Minggu, 19 Februari 2017

Ranking PT dan Tradisi Penulisan Ilmiah

Ranking PT dan Tradisi Penulisan Ilmiah
Redi Panuju  ;    Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo Surabaya
                                                     KOMPAS, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Paling tidak saat ini ada sekitar 18 organisasi yang mengeluarkan informasi global atau worldwide university ranking. Media massa di Indonesia pada umumnya merilis ranking perguruan tinggi (PT) dari tiga organisasi dominan, yakni: (1) Times Higher Education World University Ranking(THE) yang berpusat di Inggris; (2) Academic Ranking of World University (Arwu) yang bermarkas di China; dan (3) QS World University Ranking yang bermarkas di Inggris.

Ketiga lembaga tersebut menempatkan 10 PT paling hebat di dunia, enam berasal dari AS dan empat dari Inggris. Bagaimana PT di Tanah Air menurut lembaga-lembaga riset di atas? PT di Indonesia baru bisa menduduki urutan di bawah 300, yakni diwakili Universitas Indonesia (310), Institut Teknologi Bandung (461), dan Universitas Gadjah Mada (551).

Bagaimana konstalasi PT Indonesia di Asia? Berdasarkan data QS Top Universities Asia, 100 PT terbaik di Asia 2016 di dominasi PT asal Singapura, Hongkong, China, Jepang, India, dan Korea Selatan. PT di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-67 diwakili UI dan peringkat ke-86 ditempati ITB. Ada satu lagi lembaga yang menjadi rujukan, yakni Webometrics. Dasar skoring berdasarkan aktivitas kelembagaan dan akademik yang menggunakan interaksi internet. Di tingkat dunia, Juli 2016, Indonesia baru bisa menempati ranking ke-761 (UGM), 849 (UI), dan 939 (ITB).

Berdasarkan data tersebut, PT di Indonesia memang masih sulit unjuk gigi di kawasan regional Asia, apalagi tingkat dunia. Kebanyakan yang masuk 1.000 besar dunia tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta belum banyak memperlihatkan geliatnya.

Dianggap sebagai beban

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir kemungkinan besar sudah kehabisan kesabarannya menanti pendidikan tinggi di Indonesia jadi mercusuar penyemai ilmu pengetahuan di dunia. Jangankan di kawasan Asia, di regional ASEAN saja Indonesia belum mampu berbicara banyak hingga peringkatnya kalah dari Malaysia, Singapura, Filipina, ataupun Thailand. Karena itu, baru-baru ini M Nasir menandatangani Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 1017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesi Profesor..

Rendahnya peringkat PT di Indonesia memang berkait erat dengan publikasi ilmiah yang dilakukan para dosen, baik melalui jurnal maupun buku. Selama ini tujuan pemerintah memberikan tunjanganprofesi bagi dosen antara lain untuk memacu kreativitas penelitian dan penulisan, tetapi Menteri menengarai hal tersebut belum memperlihatkan dampak signifikan. Karena itu, tunjangan tersebut akan dievaluasi melalui karya ilmiahnya.

Pasal 4 peraturan dimaksud menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun (2015-November 2017). Di samping karya ilmiah di jurnal, lektor kepala juga masih diwajibkan menghasilkan buku atau paten atau karya seni monumental. Sementara bagi guru besar (profesor) dituntut lebih besar lagi. Pada Pasal 8 Ayat 1 (g) disebutkan, mereka wajib menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.Selain itu, guru besar juga diwajibkan menghasilkan buku atau paten.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar akan dihentikan sementara. Tunjangan baru dibayarkan kembali setelah memenuhi syarat.

Selama ini kalangan civitas akademika menganggap tunjangan profesi itu hanya sebagai wujud bantuan negara kepada para dosen agar penghasilannya bisa melampaui standar upah minimum regional sehingga tidak mengaitkannya dengan penulisan karya ilmiah. Ketika tiba-tiba M Nasir mengaitkan tunjangan tersebut dengan kewajiban penulisan karya ilmiah, hal itu menjadi semacam beban sehingga ada yang berkomentar negara ini tidak ikhlas menolong rakyatnya.

Sebagian kalangan dosen menilai Permen Ristek-Dikti itu bersifat diskriminatif karena kewajiban tersebut hanya untuk dosen yang kepangkatan akademiknya lektor kepala ke atas. Sebagian dosen yang pangkatnya lektor kepala dan guru besar ada yang berseloroh ingin mengajukan pemunduran pangkat supaya terbebas dari kewajiban menulis karya ilmiah. Sementara dosen yang pangkat akademiknya di bawah lektor kepala berniat mengurungkan mengurus kepangkatan ke jenjang lebih tinggi.

Momentum untuk bangkit

Lepas dari kontroversi tersebut, sebetulnya ini sebuah momentum untuk membangkitkan kreativitas penulisan ilmiah di PT. Selama ini kegiatan penulisan ilmiah tidak diseriusi sebagai pengembangan kompetensi yang substansial. Penulisan karya ilmiah sering kali hanya kegiatan formal belaka. Setelah satu-dua kali menulis kemudian berpuas diri. Malah ada yang tidak memperhatikan kualitasnya karena yang penting dipublikasikan oleh penerbit yang punya ISBN.

Dengan membiayai sebagian ongkos cetak, buku diproduksi sangat terbatas. Kadang (mohon maaf) ada yang hanya dicetak 20 eksemplar saja. Buku-buku semacam ini memang bisa lolos menjadi kredit poin, tetapi tidak berkontribusi pada diskusi ilmiah ke publik. Permen Riset-Dikti ini paling tidak bersifat memaksa pada awalnya, tetapi akan menjadi kebiasaan untuk selanjutnya. Setiap PT mestinya memberi insentif yang menarik agar kegiatan penelitian dan penulisan ilmiah menjadi bagian dari tradisi.

Hal lain mengenai jurnal, Menteri M Nasir tak memahami bahwa tidak semua cabang ilmu telah memiliki cukup penerbitan jurnal, apalagi yang sudah terakreditasi. Kini tahapannya baru sampai pada kegairahan ”belajar” menerbitkan jurnal. Mungkin baru dalam tiga tahun ke depan kegairahan itu sudah bisa dipetik hasilnya, siap untuk diakreditasi.

Karena itu, pemerintah mestinya tak keburu nafsu untuk mengilmiahkan PT, tetapi dibuat tahapan-tahapan. Sebagian dana hibah penelitian, misalnya, bisa digeser untuk menyubsidi penerbitan jurnal di setiap PT. Saya yakin dalam waktu tak terlalu lama akan membuat PT di Indonesia peringkatnya menyalip PT di negara ASEAN lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar