Selamatkan
Nasib Guru Honorer Cecep Darmawan ; Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi
Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI |
REPUBLIKA, 23 September 2021
“Setelah
seleksi PPPK selesai, pemerintah harus memikirkan pembenahan data dan
meningkatkan kompetensi guru honorer.” Penyelenggaraan seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer menuai
sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan seleksi PPPK Guru kurang mengindahkan
prinsip keadilan dan afirmasi kebijakan bagi para honorer. Pemerintah memang
mengeluarkan kebijakan afirmasi bagi peserta seleksi PPPK dalam bentuk
penambahan nilai kompetensi teknis, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Kompetensi manajerial,
sosiokultural, dan wawancara tak termasuk afirmasi tersebut. Dalam Pasal 28
Ayat (1) Permenpan RB No 28 Tahun 2021 disebutkan, kompetensi teknis
diberikan penambahan nilai dengan beberapa ketentuan. Huruf a, pelamar yang
memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat
nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Huruf b pelamar di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif
mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun terus-menerus sampai saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapat kan tambah an nilai 15 persen dari nilai
tertinggi Kompetensi Teknis. Huruf c, pelamar dari
kategori penyan dang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat
kedisabilitasannya, sesuai jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai 10
persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. Huruf d, pelamar dari
tenaga honorer eks kategori II (THK-II) dan aktif mengajar sebagai guru
paling singkat tiga tahun secara terus-menerus sampai saat ini, berdasarkan
data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis. Namun praktiknya, banyak
guru honorer kesulitan mencapai passing grade dalam seleksi PPPK. Selain itu,
menyamakan lamanya pengabdian guru honorer dalam kebijakan afirmasi, jelas
tidak mencerminkan prinsip keadilan. Padahal, yang seharusnya
dilakukan, menurunkan passing grade dan menambahkan poin afirmasi bagi guru
honorer sesuai berapa lamanya ia mengabdi. Semakin lama ia mengabdi, semakin
banyak pula poin penambahan nilainya. Meski diakui, dalam
penilaian hasil tes PPPK sudah diatur persentase afirmasi, tetapi dirasakan
sejumlah honorer belum adil. Alhasil, sejumlah guru honorer menginisiasi
petisi untuk memperoleh ke adilan melalui perubahan kebijakan poin afirmasi. Tuntutannya, terkait
afirmasi kepada guru honorer eks K2 yang mulanya 10 persen atau 50 poin
menjadi 25 persen atau 125 poin. Guru honorer usia 35 ke atas yang mulanya 15
persen atau 75 poin ditambah menjadi 30 persen atau 150 poin. Afirmasi kepada guru
honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) harusnya minimal 10-30 per sen bergantung pada lama
mereka mengabdi. Atas tuntutan di atas, kebijakan afirmasi semestinya juga
memperhatikan beberapa kriteria lainnya. Di antaranya, guru honorer
yang telah puluhan tahun mengajar di sekolah, yang akan memasuki usia
pensiun, mengabdi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan guru
honorer yang memiliki penyakit yang sudah lama dan cukup parah. Pascaseleksi Setelah seleksi PPPK
selesai, pemerintah harus memikirkan pembenahan data dan meningkatkan
kompetensi guru honorer. Perbedaan jumlah guru termasuk guru honorer kerap
terjadi. Harus ada pembaruan data
seba gai acuan pemerintah memetakan jumlah guru di daerah, sekaligus basis
upaya pembinaan guru. Pemda perlu memberikan data kondisi guru di daerahnya
masing-ma sing. Selanjutnya, pemerintah
memetakan kompetensi guru honorer pascaseleksi dengan melihat hasil tesnya.
Bagi guru honorer yang kompetensinya masih minim, dapat mengikuti pembinaan,
pelatihan, atau diklat. Jika hal tersebut diperhatikan, pemerintah memberikan
keadilan dan membentuk kebijakan proporsional dalam seleksi PPPK bagi guru
honorer. Kita berharap, kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer terwujud
sebagai keberpihakan kepada mereka. ● Sumber : https://www.republika.co.id/berita/qzvcvf282/selamatkan-nasib-guru-honorer |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar