Selasa, 24 Januari 2012

Restorasi Bangsa melalui Pembangunan Hukum


Restorasi Bangsa melalui Pembangunan Hukum
Romli Atmasasmita, ANGGOTA DEWAN PAKAR PARTAI NASDEM
Sumber : SINDO, 24 Januari 2012



Bangsa yang besar adalah yang mengakui jasa pahlawannya, demikian ungkapan populer yang sering dikemukakan.

Bangsa yang dewasa adalah bangsa yang memahami arti pengalaman masa lampau, masa kini, dan masa yang akan datang. Inti dari pemahaman ini adalah kesadaran akan perlunya pembaruan pada setiap lima tahunan pemerintahan baik di sektor politik, ekonomi, sosial, hukum, maupun budaya. Kesadaran perlunya pembaruan merupakan tuntutan sejarah perkembangan suatu rezim yang tidak dapat dinafikan dan diabaikan atau disederhanakan karena kebutuhan masyarakat berkembang selalu sejalan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia.

Tuntutan globalisasi dunia dan dampaknya telah dirasakan oleh negara maju dan negara berkembang baik dari aspek sosial, psikologis, budaya, politik, maupun hukum. Perkembangan umat manusia (human development) sejak abad ke-20 tampak harus didampingi oleh konsentrasi penuh pada keamanan manusia (human security). Laporan PBB (2004) mengenai hal ini menetapkan enam kluster ancaman terhadap keamanan manusia yaitu kondisi ekonomi dunia dan kemiskinan; konflik antarnegara; konflik internal; senjata kimia, radiologi, dan biologi; terorisme; dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Keenam ancaman terhadap keamanan manusia mutatis mutandis perkembangan kemajuan umat manusia menuntut kewajiban setiap negara untuk mulai memantapkan tanggung jawab bersama (collective security responsibility) menghadapinya. Kewajiban ini sangat diperlukan terutama pascaserangan terorisme ke Gedung WTC di New York (2001),Bali (2002),dan London (2003). Bagi Indonesia, empat dari enam ancaman terhadap keamanan umat manusia memerlukan strategi jitu untuk mencegah dan mengatasinya baik selama maupun setelah terjadi ancaman tersebut.

Keempat ancaman tersebut adalah ekonomi dan kemiskinan, konflik internal, terorisme, serta kejahatan transnasional terorganisasi (korupsi,pencucian uang, larangan perdagangan orang, penyelundupan orang, dan penyelundupan senjata api). Menghadapi empat ancaman serius tersebut,diperlukan peta permasalahan yang komprehensif, luas, dan tepat guna karena keempatnya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Strategi Indonesia harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui upaya melakukan restorasi bangsa.

Sejarah perkembangan bangsa di mana pun dikuasai oleh dinamika di bidang ekonomi dan politik.Hampir tidak ada kampanye politik selama pemilu mengkhususkan pada penegakan hukum,tetapi lebih banyak ditujukan terhadap perbaikan sistem politik dan ekonomi serta bidang sosial. Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan sering diabaikan kecuali jika terjadi kegaduhan politik yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan kegagalan pemerintah di bidang ekonomi yang menyisakan penyimpangan anggaran negara seperti korupsi, suap, dan penggelapan harta kekayaan negara.

Dalam dua kondisi tersebut, barulah fungsi dan peranan hukum dieluelukan dengan harapan satusatunya sarana ampuh menyelamatkan bangsa. Tengoklah tokoh masyarakat yang berkumpul beberapa hari lalu,dikehendaki ada revolusi hukum baik dari sisi pembentukan hukum maupun dari sisi penegakan hukum. Revolusi hukum tentu langkah atau tindakan yang menyimpang dari pakem hukum yang dikenal bersifat konservatif sekalipun diperankan dalam masa pembangunan.

Analog dengan revolusi hukum mungkin dengan menerapkan pola pemikiran progresif (Satjipto Rahardjo) sekalipun masih diperlukan pelurusan- pelurusan mengenai konsep dan metodologinya. Masa presiden Habibie dikenal dengan akselerasi pembangunan (hukum) sehingga pendekatan yang digunakan merupakan modifikasi dari pengertian revolusi, namun setingkat lebih tinggi dari evolusi hukum.

Restorasi bangsa memerlukan kejelian, kewaspadaan, dan pemahaman komprehensif mengenai peta politik nasional di tengah-tengah tarikan kepentingan internasional. Bangsa Indonesia telah mengalami masa-masa pahit ratusan tahun karena penjajahan oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Pola penjajahan abad ini tidak lagi bersifat fisik, tapi bersifat nonfisik baik melalui “kelicikan” dalam baik perdagangan internasional/regional, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam,maupun pengembangan sumber daya manusia; bahkan melalui berbagai ikatan-ikatan perjanjian internasional.

Telah terbukti beberapa undangundang nasional pascareformasi terselip “bantuan/intervensi” pengaruh kepentingan negara maju ke dalam kepentingan domestik. Dalam konteks inilah,restorasi bangsa pertama-tama dan sangat mendasar adalah pembangunan karakter bangsa sebagai bangsa merdeka dan berdaulat dengan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.Kebanggaan sebagai orang Indonesia hanya akan diperoleh dari komitmen politik dan integrasi moral dan kepemimpinan nasional serta elite politik yang memiliki jiwa negarawan dan prosebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Tidak ada satu bangsa pun yang dapat berbangga diri dalam kondisi hidup miskin dan terbelenggu karena tidak memiliki kebebasan atas hak ekonomi,sosial, dan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar