Pembubaran
HTI, Ada Apa?
Asad Said Ali ; Wakil
Ketua Umum PBNU 2010-2015;
Wakil Ketua Badan Inteligen
Negara 1999-2008
|
MEDIA
INDONESIA, 10 Mei 2017
PEMERINTAH
mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui suatu proses hukum. Artinya, keputusan
itu melalui proses peradilan, berbeda cara pada era sebelumnya pembubaran
ormas dan bahkan partai politik (parpol) cukup melalui keputusan pemerintah.
Terlepas pro dan kontra dalam kasus pembubaran HTI ini, proses hukum
merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip pemerintahan demokratis yang
menjunjung supremasi hukum. Para pemimpin HTI mempunyai kesempatan untuk
membela diri di pengadilan, beradu argumen hukum dengan pemerintah.
Meskipun akan
ada pro dan kontra di publik, masyarakat mengharapkan tidak menimbulkan terjadinya
gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Hasil proses peradilan
nanti, apakah terjadi pembubaran atau sebaliknya, akan menentukan arah
politik Indonesia ke depan, tetap dalam koridor Pancasila atau menuju ke arah
lain, yakni negara kekhalifahan. Dari nama, Hizbut Tahrir Indonesia,
sekalipun didaftarkan sebagai ormas, tetapi frasa politiknya sangat kental.
Hizbut berarti partai dan tahrir berarti pembebasan. Organisasi sejenis di
luar negeri diperlakukan berbeda.
Beberapa
negara liberal seperti Inggris dan Amerika Serikat mengizinkan dengan alasan
hak asasi manusia. Sebagian melarang, misalnya Jerman, dengan alasan utama,
tidak berakar pada budaya, yang berarti HTI tidak menjadi elemen kolektivitas
bangsa Jerman karena bersumber pada budaya asing. Hampir semua negara Arab
dan Timur Tengah melarang kegiatan HTI karena alasan politik. Mesir dan
Yordania melarang HTI dengan alasan politik dan keamanan karena terlibat
dalam kudeta.
Sering saya
ditanya, kenapa HTI tidak dilarang? Saya selalu menjawab, itu masalah politik
dan hukum. Artinya, kalau pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan
Pancasila, dengan sendirinya hak hidupnya dipermasalahkan di pengadilan dan
pemerintah harus membuktikan secara hukum. Bagaimana proses peradilan nanti, mari
kita tunggu bersama dengan sabar dan tidak emosional. Ketika saya masih
berbakti di lembaga intelijen nasional juga sering ditanya kolega sesama
intelijen sejumlah negara Arab, kenapa tidak dilarang. Bahkan sering mereka
mengatakan, "Anda memelihara anak harimau."
Ada juga yang
menanyakan, kenapa HTI kok diadili, bukankah ormas itu bergerak dalam bidang
dakwah? Saya yakin pemerintah tidak gegabah mengadili ormas tersebut karena
soal keyakinan agama. Setahu saya, pengikut HTI melakukan ibadah sesuai dengan
umumnya umat Islam di Indonesia sehingga tidak ada alasan untuk itu. Alasan
politik dan keamanan tentu menjadi landasan keputusan pemerintah tersebut.
Beberapa kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya
keresahan masyarakat terhadap sepak terjang HTI yang secara berani berpromosi
terhadap gagasan khilafah.
Secara formal
cita-cita khilafah itu tidak tertulis hitam putih di dalam anggaran dasar dan
rumah tangga. Tetapi, secara materiil bisa dibuktikan dengan penyelenggaran
konggres atau konferensi khilafah, nasional bahkan internasional tentang
khilafah, termasuk dihadiri utusan dari Malaysia yang sudah melarang
organisasi sejenis. Hizbut Tahrir merupakan organisasi transnasional yang
menurut berbagai sumber berpusat di Inggris dan bergerak secara tertutup di
Palestina. Tentu saja gagasan khilafah itu memang pernah exist di dunia Islam
sampai 1924. Upaya dunia Islam untuk melakukan kesepakan internasional
tentang khilafah sebanyak tiga kali pertemuan di Kairo dan Mesir yang juga
dihadiri utusan Indonesia pada 1924 dan 1925 gagal menyepakati suatu
keputusan. Walhasil, setiap negara berijtihad untuk negara masing masing.
Di Indonesia,
kaum nasionalis religius dan kaum religius nasionalis menyepakati negara
Pancasila, yakni bukan negara teokrasi, bukan negara sekuler, tapi negara
yang berketuhanan. Sistem khilafah yang digagas Hizbut Tahrir tentu saja
bertentangan dengan Pancasila karena bersifat teokratis, antidemokrasi,
totaliter, jejaring internasional. Seandainya terbukti dan dibubarkan, akan
banyak anggotanya terkena dampaknya dan tidak sedikit yakni pegawai negeri
yang sudah diketahui aparat keamanan. Untuk itu, alangkah baiknya ada
komunikasi antara pemerintah dan pengurus HTI, sebelum pengadilan
berlangsung. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar