Suara
Terbanyak Itu Kehendak Legislatif
Moh
Mahfud MD ; Guru Besar
Hukum Konstitusi
|
KORAN
SINDO, 10 Mei 2014
|
Dalam
perjalanan pulang ke Tanjung Barat, Selasa 6 Mei 2014, sekitar jam 20.00 WIB,
saya mendapat SMS dari kawan baik saya, aktivis PDI Perjuangan, Eva Kusuma
Sundari.
”Semoga
anda nonton ILC di TV One saat ini,” demikian pesan Eva. Acara ILC malam itu
membahas pemilu legislatif yang disimpulkan sebagai pemilu paling buruk dalam
sepanjang sejarah Republik Indonesia. Kecurangan terjadi secara masif,
dilakukan oleh kontestan, oleh petugas pemilu seperti PPS, PPK, dan oleh para
pemilih. Di ILC itu ada yang menyalahkan MK karena memutuskan pemberlakuan
suara terbanyak dalam pemilu legislatif.
Katanya,
MK harus bertanggung jawab atas problem politik dan hukum ini. Soal MK harus
bertanggung jawab itu sudah pasti dan itu sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.
MK telah mempertanggungjawabkan vonisnya itu secara profesional sehingga tak
perlu membela-bela diri. Tapi, kalau menyatakan dengan begitu saja bahwa MK
yang memberlakukan pemilu dengan suara terbanyak itu tentulah keliru bahkan
salah.
Pemberlakuan
itu sebenarnya kehendak lembaga legislatif, DPR dan pemerintah, seperti yang
dituangkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008. MK hanya mencoret
frasa (bagian kalimat) dari isi UU itu yang sangat tidak adil bagi kontestan.
Coba diperiksa kembali isi UU itu.
Melalui
Pasal 214 butir a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 lembaga legislatif
(pemerintah dan DPR) telah menetapkan ketentuan yang pada pokoknya calon
anggota legislatif (caleg) terpilih ditentukan berdasar suara terbanyak
dengan ambang bilangan pemilih pembagi (BPP) yang harus dilewati. Dalam
rincian pasal dan ayat-ayat yang panjang Pasal 214 itu, intinya, menentukan, ”Anggota legislatif terpilih ditetapkan
berdasar suara terbanyak di antara para caleg yang mendapat suara lebih dari
30% BPP di setiap daerah pemilihan (dapil)”.
Jadi,
penentuan suara terbanyaknya ditetapkan pembuat UU sendiri, sedangkan MK
hanya membatalkan ketentuan syarat 30% karena dirasa sangat tidak adil. MK
akhirnya hanya mencoret ketentuan ”diantara
mereka yang mendapat suara lebih dari 30% BPP” karena ambang minimal
tersebut tidak ada bagi para caleg. Adapun ketentuan suara terbanyaknya itu
ketentuan yang sejak awal dibuat DPR dan pemerintah di dalam sistem ”proporsional setengah terbuka.”
Di mana
tidak adilnya? Misalkan di sebuah daerah pemilihan ada empat caleg dari
Partai Kembang Api masing-masing dengan nomor urut 1) Aldo; 2) Mirna; 3) Ali;
4) Eli. Di dapil tersebut ada tujuh kursi yang diperebutkan, sedangkan jumlah
pemilihnya sebanyak 1.750.000 orang sehingga BPPnya sebesar 250.000.
Misalkan
Aldo mendapat 5.000 suara, Mirna mendapat 4.000 suara, Ali mendapat 70.000
suara, dan Eli mendapat 74.500 suara, maka berdasar ketentuan UU No 10 Tahun
2008 itu, jika Partai Kembang Api mendapat dua kursi, maka yang terpilih
menjadi anggota DPR adalah Aldo (dengan 5.000 suara) dan Mirna (dengan 4.000
suara).
Dalam
konfigurasi perolehan suara seperti itu, Eli yang mendapat 74.500 suara tidak
bisa terpilih menjadi anggota DPR karena meskipun suaranya jauh lebih banyak
daripada perolehan Aldo dan Mirna, suara Ali tidak mencapai 30% dari BPP (30%
dari 250.000) yakni sebesar 75.000 suara. Bukankah ini tidak adil? Maka itu,
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas 30% tanpa menghapus keharusan
suara terbanyak yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah di dalam UU No 10
Tahun 2008.
Jadi,
yang memberlakukan sistem suara terbanyak itu bukan MK, melainkan DPR dan
pemerintah. Sedangkan MK hanya menghapus persyaratan ambang batasnya (30%)
yang jelas-jelas tidak adil. MK menegaskan di dalam putusannya bahwa pemilu
sistem proporsional tertutup (nomor urut), proporsional terbuka (suara
terbanyak), dan sistem distrik adalah konstitusional. DPR boleh memilih yang
mana saja sebagai opened legal policy.
Tetapi,
sistem proporsional setengah terbuka dengan ambang 30% tidaklah adil. Menurut
MK, boleh saja pembentuk UU memberlakukan sistem proporsional tertutup maupun
sistem distrik asalkan pemilih tahu, yang akan jadi anggota DPR itu berdasar
nomor urut ataukah berdasar suara terbanyak.
Perlu
ditegaskan, pemilu dengan sistem proporsional dengan nomor urut atau
proporsional terbuka penuh bukan tidak berisiko dengan penyelewengan.
Berdasar pengalaman pada masa lalu, sistem nomor urut juga banyak
diselewengkan dengan misalnya dominasi elite struktural parpol atau
orang-orang yang dekat dengan pengurus parpol untuk menempati nomor-nomor
kecil (peci).
Banyak
orang yang tak dikenal masyarakat tiba-tiba ditempatkan di nomor urut 1 atau
2, sedangkan orang-orang yang populer hanya dijadikan vote getter. Tetapi, setelah melihat semua pengalaman,
menggunakan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup, sangat
terasa bahwa mudaratnya lebih banyak terjadi pada sistem proporsional terbuka
(sistem suara terbanyak).
Sebab itu, akan menjadi lebih baik untuk
pemilu yang akan datang kita kembali saja ke sistem proporsional tertutup
alias sistem nomor urut.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar