Jumat, 07 April 2017

Utilitarianisme

Utilitarianisme
Anggoro Budi Nugroho  ;  Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB
                                                        KOMPAS, 06 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa hari terakhir berkembang pemikiran agar moda transportasi daring mengikuti regulasi pemerintah yang berisikan pembatasan tertentu terhadap inovasi tersebut. Apabila dijalankan, hal tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya daya saing bisnis dimaksud sehingga masyarakat gagal memperoleh efisiensi dan berbagai kebaikan baru lainnya.

Jeremy Bentham, filsuf ekonomi Inggris (1748-1832), menuliskan dalam karyanya, A Fragment on Government (1776): "They said truth is that it is the greatest happiness of the greatest number that is the measure of right and wrong". Kebahagiaan sebagian besar masyarakatlah yang menjadi penentu benar atau salahnya sebuah kebijakan. Bukan bagaimana mereka berargumen dengan rumit soal mengapa alasan tersebut dibangun atau semahir apa rakyat berbicara.

Bagi Bentham, cukuplah final bahwa kebijakan atau regulasi pemerintah yang baik dan benar adalah yang membawa kebaikan bagi sebagian besar masyarakat.

Ia seorang pemikir falsafah ekonomi, pemerintahan, dan negara, yang banyak menggumuli nilai-nilai utilitas atau manfaat yang dalam ilmu ekonomi sering diasosiasikan dengan nilai tambah bagi kebahagiaan konsumen, yaitu manusia itu sendiri.

Karya Bentham lainnya antara lain The Principles of Morals and Legislation (1789). Buku ini ditulis pada abad ke-18 saat banyak pemikir Inggris seperti Adam Smith berpikir soal pentingnya pemerintah dan regulasi bagi kebahagiaan manusia. Mazhab pemikiran Bentham sering disebut sebagai aliran Utilitarianisme dalam sejarah pemikiran ekonomi.

Tentu tak salah jika pemerintah hendak membatasi dan meregulasi kehadiran moda transportasi daring yang hari-hari ini kerap menimbulkan gesekan dengan elemen pengusaha bisnis transportasi lain yang ada sebelumnya, yaitu moda transportasi konvensional.

Tetapi, apa pun bentuk, muatan, dan desain regulasi yang dihasilkan nanti, pemenangnya haruslah rakyat. Merekalah penentu Res Publica yang sebenarnya dan sudah seharusnya menjadi penikmat dan pemetik utama kebaikan regulasi dan inovasi. Baik dalam bentuk efisiensi, ketepatan dan kecepatan waktu, maupun berbagai perbaikan kualitas lainnya, termasuk sikap pengemudi, kesantunan dalam etiket berlalu lintas, dan sebagainya.

Regulasi dan "eksnovasi"

Tujuan inovasi adalah menemukan kebaikan-kebaikan baru bagi umat manusia. Ia diciptakan melalui ide-ide perbaikan pada efisiensi biaya, metode kerja, aliran suplai sumber daya yang makin bertepat waktu, restrukturisasi perpajakan dan subsidi, dan sebagainya. Tetapi, ketika kebaikan-kebaikan tersebut diabaikan, kehadiran regulasi justru secara filosofis membatasi kemanusiaan dalam mencapai kebahagiaan lewat penemuan-penemuan baru yang inovatif.

Dengan membatasi inovasi yang sesungguhnya berbuah perbaikan bagi umat manusia, sesungguhnya pemerintah telah mengakibatkan publik gagal memperoleh langkah baru dalam kemajuan kehidupan. Masyarakat akhirnya malah mengalami gerak involutif kemunduran, yang disebut juga "eksnovasi" sebagai lawan dari inovasi.

Tak selamanya mendukung dan melindungi yang tampak lemah, dikalahkan, atau tersingkir secara aksiomalistis benar (argumentum ad lazarum). Bayangkan jika kita membenarkan tindakan seorang pencopet atau pencuri dan perampok hanya karena ia lapar dan bertahan hidup. Demikian halnya dengan ranah inovasi, di mana akan selalu ada korban dari setiap penemuan metode baru yang membuat "yang lama" menjadi tersisih karena terbukti manusia menemukan manfaat kebaikan baru dalam bentuk biaya murah yang kian terjangkau, ketepatan waktu, kenyamanan, dan kesantunan dalam mengemudi di jalan raya.

Kaidah yang tersingkir yang harus dibela melalui keberpihakan menjadi terasa sumir karena menegasi kebaikan yang dipetik masyarakat sebagai tuan atas regulasi itu sendiri. Dengan demikian, bukan semata moda transportasi daring itu sendiri yang dibatasi daya kompetitif dan ruang geraknya melalui Permenhub yang dimutakhirkan, baik dalam bentuk keharusan uji KIR, pengenaan batas tarif, maupun kapasitas CC kendaraan.

Para penyedia layanan transportasi konvensional juga harus didorong maju untuk selalu siap bersaing dan dewasa menghadapi kemajuan dan perubahan. Ini yang menjadi lebih substantif. Bukan yang inovatif yang diminta menyesuaikan terhadap yang lama atau konvensional karena masyarakat menuai hasil-hasil terbaik dari adanya jaringan daring dalam bentuk kemudahan dan biaya yang murah.

Studi yang dirilis di Swedia oleh Copenhagen Economics (2015) menunjukkan, penggunaan aplikasi transportasi antarsesama anggota masyarakat (peer-to-peer) berbasis daring menghasilkan penghematan biaya akibat kemacetan 870 juta krona per tahun (sekitar Rp 1,3 triliun), menurunkan penggunaan mobil pribadi 5 persen dan jumlah perjalanan pribadi 3 persen, di samping biayanya yang murah. Kita semua menjadi gagal jika kemajuan semacam ini di masyarakat ditiadakan karena dampaknya bisa mencapai skala makro.

Ke depan, jauh lebih baik dimungkinkan adanya ko-eksistensi antara kedua moda. Adanya keunikan pada fitur masing-masing moda membuat pasar pengguna layanan terfragmentasi dalam dua segmen-urban menengah dan urban bawah-hingga keduanya tak perlu dilarang. Harus diakui akan terjadinya kecideraan jangka pendek pada segmen pasar pengguna moda konvensional, tetapi dalam jangka panjang keduanya akan berjalan dalam keseimbangan baru.

Sebuah survei di San Francisco, AS, oleh Rayle et al (2014) menunjukkan, masih terdapat perbedaan segmen pasar tersendiri untuk tiap-tiap jenis tujuan pengguna moda, yakni 67 persen layanan berbasis aplikasi/daring adalah untuk kebutuhan bersantai/kasual; serta untuk keperluan menuju bandara, janji profesional lain dan tempat kerja, masing-masing 4, 10, dan 16 persen di mana orang lebih menyukai fasilitas transportasi publik.

Artinya, masih ada pasar untuk moda konvensional maupun daring. Di Indonesia, keduanya pun kelak harus menyesuaikan diri kembali dengan layanan transportasi massal (mass rapid transportation/MRT) yang direncanakan beroperasi 2019. Kita harus terus dan siap menjadi masyarakat yang dewasa terhadap perubahan demi kemajuan. Sikap mental demikian akan membuat negeri maju lebih cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar