lintas kementrian/lembaga serta dengan pemerintah daerah menjadi kunci penting.

 

Prinsipnya harus ada insentif dan disinsentif agar industri kendaraan berbasis baterai listrik mampu meningkatkan kapasitas produksi yang disertai peningkatan permintaan, khususnya di dalam negeri. Momentum ini akan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pada lingkungan hidup.

 

Dari sisi disinsentif, pajak karbon yang sudah masuk dalam Rencana Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang akan segera disahkan parlemen harus dielaborasi sebagai komitmen untuk mencapai penurunan emisi karbon di masa mendatang. Sudah saatnya kebijakan ekonomi kita turun dari visi besar jangka panjang, bukan bertumpu pada pragmatisme semata. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/09/21/momentum-mobil-listrik/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar