Darurat
Perlindungan Anak
Bagong
Suyanto ; Dosen FISIP Universitas Airlangga
|
TEMPO,
10 Mei 2014
|
Indonesia
sekarang tengah berada pada situasi darurat perlindungan anak. Federal Bureau of Investigation
(FBI)--biro investigasi Amerika Serikat--menyatakan bahwa kasus pedofilia di
Indonesia termasuk tertinggi di Asia. Sama seperti di Thailand, kasus
pedofilia dan tindak kekerasan seksual yang terjadi Indonesia sangatlah tinggi
dan Indonesia boleh dikata sebagai salah satu surga bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak. Selama Januari-Februari 2013 saja, Komnas Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) mencatat paling-tidak telah terjadi 919 kasus kekerasan
terhadap anak, sebanyak 216 kasus merupakan tindak kekerasan seksual.
Di luar
berbagai kasus yang belakangan ini diekspose media massa, niscaya masih
banyak kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang masuk dalam kategori
dark number. Berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan,
seperti penculikan atau penganiayaan, kasus penyalahgunaan seksual sering
tidak banyak yang diungkapkan orang tuanya ke publik karena dianggap sebagai
masalah internal keluarga sekaligus aib yang memalukan bagi keluarga.
Pengalaman
selama ini telah banyak membuktikan bahwa anak-anak yang menjadi korban
sexual abuse (penyalahgunaan seksual), baik itu korban pedofilia maupun
pemerkosaan, biasanya akan menghadapkan orang tuanya pada dilema yang berat:
menyembunyikan atau melaporkan ke aparat penegak hukum. Dalam kasus anak
korban sodomi, inses, atau kasus pemerkosaan (dating rape), misalnya, kerap pihak orang tua korban lebih
memilih menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, bahkan memendam kasus
yang terjadi karena tidak menginginkan terjadi kasus penyalahgunaan (abuse) tahap kedua yang makin
memperparah penderitaan korban. Melaporkan kasus penyalahgunaan seksual
kepada aparat penegak hukum dikhawatirkan malah akan melahirkan tindak
pemeriksaan yang justru mengingatkan kembali korban pada aib dan trauma yang
dialami, dan sekaligus mempermalukan korban di hadapan publik.
Di
kalangan korban yang secara ekonomi bergantung dan tidak berdaya di hadapan
pelaku, tindakan penyalahgunaan seksual yang mereka alami umumnya akan
berkepanjangan dan sekian lama baru akan terbongkar jika korban sudah
benar-benar tak kuat menahan penderitaannya atau karena campur tangan pihak
lain. Pelaku yang superior biasanya akan lebih leluasa terus-menerus
melakukannya karena korban yang posisinya tersubordinasi. Para korban ini
biasanya baru akan membuka mulut dan mengadukan peristiwa yang dialaminya
ketika ada korban lain yang mau bertindak sebagai pionir untuk melaporkan
peristiwa nestapa yang mereka alami kepada aparat penegak hukum.
Siapa
pun yang menjadi korban tindak kekerasan seksual, penderitaan yang mereka
alami sesungguhnya jauh lebih dahsyat dari sekadar kehilangan harta benda
atau menjadi korban tindak kekerasan fisik lain, seperti dipukul atau
ditendang orang dewasa di sekitarnya. Seorang bocah laki-laki yang menjadi
korban monster pedofilia bukan tidak mungkin akan mengalami trauma akut dan
proses tumbuh-kembangnya menjadi menyimpang, termasuk orientasi seksualnya.
Sementara
itu, seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan biasanya akan mengalami
trauma psikologis yang tak terperikan. Mereka juga akan memperoleh stigma
sebagai korban pemerkosaan dari masyarakat. Di Amerika, sebuah studi yang
dilakukan Linda E. Ledray terhadap korban pemerkosaan untuk periode post-rape, penderitaan yang dialami
korban adalah 96 persen kecemasan, 96 persen rasa lelah secara psikologis, 88
persen kegelisahan tiada henti, 88 persen terancam, dan 80 persen merasa
diteror oleh keadaan (Marzuki, 1997).
Di
kalangan anak-anak di bawah umur, ketika menjadi korban tindak kekerasan
seksual, kemungkinan mereka bisa pulih biasanya akan jauh lebih sulit. Mereka
cenderung akan menderita trauma akut (Geiser,
1979). Masa depannya akan hancur. Bagi yang tak kuat menanggung beban,
jangan kaget jika pilihan satu-satunya adalah bunuh diri.
Untuk
menyelamatkan masa depan anak-anak agar tidak mengalami trauma dan
disorientasi seksual yang dapat menghancurkan masa depan mereka, yang perlu
dilakukan bukan hanya menangkap, mengadili, dan mengancamkan sanksi yang
seberat-beratnya bagi pelaku. Yang justru lebih penting adalah bagaimana
mencegah agar kasus penyalahgunaan seksual tidak keburu memakan korban dengan
cara menumbuhkan kepekaan dan kepedulian orang tua, kepedulian berbagai
kelompok sekunder di masyarakat, para profesional, terutama dokter dan guru,
serta dukungan komunitas lokal agar memiliki kesadaran untuk melakukan
deteksi dini terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan seksual.
Di
tengah keterbatasan aparatur penegak hukum dan daya jangkau pengawasan yang
dilakukan negara, langkah realistis yang seharusnya dilakukan adalah
mengembangkan pendekatan community
support system yang berbasis pada kepedulian orang tua, keluarga,
komunitas, dan warga masyarakat secara keseluruhan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar