Rabu, 03 Mei 2017

Pemilu Terbesar di Dunia

Pemilu Terbesar di Dunia
Ramlan Surbakti  ;  Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga; Anggota Komisi Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                          KOMPAS, 03 Mei 2017



                                                           
India adalah negara demokrasi terbesar di dunia karena jumlah pemilihnya pada Pemilu 2014 mencapai 814,5 juta orang. Meski demikian, pemilu terbesar di dunia tidak terjadi di India, tetapi di Indonesia.

India menyelenggarakan pemilihan anggota Parlemen Nasional (Lok Sabha) tidak secara serentak dalam sehari, tapi dalam sembilan fase. Pada 2014, misalnya, pemungutan suara dilaksanakan pada 7/4, 9 dan 11/4, 10/4, 12/4, 17/4, 24/4, 30/4, 7/5, dan 12/5. Jumlah calon untuk mengisi 543 kursi Lok Sabha (DPR) mencapai 8.251 orang dari 36 partai yang bersaing di 543 daerah pemilihan (dapil) di 29 negara bagian dan 7 wilayah federal. Pemilih yang menggunakan hak pilih (voter turnout) rata-rata mencapai 66,3 persen.

Indonesia pada pihak lain menyelenggarakan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara serentak dalam satu hari. Pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, jumlah pemilih terdaftar di Indonesia 193,9 juta. Karena itu, pada hari pemungutan suara tersebut KPU harus menyediakan lebih dari 776 juta lembar surat suara beserta dokumen serta sarana pemungutan dan penghitungan suara lain. Jika pilpres juga diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 2019, status Indonesia sebagai penyelenggara pemilu terbesar di dunia semakin tidak terkalahkan karena jumlah surat suara yang harus dicetak dan didistribusikan oleh KPU akan mencapai lebih dari 1 miliar (5 x 200 juta pemilih), yang berarti melebihi jumlah pemilih India.

Beban bagi pemilih dan partai

Yang jadi pertanyaan utama adalah apakah dengan status itu pemilu Indonesia akan semakin baik dari segi kualitas (apakah semakin demokrasi) ataupun dari segi penyelenggaraan (apakah makin efisien)? Berikut tinjauan dari berbagai aspek.

Apakah pemilu borongan (pemilu serentak untuk lima lembaga) menguntungkan pemilih? Untuk Pemilu 2019, pemilih akan menghadapi tugas berat: menentukan pilihan untuk pemangku jabatan lima lembaga: DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden. Kompleksitas pilihan yang dihadapi setiap pemilih bergantung pada desain surat suara dan model penyuaraan. Apabila hanya nama dan tanda gambar partai politik yang tercantum di surat suara pemilu anggota DPR dan DPRD, pilihan yang dihadapi pemilih sangat sederhana, yaitu memilih satu tanda gambar partai politik. Namun, jika tanda gambar partai dan nama calon tercantum dalam di surat suara, maka akan sangat kompleks.

Apabila dalam pemilu anggota DPR dan DPRD pemilih diminta memilih satu partai/calon, sementara dalam pemilu anggota DPD serta pemilu presiden dan wakil presiden setiap pemilih diminta memilih satu calon/pasangan calon, maka setiap pemilih diperkirakan perlu rata-rata delapan menit untuk menerima dan membuka surat suara, mencoblos, melipat, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara serta mencelupkan jari pada tinta. Berdasarkan asumsi tersedia lima kotak suara dan lima bilik suara di setiap TPS (yang tersedia di setiap TPS hanya empat kotak suara dan empat bilik suara), maka dalam delapan menit terdapat lima pemilih memberikan suara. Hal ini berarti proses pemungutan suara untuk lima lembaga bagi maksimal 300 pemilih untuk setiap TPS akan memerlukan waktu delapan jam (dari pukul 07.00 sampai pukul 15.00).

Penghitungan suara untuk setiap 300 surat suara diperkirakan perlu waktu dua jam sehingga untuk lima lembaga diperlukan waktu sekitar 10 jam. Dengan demikian, proses pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung sampai pukul 01.00 (belum termasuk istirahat waktu makan siang). Pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara beserta salinannya untuk lima lembaga diperkirakan memakan waktu sekitar lima jam (satu jam untuk setiap jenis pemilu). Dengan demikian, KPPS beserta para saksi baru dapat meninggalkan TPS pada pukul 06.00 keesokan harinya.

Dengan demikian, secara teknis proses pemungutan dan penghitungan suara tidak hanya tidak akan selesai dalam satu hari, tetapi juga menguras tenaga para anggota KPPS dan saksi beserta segala konsekuensinya terhadap ketelitian.

Setidak-tidaknya dua langkah efisiensi dapat dilakukan untuk mempercepat proses penghitungan suara dan pengisian dokumen. Pertama, melaksanakan penghitungan suara secara paralel sehingga pada saat yang sama bisa dilakukan penghitungan suara dua lembaga sekaligus. Kedua, melatih sekurang-kurangnya lima dari tujuh anggota KPPS untuk mengisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara beserta salinannya (satu anggota KPPS untuk setiap lembaga). Langkah efisiensi ini harus dipersiapkan secara saksama oleh KPU. Kedua langkah efisiensi ini niscaya akan dapat mempercepat penyelesaian. Akan tetapi, kedua langkah efisiensi ini tampaknya tak cukup untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dalam satu hari.

Apabila kesimpulan ini benar, dua alternatif berikut perlu dipertimbangkan. Alternatif pertama berupa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam dua hari, yaitu hari pertama untuk pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden dan wakil presiden, sedangkan pada hari kedua pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Alternatif pertama ini akan menimbulkan persoalan pada pemungutan dan penghitungan suara hari kedua jika pemungutan dan penghitungan suara pada hari pertama bermasalah.

Alternatif kedua berupa pembentukan dua KPPS di setiap TPS sehingga satu KPPS menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden, sedangkan KPPS yang lain menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Alternatif kedua ini niscaya akan dapat menjamin proses itu selesai dalam satu hari dan mungkin hasil kerja KPPS juga lebih teliti karena bekerja tidak dalam tekanan waktu. Akan tetapi, alternatif kedua ini perlu dana sangat besar.

Pemilu serentak 2019 juga tidak menguntungkan partai politik peserta pemilu (P4) karena harus menyiapkan empat jenis pemilu sekaligus. Sekurang-kurangnya empat tugas penting harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh P4 secara saksama. Pertama, menyeleksi dan menetapkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap dapil serta mengusulkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, merumuskan visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Ketiga, mencari dana kampanye, menyusun strategi kampanye, melaksanakan, mengoordinasi, dan mengendalikan pelaksanaan kampanye pemilu. Keempat, menyusun serta menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada KPU. Singkat kata, P4 harus merencanakan dan melaksanakan banyak hal sekaligus untuk empat jenis pemilu.

Tugas ini mungkin akan lebih ringan jika dilakukan penyederhanaan setidak-tidaknya dalam materi kampanye. Penyederhanaan yang dimaksud adalah menyamakan visi, misi, dan program partai untuk pemilu anggota DPR dengan visi, misi, dan program pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Penyamaan ini relevan tidak saja karena keduanya merupakan jabatan nasional, tetapi juga karena keduanya memiliki kewenangan legislasi dan anggaran.

Beban berat KPU

Pemilu serentak 2019 bagi penyelenggara pemilu tentu bukan pekerjaan ringan. Tugas terberat pertama adalah perencanaan program dan anggaran. Kualitas perencanaan program dan anggaran untuk pemilu (serentak) 2019, antara lain, ditentukan oleh partisipasi KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi dalam mengusulkan program dan anggaran tersebut. KPU nasional tidak boleh berpretensi tahu segala hal tentang kondisi dan kebutuhan setiap daerah. Sebaliknya, rencana program dan anggaran yang diusulkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga harus berdasarkan hasil penelitian yang cermat tanpa duplikasi, mark-up, dan program yang tidak relevan.

Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan rencana program dan anggaran untuk lima jenis pemilu tersebut merupakan tugas berat berikutnya. Termasuk di dalamnya pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang didahului penetapan spesifikasi teknis setiap jenis logistik pemilu. Apabila jumlah pemilih terdaftar mencapai 200 juta, KPU harus mencetak dan mendistribusikan lebih dari 1 miliar surat suara. Pengendalian pelaksanaan memegang peran penting tak hanya untuk memastikan apa yang dilaksanakan sesuai rencana, tetapi juga agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan dapat dengan cepat dideteksi, dianalisis, dan diputuskan solusinya. Pengendalian dilaksanakan berdasarkan hasil monitor dan evaluasi terhadap pelaksanaan setiap tahapan dan non-tahapan. Desentralisasi pengadaan dan distribusi logistik tertentu kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dan pengendalian.

Tugas dan kewenangan yang tak ringan berikutnya: menetapkan peraturan KPU tentang peraturan pelaksanaan setiap tahapan berdasarkan UU Pemilu. Dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak tersebut, KPU harus menyiapkan tiga peraturan untuk setiap tahapan, kecuali untuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih karena daftar pemilih. Tahap pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta, misalnya, dibuat tiga peraturan KPU: satu untuk pemilu DPR dan DPRD, satu untuk pemilu DPD, dan satu untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Pembentukan peraturan KPU akan lebih cepat jika tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mendapatkan persetujuan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan peraturan tersebut. Peraturan KPU tentang setiap tahapan pemilu ini kemudian dijabarkan dalam bentuk prosedur standar operasi sehingga bisa digunakan sebagai bahan sosialisasi tata cara pemilu.

Akhirnya, pemilu serentak juga tidak berkontribusi bagi konsolidasi demokrasi Indonesia karena beberapa hal. Pertama, isu nasional akan mendominasi kampanye pemilu, sedangkan isu lokal/otonomi daerah akan tenggelam. Hal ini tidak hanya karena ditutupi isu nasional, tetapi juga karena kampanye anggota DPRD cenderung tak berdasarkan visi, misi, dan program partai, tetapi dituntun oleh pragmatisme. Kedua, pemilih hanya punya kesempatan menuntut akuntabilitas partai/calon karena kelima jenis pemilu itu sekali dalam lima tahun. Apabila pemilu nasional diselenggarakan secara terpisah dari pemilu lokal, kedua jenis pemilu ini akan bisa digunakan menuntut akuntabilitas dua kali dalam lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar