Orang
Hilang, Prabowo, dan Pilpres
Tom
Saptaatmaja ; Salah seorang
penulis dalam buku “Munir, Sebuah Kitab Melawan Lupa”, Mizan Pustaka, 2004
|
JAWA
POS, 10 Mei 2014
|
Beberapa
perwakilan LSM dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang berhimpun dalam
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa baru-baru ini mendatangi Kantor Komnas
HAM guna meminta komisi itu memeriksa mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto
dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein dalam kasus-kasus penghilangan
paksa para aktivis pada 1998.
Pasalnya,
Prabowo Subianto, salah satu capres yang diduga kuat terlibat dalam
penculikan aktivis 1997–1998, menyatakan siap memberikan klarifikasi.
Sedangkan, Kivlan Zein dalam satu acara di televisi menyatakan, dirinya tahu
keberadaan 13 aktivitas yang hingga kini hilang dan tak jelas rimbanya.
Rencananya, Kivlan akan diperiksa Komnas HAM Rabu (14/5).
Memang
yang dimaksud orang hilang di sini orang yang dihilangkan nyawanya atau masih
disembunyikan keberadaannya oleh rezim otoriter, sesuai definisi dalam ”International Convention for the
Protection of All Persons from Enforced Disappearances” (Konvensi
Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) yang
sudah disahkan pada 29 Juni 2006 dalam Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa.
Hingga
kini, kasus orang hilang di negeri ini dibiarkan terkatung-katung, tanpa
keadilan bagi para korban dan keluarganya. Coba simak di situs Amnesti
Internasional, yakni (www.amnesty.org),
di antaranya tertulis: An Indonesian
student, Petrus Bima Anugerah, has been missing since 31 March 1998. It is
feared he may be held in incommunicado detention”. Meski dirilis sejak 14
April 1998, hingga kini orang tua Bima masih menunggu si buah hati yang
pernah tercatat sebagai mahasiswa FISIP Unair itu.
Begitu
juga, Sipon –istri penyair dan aktivis buruh Wiji Thukul asal Solo– mengaku
masih berharap suatu hari Wiji Thukul akan kembali. Hal seperti ini juga
diungkapkan adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo, dalam talk show di televisi Rabu (7/5).
Mereka
kerap bertanya sendiri, dosakah bila mengharap yang hilang itu kembali? Atau
dosakah bila mereka terlalu bosan menunggu?
Tentu
menyenangkan bila yang hilang kembali dalam keadaan hidup. Sedangkan kalau
sudah mati atau dibunuh, tolong ditunjukkan di mana kuburnya. Itulah yang
kerap disampaikan keluarga orang hilang bila bertemu siapa pun yang peduli
masalah ini.
Sayang,
hanya sedikit yang peduli pada masalah ini. Di antara yang sedikit peduli
itu, ada yang menonjol, yakni Munir (almarhum) ketika memimpin Kontras.
Nyaris sejak lengsernya Soeharto, Munir tanpa lelah menanyakan komitmen
pemerintah untuk menuntaskan kasus ini. Ironisnya, justru akhirnya nyawa
Munir sendiri dihilangkan dengan diracun dalam pesawat yang hendak membawanya
ke Belanda pada 7 September 2004. Hingga kini kasus Munir pun, sebagaimana
kasus orang hilang, belum dituntaskan.
Pada
masa lalu, pernah dibentuk tim dari Komnas HAM untuk penanganan kasus orang
hilang berdasar SK Komnas No 23/Komnas/X/2005, tapi Komnas HAM hanya menjadi
macan kertas karena segala rekomendasinya hanya ditumpuk di Kejagung,
sebagaimana pernah diungkapkan mantan Ketua Komnas HAM Asmara Nababan
(almarhum) kepada penulis (12 Mei 2009).
Apalagi
di negeri ini belum dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Keberadaan pengadilan ad
hoc jelas akan memudahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan
Agung (Kejagung) atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Jika Prabowo atau
Kivlan Zein hendak memberi klarifikasi, jelas hanya pengadilan HAM ad hoc yang punya otoritas dan
kompetensi mengurusnya.
Oleh
sebab itu, presiden dan DPR hasil pileg dan pilpres tahun ini perlu punya
agenda membentuk pengadilan HAM ad hoc. Memang kini pernyataan Prabowo dan
Kivlan memberi harapan untuk menjelaskan dan menuntaskannya. Tapi, ini tak
cukup atau tak akan bisa diurus sendiri oleh Komnas HAM. Sebab,
menuntaskannya sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah, khususnya
kemauan untuk terlebih dahulu membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Kita
sebagai bangsa sebenarnya harus malu karena selama ini belum ada presiden
yang punya kemauan politik menuntaskan kasus orang hilang ini. Jelas ini
merupakan kebiasaan buruk, padahal kita punya sila II Pancasila.
Jangankan
kasus para aktivis yang hilang pada 1997–1998, hingga kini pun kasus pejuang
kemerdekaan sekaligus pahlawan nasional R. Otto Iskandar Dinata, yang terjadi
pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, belum pernah dituntaskan.
Maka,
kita berharap presiden hasil pilpres 9 Juli akan menganggap penting kasus
ini. Jangan remehkan lagi kasus yang menyangkut martabat manusia ini. Jika
meremehkan kasus ini, jangan lupa kasus ini bisa saja terulang di masa depan.
Jangan
lupa selama sebuah rezim dengan mudah menghilangkan nyawa orang yang dianggap
menentang kekuasaan, selama itu pula nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM
belum berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, dalam pilpres nanti, pilihlah presiden yang tak punya beban sejarah
sekaligus tak mengulangi kasus ini di masa depan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar