Kamis, 06 April 2017

Dualisme Tata Kelola Pendidikan Tinggi Teologi Indonesia

Dualisme Tata Kelola
Pendidikan Tinggi Teologi Indonesia
Jozef MN Hehanussa  ;  Ketua Program Studi Doktor Teologi Universitas Kristen Duta Wacana; Alumnus Augustana Theologische Hochschule Neuendettelsau, Jerman
                                                        KOMPAS, 05 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kemunculan istilah filsafat keilahian sebagai nama program studi dari beberapa institusi pendidikan teologi, baik Kristen maupun Katolik-dengan sarjana filsafat keilahian (SFil) sebagai gelar lulusannya-sempat membingungkan beberapa kalangan.

Pada era 1990-2000-an masyarakat juga dibingungkan dengan gelar sarjana filsafat, sarjana sastra, sarjana sains, dan sarjana agama untuk lulusan program studi teologi sebagai dampak dari Surat Keputusan Mendikbud Nomor 036/U/1993 yang menghilangkan gelar sarjana theologia (STh). Sebelumnya Kemdikbud melalui SK Mendikbud No 0174/0/1983 dan 0036/01984 menghapus pendidikan tinggi teologi dari rumpun keilmuan yang diakui.

Pendidikan tinggi teologi di Indonesia sebenarnya termasuk salah satu pendidikan tinggi tertua di Indonesia. Sekolah Tinggi Teologi Jakarta telah berdiri sejak 1954. Sekolah Tinggi Theologia Duta Wacana yang kemudian berkembang menjadi Fakultas Teologia Universitas Kristen Duta Wacana sudah ada sejak 1962. Jadi, dibandingkan dengan pendidikan agama, pendidikan tinggi teologi sudah jauh lebih lama ada. Karena itu, sampai 1980 pendidikan tinggi teologi masih diakui sebagai ilmu di bawah Depdikbud.

Perubahan sikap

Ketiga SK Mendikbud di atas mendapat reaksi keras dari sekolah-sekolah teologi dan lembaga-lembaga gerejawi seperti PGI dan KWI. Kemdikbud akhirnya mengeluarkan SK Mendikbud No 0359/U/1996 sebagai pengakuan atas teologi sebagai ilmu. Tetapi, ketegangan kembali muncul ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2007 yang menyamakan pendidikan teologi dengan ilmu keahlian agama dan menyebutnya sebagai Pendidikan Keagamaan Kristen yang akan melahirkan ahli ilmu agama.

Perubahan sikap pemerintah ini menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap ilmu teologi yang sudah ada sebagai ilmu mandiri selama lebih dari 50 tahun. Melihat penjelasan Pasal 1.1 Permendikbud No 154/2014, Kemdikbud tidak melihat ilmu teologi sebagai bagian dari pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan.

Ilmu teologi sebenarnya berhubungan dengan agama Kristen ataupun ilmu-ilmu lain dan memanfaatkan teori-teori dari ilmu lain untuk membuat kajian kritis, analitis, dan konstruktif. Penekanannya pada sifat ilmiah dan manfaatnya bagi gereja dan masyarakat (Apa Itu Teologi dalam Drewes & Mojau, 2007). Pemahaman ilmu teologi semacam ini membuat sekolah-sekolah teologi yang mengkaji teologi dan agama secara ilmiah cenderung dianggap liberal bahkan sesat.

Pengingkaran pengakuan teologi sebagai ilmu semakin dipertegas melalui UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 7 Ayat 4 menyatakan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, termasuk teologi (penjelasan Pasal 10 Ayat 2a), dilaksanakan Kementerian Agama. Ada kesan kuat bahwa PP No 5/2007 dan UU No 12/2012 semula bertujuan mengakomodasi pendidikan keagamaan di lingkungan Islam, tetapi kemudian berdampak juga pada pendidikan tinggi keagamaan semua agama, termasuk pendidikan tinggi teologi Kristen dan Katolik.

Profesionalitas pengelola

Ditjen Bimas Kristen sebenarnya secara kompetensi terbatas dalam mengurusi pendidikan tinggi dibandingkan dengan Kemristek dan Dikti. Keterbatasan ini dapat diinterpretasi dari keberadaan Prof H Abdurrahman Mas'ud, PhD sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Kristen saat ini. Beberapa alasan untuk mendukung pernyataan di awal adalah pertama tidak ada standar mutu yang setara dengan Kemristek dan Dikti ketika membuka sebuah program studi.

Sejak 1990-an Ditjen Bimas Kristen dengan mudah memberikan izin pembukaan sekolah-sekolah teologi swasta dan negeri di banyak wilayah Indonesia. Saat ini ada lebih kurang 450 sekolah teologi. Hanya sebagian kecil berada di bawah pengelolaan Kemristek dan Dikti.

Kedua, pendampingan pengembangan mutu pendidikan dari sekolah-sekolah teologi di bawah Kemenag sangat terbatas.

Ketiga, Kemenag belum memberikan perhatian serius terhadap kualifikasi akademik dan standar kerja para dosen yang sesuai standar minimal dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Keempat, tidak ada pendampingan dalam penyusunan kurikulum pendidikan teologi sesuai SNPT. Sekolah-sekolah teologi lebih mengandalkan panduan kurikulum S-1 untuk STT dan STAKN yang dikeluarkan 2011.

Dampak dari semua ini adalah pertama banyak program studi teologi di Kemenag tidak bisa diakreditasi oleh BAN PT atau tidak lulus akreditasi atau hanya mendapat nilai C. Kedua, banyak sekolah teologi kesulitan menyusun kurikulum yang sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Ketiga, sulit mengukur kualitas lulusan dengan menggunakan SNPT. Tidak mengherankan masyarakat cenderung memandang negatif kualitas lulusan sekolah teologi di bawah Kemenag. Kondisi ini menyebabkan sekolah-sekolah teologi yang bernaung di bawah Kemristek dan Dikti memilih untuk bertahan. Beberapa program studi teologi juga melakukan alih bina dari Kemenag ke Kemristek dan Dikti.

Filsafat keilahian

Berdasarkan masukan dari sekolah-sekolah teologi ini, maka oleh Kemristek dan Dikti, sesuai Permendikbud No 154/2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi,  sekolah-sekolah teologi ini dimasukkan ke dalam program studi filsafat keilahian. Pada hakikatnya sekolah-sekolah ini mengembangkan teologi yang lebih menekankan sifat ilmiahnya. Ini memperlihatkan bahwa terjadi dualisme tata kelola pendidikan tinggi teologi, yaitu oleh Kemristek dan Dikti serta Kemenag.

Kemenag, dalam hal ini Ditjen Bimas Kristen, perlu membahas secara serius pola tata kelola pendidikan tinggi teologi ini dengan Kemristek dan Dikti. Kurangnya kompetensi Ditjen Bimas Kristen seharusnya mendorong penyerahan segala sesuatu yang berkaitan dengan kurikulum, kualitas mutu pengajaran, pengajar, dan lulusan kepada Kemristek dan Dikti. Kemenag sebaiknya hanya menangani pokok tertentu, misalnya praktik lapangan dan penyediaan dana penelitian.

Kemenag perlu meniru model pengelolaan program studi antara Kemristek dan Dikti dan kementerian lain yang juga ikut mengelola program studi terkait. Pendekatan ini akan membuat pengelolaan pendidikan teologi oleh Kemristek dan Dikti serta Kemenag memberikan hasil yang lebih baik, bukan dualisme.

Penempatan pendidikan tinggi teologi-yang berbeda dengan ilmu agama-di bawah Kemenag memang perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar