Legislasi
Tersendat
Asrul
Ibrahim Nur ; Analis Hukum
dan Kebijakan The Indonesian Institute,
Lulusan
Pascasarjana FH UI
|
KORAN
JAKARTA, 12 Mei 2014
|
Gegap
gempita pemilu legislatif usai. Kini, perhatian tertuju pada proses
rekapitulasi penghitungan suara yang molor di KPU. Selain itu, manuver para
calon presiden yang menjajaki koalisi dengan partai politik yang mendapat
suara signifikan pada pemilu legislatif menjadi kabar hangat.
Keriuhan
dunia politik setelah pemilu legislatif sedikit mengalihkan perhatian agenda
penting realisasi janji legislasi dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2014. Pada Desember 2013 lalu, DPR mengesahkan 66 rancangan
undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas 2014. Dengan kata lain, seluruh RUU
tersebut akan mendapat prioritas pembahasan tahun ini.
Pada
2013, legislasi tidak mencapai target. Puluhan RUU yang tercantum dalam
Prolegnas mangkrak pembahasannya. Bahkan menurut catatan Badan Kehormatan
(BK) DPR, sepanjang 2013, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna
hanya mencapai 62,5 persen atau sekitar 350 dari 560 orang.
Pada
triwulan pertama 2014, lebih dari 80 persen anggota DPR sibuk kampanye ke
daerah pemilihan (dapil) karena ikut menjadi kandidat kembali. Selain itu,
memang sekitar bulan Februari hingga Maret lembaga wakil rakyat ini terjadwal
reses dan harus mengunjungi dapil masing-masing.
Meskipun
demikian, banyak tugas yang menanti diselesaikan. Salah satunya menyelesaikan
janji legislasi dalam Prolegnas. Daftar RUU yang disusun bersama pemerintah
harus diselesaikan karena janji kepada konstituen.
Setiap
tahun, DPR dan pemerintah menyepakati Prolegnas yang merupakan daftar RUU
prioritas. Prolegnas tahunan (jangka pendek) itu sendiri sebenarnya telah
tersusun lima tahunan (jangka menengah) yang juga disepakati lembaga
legislatif dan eksekutif.
Ketentuan
Prolegnas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prolegnas termasuk tahap
perencanaan dalam rangkaian pembentukan UU. Tahapan ini tidak dapat
dipisahkan dari proses pembentukan instrumen hukum.
Prolegnas
mencerminkan arah pembangunan hukum dalam periode tertentu. Daftar RUU, baik
jangka pendek maupun menengah, cerminan instrumen hukum yang akan dibentuk
selama satu atau lima tahun ke depan. Jika tidak terealisasi, daftar RUU
tersebut tak lebih sekadar berkas pemanis dan menjadi utang para wakil
rakyat.
Perjuangan
mewujudkan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil lain
adalah isu janji kampanye. Realisasi janji kampanye salah satunya bisa dengan
membentuk aturan hukum. Hingga April 2014, hanya 11 RUU yang disahkan menjadi
UU. Dari jumlah itu, hanya satu UU dalam Prolegnas 2014, yakni RUU Keinsinyuran.
Lebih Rendah
Kondisi
semakin parah karena anggota DPR sibuk mencalonkan diri kembali, 501 dari 560
anggota. Menurut hasil riset The
Indonesian Institute, pada 2013, produktivitas legislasi secara
kuantitatif hanya 10,6 persen. Jika hingga triwulan pertama 2014 DPR hanya
mampu mengesahkan satu RUU Prolegnas menjadi UU, sisa lima bulan ke depan
bisa diprediksi produktivitas lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Jika hal
itu terjadi, pada 1 Oktober 2014 mendatang, saat anggota DPR 2014–2019 dilantik,
akan mendapat warisan berupa utang legislasi dari periode sebelumnya. Puluhan
RUU yang mandek di setiap alat kelengkapan Dewan akan menjadi berkas usang
karena DPR baru akan menyusun Prolegnas jangka menengah yang berbeda.
Bagaimanapun,
janji adalah utang yang harus ditunaikan. Janji legislasi yang tertuang dalam
Prolegnas adalah utang legislasi yang harus terealisasi. Waktu lima bulan
menjelang purnabakti bukanlah waktu yang panjang. Sangat mungkin hingga akhir
masa jabatan, janji itu tak akan tertunaikan dan utang legislasi tak akan
pernah terbayar lunas.
DPR
2014–2019 akan membuat janji legislasi baru. Puluhan atau bahkan ratusan RUU
berjudul populis mungkin akan tercantum dalam Prolegnas lima tahunan yang
akan disusun segera. Utang lama belum terbayar lunas, janji-janji baru
tentang legislasi terus diproduksi.
Meskipun
akan banyak wajah lama kembali muncul di Senayan, bukan berarti mereka akan
dapat menepati janji legislasi di periode sebelumnya. Pelantikan anggota DPR
2014–2019 akan mengembalikan semua tugas kedewanan kembali menjadi nol, semua
memulai dari awal kembali.
Menjelang
demisioner, para anggota DPR masih memiliki tunggakan legislasi. Ada RUU yang
sudah masuk pembahasan tingkat komisi. Bahkan ada yang hanya menunggu
pengesahan dalam paripurna. Jangan sampai ada legislasi kilat, yaitu
menyelesaikan RUU tertentu dalam waktu singkat dan tidak wajar.
Prolegnas
2014 memang mencantumkan beberapa RUU vital yang sangat ditunggu banyak
kalangan. RUU yang bersifat sangat penting sebaiknya jangan disahkan pada
detik-detik akhir periode DPR kali ini. Selesaikan saja RUU yang sudah
dibahas di tingkat komisi, dan semua fraksi telah menyepakati substansinya.
Kelahiran
UU yang secara substansial populis tetapi sulit diimplementasikan sangat bisa
menjadi bumerang bagi presiden baru. Waktu tidak bisa diulang. Sejarah
mencatat, produktivitas legislasi dari segi kualitatif maupun kuantitatif DPR
periode 2009–2014 sangat kurang. Banyaknya UU yang diuji materi ke Mahkamah
Konstitusi sepanjang 2010–2013 menunjukkan kinerja mereka tidak bermutu.
Sepanjang
2010–2013, jumlah RUU yang disahkan tidak lebih dari 25 setiap tahun. Hingga
bulan April 2014, hanya 11 RUU yang disahkan menjadi UU, bahkan 4 UU di
antaranya hanyalah pengesahan perppu dan perjanjian internasional.
Sebaiknya
di pengujung periode ini, anggota DPR fokus menyelesaikan RUU yang telah
dibahas dan hanya membutuhkan sentuhan akhir. Yang bersifat vital seperti RUU
KUHAP, RUU KUHP, RUU Pemda, RUU Kejaksaan, RUU Mahkamah Agung, RUU Kamnas,
dan RUU Migas sebaiknya tidak disahkan.
Tahun
2014 adalah puncak pertarungan para politisi untuk mengisi kursi legislatif
maupun eksekutif. Banyak yang diabaikan menjelang pemilu, namun jangan sampai
mengesampingkan janji kepada rakyat. Janji harus ditepati, termasuk realisasi
legislasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar