Kehadiran
Universitas Asing
Bimo Joga Sasongko ; Lulusan North Carolina State University, Amerika Serikat
|
KORAN
JAKARTA, 10 Februari 2018
Kehadiran
universitas asing di Tanah Air merupakan keniscayaan karena tuntutan zaman.
Namun begitu, perlu diantisipasi dan program studinya harus ditentukan secara
tepat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pro kontra telah
terjadi. Forum Rektor Indonesia (FRI) minta pemerintah agar membatasi izin
pembukaan universitas asing.
FRI
merekomendasikan agar yang diizinkan hanyalah research university. Resistensi
juga datang dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang
bakal terkena dampak langsung universitas asing. Bahkan, Aptisi akan
melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah jika segala ketentuan
terkait operasional universitas asing ditabrak. Penolakan Aptisi didasarkan
pada alasan saat ini terdapat sekitar 2.000 PTS kecil tersebar di seluruh
Indonesia.
Mereka
ini mestinya terlebih dulu ditingkatkan kualitasnya. Kehadiran universitas
asing merupakan bentuk investasi global berorientasi keuntungan. Inilah
bentuk liberalisasi pendidikan tinggi sebagai konsekuensi Indonesia anggota
World Trade Organization (WTO). Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak
ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade and
Services (GATS).
Ini
perjanjian mengenai perdagangan dan jasa anggota WTO. Dengan demikian,
pemerintah perlu mengarahkan investasi tersebut agar tidak merugikan
masyarakat dalam meraih masa depan lewat proses perkuliahan. Jangan
semata-mata orientasi masyarakat hanya memburu ijazah universitas asing.
Setelah
Indonesia ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan
tinggi. Hal itu terlihat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah
lainnya. Contoh, UU Nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun
1999,dan UU Nomor 12 Tahun 2012. Ketentuan tersebut juga mencakup pendanaan
pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan pemerintah, dan
pendirian pendidikan tinggi oleh asing.
Khusus
untuk penyediaan pendidikan tinggi oleh asing, WTO memiliki mekanisme
tertentu. Metode penyediaan pendidikan oleh asing ke negara penerima melalui
: pengadaan lintas batas, konsumsi luar negeri, kehadiran komersial, dan
kehadiran orang alami. Metode konsumsi luar negeri, kebebasan bagi warga
anggota untuk membeli layanan di wilayah anggota lain seperti jasa pendidikan
atau luar negeri dan menerapkannya di negara asal.
Metode
kehadiran komersial, peluang bagi pemasok jasa asing untuk membangun,
mengoperasikan atau memperluas kehadiran komersial di wilayah anggota.
Contoh, cabang, lembaga, atau anak perusahaan seperti membuka cabang
universitas di negara penerima. Metode kehadiran orang alami, kemungkinan
yang ditawarkan untuk masuk dan tinggal sementara di wilayah anggota ini
individu asing untuk menyediakan layanan.
Contohnya
menyediakan dosen dari luar negeri untuk mengajar. Dengan dibukanya pintu
liberalisasi pendidikan tinggi, muncul produk kebijakan yang mengarah
pereduksian peran pemerintah. Di lain pihak terjadi pembesaran peran
masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tinggi dan otonomi penuh.
Kemenristek
Dikti mewajibkan universitas asing yang akan beroperasi di Indonesia
berkolaborasi dengan PT Swasta (PTS) dalam negeri. Sejumlah PT asing akan
beroperasi di Indonesia pada tahun ini, sekitar 10. Di antaranya, Universitas
Cambridge Inggris, Universitas Melbourne dan Universitas Quensland Australia.
Program Studi
Pemerintah
juga sudah menentukan lokasinya sekaligus merumuskan ketentuan mengenai
program studi prioritas seperti sains, teknologi, keinsinyuran, matematika,
bisnis, teknologi, dan manajemen. Program studi prioritas sebaiknya sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan tantangan inovasi ke depan yang
diwanai berbagai disrupsi.
Prodi
prioritas universitas asing sebaiknya inklusif dalam memajukan iptek
Indonesia dan mampu meningkatkan kapasitas inovasi. Universitas asing
diharapakan bisa mencetak calon pemimpin unggul, khususnya dalam domain iptek
dan korporasi. Postur dosen atau sebaiknya 50 persen dari dalam negeri dan
para diaspora, sehingga ada brain circulation global.
Penentuan
prodi universitas asing harus tepat, agar bisa menjadi solusi menghadapi
bermacam disruptive innovation pada beberapa sektor krusial seperti industri
dan transportasi. Inovasi disruptif membantu menciptakan pasar baru, dan
akhirnya menggantikan teknologi lama. Untuk itu, diperlukan roadmap atau
antisipasi yang jauh ke depan.
Misi
universitas asing jangan hanya mengeruk keuntungan bisnis. Mereka juga harus
membantu Indonesia menghadapi revolusi ilmu pengetahuan massif dari sektor
physics, digital, dan mathematics. Begitu juga inovasi tentang aplikasi
layanan jasa akan terus berkembang dan membutuhkan SDM kreatif terus menerus.
Menurut
ketentuan universitas asing harus bekerja sama dengan mitra lokal dapat
membuka lembaga pendidikan di kota yang sudah diprioritaskan seperti Jakarta,
Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Sejak berlakunya UU mengenai izin
pendirian universitas asing, sudah beberapa yang sudah beroperasi. Ironisnya
baru sekarang mencuat polemik. Menurut catatan Kemenristek Dikti sudah 26
universitas asing beroperasi.
Salah
satunya Jakarta International College, cabang Monash University Australia.
Jumlah mahasiswa angkatan pertama tahun 2014 mencapai 1.600 orang. Masyarakat
harus memahami, tradisi ilmiah dan keunggulan ristek universitas terkemuka
dunia yang sudah tumbuh ratusan tahun tidak mungkin dicangkok atau dipindah
secara instan ke Indonesia.
Dia
sudah berakar kuat dengan budaya bangsanya. Juga sudah bersenyawa dengan
karakter dan etos kerja bangsa maju. Dengan demikian, kualitas universitas
asing yang beroperasi di Tanah Air tidak bisa sama dengan kualitas negara
asal. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar