Jaga
Indra Baik-Baik!
Titik
Firawati ; Staf pengajar
pada Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UGM, Magister Perdamaian dan
Resolusi Konflik UGM
|
MEDIA
INDONESIA, 12 Mei 2014
|
MENJAGA
indra baik-baik dapat menyelamatkan masa depan anak. Karena anak yang
sebagian besar hidupnya masih bergantung pada orang dewasa, dia beserta
pancaindra atau organ tubuhnya harus betul-betul dijaga. Silap sedikit akan
mempertaruhkan masa depan anak seperti cerita-cerita (rekaan berbasis fakta)
di bawah ini.
Indra
yang berumur 5 tahun hampir setiap malam bermimpi buruk. Tidak hanya itu,
kadangkadang ia takut atau temperamental tanpa alasan yang jelas. Perilakunya
berubah drastis dari Indra yang tadinya periang meski pemalu menjadi Indra
penakut dan emosional.
Di kesempatan yang berbeda,
Indra yang lain ditangkap polisi karena terbukti melakukan pelecehan seksual
kepada seorang anak laki-laki 8 tahun. Di penjara, ia yang masih relatif muda
(27 tahun) menemui ajalnya setelah melakukan bunuh diri. Indra, kebetulan
namanya sama, seorang kakek berusia 66 tahun merasa sangat terganggu setiap
kali ditanya teman dan tetangganya mengapa tidak menikah. Pertanyaan ini
memaksa dia menarik diri dari pergaulan sosial.
Di tempat lain, ada seorang
Indra menjadi aktivis di bidang perlindungan anak. Dia tidak pernah absen
menyuarakan betapa pentingnya hak-hak anak dijamin dan dilindungi negara.
Perjuangannya yang tak kenal lelah membuatnya
diundang PBB untuk menyampaikan
pidatonya dalam rangka Hari Anak Sedunia. Usia Indra baru 21 tahun.
Indra dengan cerita nasib yang
berbeda-beda dalam satu momen kehidupan mereka dipicu satu pengalaman
traumatis yang sama, yaitu pernah mengalami pelecehan seksual di sekolah.
Sekolah yang dipercayai banyak orang sebagai tempat yang aman dan
menyenangkan untuk belajar dan bermain bisa berubah menjadi tempat yang
berbahaya bagi anak-anak. Predator seks mengintai mereka setiap saat, tidak
terkecuali di sekolah.
Definisi dan ciri-ciri
Menurut Working Together to Safeguard Children (panduan bagi pekerja
sosial yang diterbitkan Departemen Pendidikan Pemerintah Inggris pada Maret
2013), pelecehan seksual artinya memaksa atau membujuk anak-anak untuk
berpartisipasi dalam aktivitas seksual, baik sadar maupun tidak sadar, baik
melibatkan kontak fisik (penetrasi seperti pemerkosaan atau seks oral dan
nonpenetrasi seperti masturbasi, mencium, atau meraba) maupun nonkontak fisik
(mengajak anakanak melihat, atau memproduksi, gambar-gambar seksual, menonton
aktivitas seksual, memotivasi anak-anak untuk berperilaku seks menyimpang,
atau menyiapkan anak untuk dilecehkan (termasuk melalui internet)). Pelakunya
bisa saja laki-laki atau perempuan, baik orang dewasa maupun anak-anak.
Mengutip National Society for the Prevention of Cruelty to Children/NSPCC
(sekumpulan masyarakat peduli anak di Inggris yang didirikan abad ke-19),
anak yang mengalami pelecehan seksual memiliki ciri-ciri antara lain sakit,
gatal, lebam, atau berdarah di daerah alat kelamin dan anus, menderita
penyakit menular karena aktivitas seksual, ke luar cairan dari alat kelamin
berulang kali/infeksi saluran kencing tanpa sebab yang jelas, sakit
perut/tidak nyaman ketika anak jalan atau duduk, dan perilaku berubah secara
mendadak/perubahan perilaku yang tidak dapat dijelaskan.
Dampak buruk
Dari kisah Indra di atas,
pelecehan seksual terhadap anak sudah barang tentu memberikan dampak negatif
meski ia mungkin berhasil bangkit dan memiliki pribadi gigih memperjuangkan
kebaikan. Dampak negatif yang dimaksud cenderung menyerang psikis yang
kemudian menimbulkan efek berantai terhadap persoalan lain. Korban pelecehan
biasanya menjadi fobia, emosional, malu, mengalami krisis kepercayaan
terhadap orang dewasa, dan rendah diri atau kikuk terutama ketika
berkomunikasi dengan lawan jenis.
Dampak psikologis menunjukkan
dampak yang tidak terlihat, tapi bisa dirasakan dan karena itu justru
berbahaya. Jika tidak ditangani sesegera mungkin dan setepat-tepatnya, dampak
tersebut perlahan-lahan dapat menggerogoti keutuhan jiwa dan raga anak.
Misalnya, rasa takut akibat
intimidasi pelaku agar tidak buka mulut juga memberikan efek berantai yang
menggoyahkan kepercayaan diri dan konsentrasi belajar korban sehingga
memengaruhi prestasi akademik di sekolah.
Di kala dewasa, tak jarang efek
berantai ditunjukkan korban dengan berperilaku agresif dan melakukan
kekerasan seksual terhadap pasangannya. Bahkan, dalam beberapa kesempatan,
dia bisa menjadi pelaku pelecehan berikutnya. Lalu dampak buruk yang paling
tragis adalah kematian. Biasanya korban yang tidak sanggup menanggung beban
penderitaan batiniah akan melakukan bunuh diri.
Penanganan
Apa yang dapat dilakukan pihak
sekolah untuk mencegah atau mengintervensi isu pelecehan seksual? Ada banyak
langkah yang bisa diambil dan berdasarkan sejumlah sumber bacaan yang penulis
gunakan, beberapa di antaranya, pertama, di level individu, anak-anak sejak
usia dini perlu dibekali dengan pemahaman mengenai apa saja dan apa fungsi
organ tubuh manusia, termasuk alat vital, dan apa konsekuensi apabila fungsi
alat vital disalahgunakan. Pemahaman semacam ini dapat memperkaya pengetahuan
dan menumbuhkan sensitivitas pada diri anak bahwa mereka harus melindungi
organ tubuh sendiri dan orang lain dengan sebaik-baiknya.
Pendidikan seks saja tidak
cukup. Sebagai antisipasi, anak perlu dibekali keterampilan menimbang risiko
apakah per hatian/sentuhan orang lain dapat dikategorikan berbahaya atau
tidak dengan cara, antara lain, mengingatkan mereka supaya selalu bertanggung
jawab sepenuhnya atas tubuh mereka, membedakan mana sentuhan aman dan mana
yang tidak, menerapkan strategi `No!
Go! Tell!' (tegas bilang tidak pada
sentuhan fisik yang tidak dikehendaki, lari dari tempat yang berbahaya, dan
beri tahu guru/orang dewasa apa yang sudah terjadi secepat mungkin), dan
ajari untuk membedakan apa yang termasuk good
secret dan bad secret (sesuatu yang membuat anak gelisah, takut,
stres, dan emosi negatif lainnya sehingga membuat dia bungkam dan biasanya
perilaku ini disukai pelaku).
Kedua, di level sekolah,
pendekatan manajemen konflik berbasis sekolah (MKBS) dapat menjadi alternatif
dalam mencegah atau menangani persoalan pelecehan seksual. Pendekatan MKBS
ditopang lima pilar utama dan kelimanya saling memperkuat: budaya sekolah
yang damai, kelas yang damai, kurikulum yang damai, mediasi sejawat, dan
partisipasi masyarakat. Karena keterbatasan tempat, penulis akan mengambil
tiga pilar dan menguraikan masing-masing secara ringkas.
Pilar budaya sekolah yang damai
mengacu pada pembiasaan berpikir, berperasaan, dan beraktivitas yang
mendukung perdamaian. Warga sekolah menyepakati apa saja norma perdamaian dan
secara konsisten menerapkannya bersama-sama, termasuk orang luar yang masuk
ke lingkungan sekolah. Contoh budaya damai ialah membuat slogan di tempat-tempat
strategis seperti `Hormati hak anak!', membuat sanksi edukatif bagi
pelanggar, dan anak berpartisipasi sebagai duta perdamaian yang
mengampanyekan antipelecehan anak.
Pilar kelas yang damai bersumber
dari proses interaksi antarwarga kelas yang diwarnai dengan keterbukaan,
saling menghormati, kesetaraan, empati, kerja sama (daripada kompetisi), dan
nilai-nilai positif lainnya. Interaksi yang demikian itu bergantung pada
peran guru. Nilai keterbukaan, misalnya, tergambarkan dari cara guru dan murid/murid
dan murid berkomunikasi di kelas, termasuk membicarakan masalah seks. Kelas
yang damai membutuhkan guru yang berpikiran terbuka, kreatif dengan berbagai
macam metode meng ajar, dan mengajar dengan tulus demi pendidikan (bukan demi
uang, sertifikat, jabatan, nama baik sekolah). Tidak ada orang lain di
sekolah yang lebih tahu sekaligus dekat dengan anak didiknya kecuali guru.
Pilar partisipasi masyarakat
merujuk pada dukungan pihak-pihak di luar sekolah dalam rangka menuju sekolah
damai. Partisipasi masyarakat di sini juga melibatkan keluarga. Masyarakat
dan sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.
Banyak hal kreatif yang bisa diusahakan masyarakat. Salah satunya dengan
melakukan kampanye antipelecehan anak.
Sejak insiden pelecehan di Jakarta International School, ada dua
petisi dari ibu-ibu melalui Change.org (wadah petisi daring global) yang
penulis ikuti. Yang satu menghendaki revisi UU No 23 Tahun 2002 yang
menghukum pelaku 5-15 tahun agar diperberat minimal 25 tahun dan maksimal
penjara seumur hidup dan kemudian disusul dengan aksi bersama Pasukan Jarik.
Yang satu lagi meminta pemerintah membuat `daftar nasional predator seksual'
yang bisa diakses siapa saja.
Akhirnya, kata indra di atas merupakan
personifikasi dari nasib setiap anak Indonesia dan ia juga berarti menunjuk
pada pancaindra atau organ tubuh yang melekat kepada kita semua, terutama
anak-anak. Pancaindra yang terekspos sekali atau berulang kali pada aktivitas
seksual yang menyimpang, bahkan mengarah pada kekerasan, niscaya merenggut
kehidupan mereka saat kejadian itu juga atau perlahan-lahan hingga hari
tuanya. Oleh karena itu, jaga indra baik-baik bila kita tidak ingin
kehilangan generasi muda Indonesia yang cerdas akal dan hatinya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar