Minggu, 11 Mei 2014

Orang Hilang, Prabowo, dan Pilpres

Orang Hilang, Prabowo, dan Pilpres

Tom Saptaatmaja  ;   Salah seorang penulis dalam buku “Munir, Sebuah Kitab Melawan Lupa”, Mizan Pustaka, 2004
JAWA POS,  10 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Beberapa perwakilan LSM dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa baru-baru ini mendatangi Kantor Komnas HAM guna meminta komisi itu memeriksa mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein dalam kasus-kasus penghilangan paksa para aktivis pada 1998.

Pasalnya, Prabowo Subianto, salah satu capres yang diduga kuat terlibat dalam penculikan aktivis 1997–1998, menyatakan siap memberikan klarifikasi. Sedangkan, Kivlan Zein dalam satu acara di televisi menyatakan, dirinya tahu keberadaan 13 aktivitas yang hingga kini hilang dan tak jelas rimbanya. Rencananya, Kivlan akan diperiksa Komnas HAM Rabu (14/5).

Memang yang dimaksud orang hilang di sini orang yang dihilangkan nyawanya atau masih disembunyikan keberadaannya oleh rezim otoriter, sesuai definisi dalam ”International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances” (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) yang sudah disahkan pada 29 Juni 2006 dalam Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa.

Hingga kini, kasus orang hilang di negeri ini dibiarkan terkatung-katung, tanpa keadilan bagi para korban dan keluarganya. Coba simak di situs Amnesti Internasional, yakni (www.amnesty.org), di antaranya tertulis: An Indonesian student, Petrus Bima Anugerah, has been missing since 31 March 1998. It is feared he may be held in incommunicado detention”. Meski dirilis sejak 14 April 1998, hingga kini orang tua Bima masih menunggu si buah hati yang pernah tercatat sebagai mahasiswa FISIP Unair itu.

Begitu juga, Sipon –istri penyair dan aktivis buruh Wiji Thukul asal Solo– mengaku masih berharap suatu hari Wiji Thukul akan kembali. Hal seperti ini juga diungkapkan adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo, dalam talk show di televisi Rabu (7/5).

Mereka kerap bertanya sendiri, dosakah bila mengharap yang hilang itu kembali? Atau dosakah bila mereka terlalu bosan menunggu?

Tentu menyenangkan bila yang hilang kembali dalam keadaan hidup. Sedangkan kalau sudah mati atau dibunuh, tolong ditunjukkan di mana kuburnya. Itulah yang kerap disampaikan keluarga orang hilang bila bertemu siapa pun yang peduli masalah ini.

Sayang, hanya sedikit yang peduli pada masalah ini. Di antara yang sedikit peduli itu, ada yang menonjol, yakni Munir (almarhum) ketika memimpin Kontras. Nyaris sejak lengsernya Soeharto, Munir tanpa lelah menanyakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus ini. Ironisnya, justru akhirnya nyawa Munir sendiri dihilangkan dengan diracun dalam pesawat yang hendak membawanya ke Belanda pada 7 September 2004. Hingga kini kasus Munir pun, sebagaimana kasus orang hilang, belum dituntaskan.

Pada masa lalu, pernah dibentuk tim dari Komnas HAM untuk penanganan kasus orang hilang berdasar SK Komnas No 23/Komnas/X/2005, tapi Komnas HAM hanya menjadi macan kertas karena segala rekomendasinya hanya ditumpuk di Kejagung, sebagaimana pernah diungkapkan mantan Ketua Komnas HAM Asmara Nababan (almarhum) kepada penulis (12 Mei 2009).

Apalagi di negeri ini belum dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Keberadaan pengadilan ad hoc jelas akan memudahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Jika Prabowo atau Kivlan Zein hendak memberi klarifikasi, jelas hanya pengadilan HAM ad hoc yang punya otoritas dan kompetensi mengurusnya.

Oleh sebab itu, presiden dan DPR hasil pileg dan pilpres tahun ini perlu punya agenda membentuk pengadilan HAM ad hoc. Memang kini pernyataan Prabowo dan Kivlan memberi harapan untuk menjelaskan dan menuntaskannya. Tapi, ini tak cukup atau tak akan bisa diurus sendiri oleh Komnas HAM. Sebab, menuntaskannya sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah, khususnya kemauan untuk terlebih dahulu membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kita sebagai bangsa sebenarnya harus malu karena selama ini belum ada presiden yang punya kemauan politik menuntaskan kasus orang hilang ini. Jelas ini merupakan kebiasaan buruk, padahal kita punya sila II Pancasila.

Jangankan kasus para aktivis yang hilang pada 1997–1998, hingga kini pun kasus pejuang kemerdekaan sekaligus pahlawan nasional R. Otto Iskandar Dinata, yang terjadi pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, belum pernah dituntaskan.

Maka, kita berharap presiden hasil pilpres 9 Juli akan menganggap penting kasus ini. Jangan remehkan lagi kasus yang menyangkut martabat manusia ini. Jika meremehkan kasus ini, jangan lupa kasus ini bisa saja terulang di masa depan.

Jangan lupa selama sebuah rezim dengan mudah menghilangkan nyawa orang yang dianggap menentang kekuasaan, selama itu pula nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM belum berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, dalam pilpres nanti, pilihlah presiden yang tak punya beban sejarah sekaligus tak mengulangi kasus ini di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar