Jumat, 02 Februari 2018

Pemimpin DKI Jakarta dan Interpelasi

Pemimpin DKI Jakarta dan Interpelasi
Ahmad Sahroni ;  Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Dapil DKI 3 Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 02 Februari 2018



                                                           
PEMERINTAHAN baru Jakarta sudah melewati 100 hari kerja. Tercatat sejumlah kebijakan yang relatif menabrak peraturan daerah (perda) demi merealisasikan janji politiknya. Sebagian masyarakat Jakarta acung jempol, tapi ada juga yang bereaksi negatif. Itulah yang mendorong sebagian elemen masyarakat Jakarta termasuk para wakilnya di DPRD Provinsi DKI Jakarta pun ikut bersikap. Dalam hal ini, Fraksi PDIP geregetan untuk menggunakan haknya (interpelasi). Pembahasan mengenai hak interpelasi ini muncul seusai DPRD Fraksi PDIP mengadakan konferensi pers tentang 100 hari kepemimpinan Anies-Sandi. Dalam konferensi pers tersebut, DPRD Fraksi PDIP melayangkan beberapa kritik atas kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno yang memang dianggap menabrak perda.

Kita pahami lebih jauh bahwa harapan sikap politik (menggunakan hak interpelasi) semata-mata panggilan fungsional sebagai wakil rakyat DKI Jakarta untuk ikut serta membenahi Jakarta lebih baik dan tertata. Yang perlu digarisbawahi, interpelasi ialah hak konstitusional seorang wakil rakyat yang berada di parlemen. Maka, sungguh tidak proporsional jika mitra kerjanya (pemerintah DKI Jakarta) kebakaran jenggot dengan akan digulirkannya interpelasi tersebut.

Koridor konstitusional

Bagi para wakil rakyat memang berhak mempertanyakan sejumlah kebijakan baru yang dinilai menabrak sejumlah perda yang telah dikeluarkan. Sejumlah pertanyaan wakil rakyat wajib hukumnya dijawab. Jika memang rasional dan betul-betul untuk kepentingan rakyat, para pengaju hak interpelasi sudah menjalankan fungsinya. Namun, jika memang masih terdapat jawaban yang relatif tidak memuaskan, wakil rakyat pun berhak mengejarnya lebih jauh. Semuanya yang penting masih dalam koridor konstitusional. Kini yang dinanti publik ialah apakah berisi uji kebijakan itu murni kepentingan publik dan mengarah pada kebijakan yang lebih baik? Pada akhirnya, publik akan tahu ke mana arah politik interpelasi yang dikonstruksikan dan yang akan diusung oleh wakil rakyat itu. Jangan sampai, sebagian publik beranggapan bahwa arah sikap politiknya, yaitu ‘pokoknya tidak’. Apa pun kebijakan Anies-Sandi harus ditolak. Intinya tidak harus itu, yang penting interpelasi mengarah pada perbaikan kebijakan Pemerintahan DKI Jakarta yang lebih baik dan tidak melanggar aturan.

Jika arah politik untuk tidak sama-sama ikut mengontrol dan membenahi, Jakarta akan dibayang-bayangi krisis kebijakan dan salah urus. Diawali dengan benturan proses penyusunan regulasi yang tak kunjung selesai, itu akan membuat kondisi ketertundaan implementasi kebijakan. Bahkan tidak hanya itu, jika kebijakan Anies-Sandi melanggar perda, ini juga merugikan dan membuat DKI Jakarta tidak tertib. Misalkan saja, kebijakan membolehkan becak untuk beroperasi di Ibu Kota. Pemimpin DKI ini harus melihat lagi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Moda Transportasi dan Perda Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban. Dalam perda-perda itu jelas becak dilarang beroperasi di Jakarta. Kini dengan kebijakan baru yang membolehkan becak beroperasi di Jakarta selain melanggar perda juga kurang tepat diterapkan kembali di Jakarta. Intinya perlu dikaji ulang kebijakan tersebut karena masih menyisakan banyak persoalan.

Jika memang arah programnya hendak diatur baik dan sedemikian rupa, bahkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut ingin mengedepankan kepentingan prorakyat, baik dari segi keadilan maupun kesetaraan. Untuk itu, sang pemimpin DKI tidak berarti harus menyampingkan peraturan dan permasalahan yang ada dan terjadi di komunitas masyarakat yang berkembang. Program prorakyat tidak boleh menghalalkan segala cara untuk melakukannya dengan dalih ‘atas nama rakyat’. Peraturan tetap harus dijadikan pijakan dan tidak semaunya untuk dilanggar dan diabaikan begitu saja. Perjalanan pemerintahannya akan selalu dihadapkan catatan negatif jika tidak sesuai aturan. Hal ini secara akumulatif akan digiring ke ranah politik terbuka, ketidakpercayaan publik atas kinerja pemimpin yang dinilai tidak kapabel.

Perbaikan

Setelah melihat persoalan sedemikian rupa, semua pihak yang terlibat harus dapat membuka mata dan membuka diri. Bahwa memang ada persoalan yang harus sama-sama diperbaiki untuk merawat Jakarta. Pencitraan negatif yang dihadapi oleh barisan pemimpin DKI harus dianggap hal biasa dan dianggap sebagai kritik yang membangun. Begitu juga sebaliknya bagi penggerak interpelasi ini juga diarahkan untuk perbaikan kebijakan dan mengatur Jakarta lebih baik. Untuk itu, bagaimanapun kondisivitas Jakarta haruslah dijaga. Yang harus digarisbawahi, kepentingan publik haruslah lebih dominan untuk diperhatikan oleh para elitis politisi, bukan sebaliknya. Hal ini sejalan dengan makna dan tujuan politik sejatinya untuk kepentingan rakyat yang tentu harus lebih baik, lebih diakomodasi. Rakyat haruslah dihindarikan dari nuansa tindakan eksploitatif. Sekali lagi, inilah format politik yang sehat.

Kini interpelasi siap digulirkan oleh Fraksi PDIP terkait sejumlah kebijakan yang dinilai relatif menabrak rambu-rambu (produk perda) yang ada. Bagi pemimpin Jakarta haruslah menyikapi wajar atas gerakan interpelasi itu, bukan berlebihan. Justru, interpelasi haruslah dinilai sebagai forum positif-konstruktif untuk menjelaskan format kebijakan yang diambil. Komunikasi yang akan berlangsung bisa dinilai sebagai forum dialogis, sekaligus adu argumen rasional. Yang terpenting ialah bukan ngotot-ngototan dan ngeyel yang bersumbu pada sikap politik poko`e bedo, tapi berusaha mencari titik temu konstruktif. Itulah makna konstruktif dari penggunaan hak bertanya atau interpelasi itu.

Harapan kita uji kebijakan yang nantinya jadi digelar di forum terhormat di DPRD DKI Jakarta membawa makna konstruktif bagi kepentingan Ibu Kota dan warganya. Inilah idealitas komunikasi produktif dua lembaga (legislatif dan eksekutif) yang secara konstitusional diatur. Semoga tidak melenceng dari penggunaaan hak interpelasi itu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar