Jumat, 17 Juni 2016

Independensi Pengadilan Terkoyak

Independensi Pengadilan Terkoyak

Muladi ;   Hakim Agung MA (2000-2001)
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setiap orang yang  menghayati asas-asas  dasar demokrasi,  supremasi hukum, dan agenda reformasi pasti akan marah, sedih, dan prihatin serta miris apabila membaca laporan Kompas berjudul "Penyakit 'Jantung' di Peradilan Kita" (Kompas, 3/6/2016), yang kemudian disusul dengan hasil jajak pendapat Litbang Kompas tentang "Mentalitas Buruk Mencoreng Peradilan" (Kompas, 6/6/2016).

Salah satu asas dasar (root principle)  demokrasi adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent judiciary) yang maknanya  telah dirumuskan secara akurat dan komprehensif dalam  Rapat Ketua-Ketua Mahkamah Agung  (Round Table   Meeting  of Chief Justices) di Den Haag tahun 2002, yang telah merevisi dan menerima The Bangalore Principles of Judicial Conduct  tahun 2001. Di sini terkandung nilai-nilai independensi, imparsialitas, integritas, kepatutan, persamaan, kompetensi, dan ketekunan, yang mengikat hakim secara etis.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka berkaitan erat dengan Piagam HAM PBB 1948 dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik 1966, khususnya pengakuan terhadap prinsip Fair Trial. Yang dimaksud fair trial adalah hak atas  persamaan terhadap  peradilan  yang jujur dan terbuka untuk umum oleh pengadilan,  tanpa ditunda-tunda,  dan bersifat independen, kompeten, dan tidak memihak dalam menentukan hak dan kewajiban  seseorang, lebih-lebih  dalam perkara pidana, yang dibentuk berdasar undang-undang (Bassiouni, 2004).

Dengan demikian, pengingkaran  terhadap asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang di Indonesia pengamanannya dipercayakan pada Mahkamah Agung dan jajarannya serta  Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945), dampaknya sangat  destruktif, korosif terhadap supremasi hukum, dan harus  dilawan secara sistematis.

Berbagai modus operandi tipikor yang terjadi secara terorganisasi di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi- yang  melibatkan pejabat administrasi dan  hakim karena pengaruh suap para pencari keadilan dan perantaranya- tidak boleh dianggap sederhana.

Di dalam Preambul Konvensi PBB untuk Melawan Korupsi  (United Nations Convention Against Corruption, 2003) dikatakan  bahwa korupsi pada umumnya mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak lembaga dan nilai demokrasi, nilai etika, dan keadilan serta mengganggu pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Penyuapan, khususnya, akan  merusak mental aparatur negara dan bersifat diskriminatif terhadap yang tidak mampu menyuap.  Nilai agama juga tercoreng karena adanya irah-irah  bahwa di Indonesia peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME" (Pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Agenda reformasi yang pudar

Untuk menjaga asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, di era Reformasi tahun 1998, diundangkan  UU No 35 Tahun 1999 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah, sehingga terjadi pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif sebagai implementasi TAP MPR No X/1998. UU tersebut mengubah UU No 14 Tahun 1970 dan terus disempurnakan dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asa dan harapan positif terhadap kemandirian itu menjadi pudar,  dengan terjadinya fenomena baru, bahwa sumber pengaruh negatif terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka ini telah  berkembang dan bergeser  dari kekuasaan eksekutif ke arah para pencari keadilan yang ingin menang beperkara dengan menghalalkan segala cara (melalui suap dan gratifikasi), lewat perantara-perantara yang lihai dan berjaringan, baik  dari kalangan internal maupun eksternal pengadilan,  yang antara lain melibatkan  juga oknum-oknum advokat dan penegak hukum lain. Secara empiris, di samping motif  finansial, pengaruh negatif  bisa terjadi akibat konflik kepentingan, kolusi dan nepotisme, tekanan berasal  dari  atasan hakim dengan harapan imbalan promosi, iming-iming setelah pensiun, balas budi,  dan lain-lain. Hal ini terjadi baik dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara tata usaha negara, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan khusus yang sangat luas.

Penyimpangan  terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka  didukung juga secara tidak langsung oleh suatu doktrin yang berlaku dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang tidak menerapkan  asas Stare Decisis,  yaitu asas  yang berlaku dalam sistem hukum Anglo Saxon yang menegaskan kekuatan mengikat secara persuasif dari precedent, yaitu keputusan pengadilan terdahulu dalam kasus hukum yang penting (landmark decision) terhadap pengadilan  berikutnya  yang sama fakta dan masalahnya. Hal ini ditujukan untuk mempromosikan asas hukum yang tidak berat sebelah, dapat diprediksi  dan merupakan perkembangan hukum yang konsisten, serta memajukan kepercayaan terhadap proses yudisial.

Indonesia sebagai salah satu  negara pewaris Sistem Hukum  Eropa Kontinental (Civil Law System) memberlakukan UU dan  kodifikasi  sebagai sumber hukum yang utama. Yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum yang  tidak mengikat, sebagaimana doktrin dan hukum kebiasaan.        Dengan demikian, kebebasan hakim yang disertai dengan kewenangan luas untuk membuat diskresi dalam peristiwa konkret  sangat dominan untuk memberikan keputusan yang berbeda-beda.

Yang tidak puas terhadap keputusan hakim tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan kemungkinan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Pola pikir yang dianggap berlaku adalah bahwa istilah judex facti (oleh PN, PT)  dan judex juris (oleh Mahkamah Agung) juga  mengandung kemungkinan subyektivitas hakim dalam menafsirkan  fakta/bukti dan penerapan  hukum yang tidak terukur secara absolut dan dapat  bersifat multitafsir, tergantung selera dalam menghadapi kasus per kasus. Hal ini jelas dapat disalahgunakan.

Hal ini dapat terjadi karena  kebebasan hakim sering kali  tidak didukung oleh karakter  kepemimpinan  yang memperlihatkan moralitas dan akuntabilitas serta ketangguhan pribadi,  sebagai batu karang yang  keras dan konsisten terhadap  asas dan pedoman moral (bedrock of principle and moral compass),  di samping memiliki secara individual keunggulan  profesional  dalam rangka bersama-sama  membangun konsensus untuk mencapai visi bersama  kelembagaan (Brett and McKay, 2012).

Pendekatan tiga jalur

Untuk merestorasi integritas pengadilan yang telanjur  kedodoran, pendekatan tiga jalur (triple-track approach) sebagai berikut sangat  diperlukan.

Pertama, pendekatan preventif, seperti perbaikan administrasi dan  manajemen pelayanan, memperketat seleksi, promosi dan mutasi  hakim serta jabatan kepemimpinan di  pengadilan, mengajak para advokat dan organisasinya  untuk berperan serta mengembalikan wibawa pengadilan, peningkatan budaya tidak toleran terhadap segala bentuk korupsi, dan  menyosialisasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance),  di samping peningkatan nilai-nilai profesionalisme di lingkungan pengadilan.

Kedua, pendekatan deteksi dini, seperti peningkatan partisipasi masyarakat untuk memberantas korupsi di pengadilan, mengembangkan sistem informan yang bekerja secara rahasia  (sting-approach) untuk membantu pengadilan.

Ketiga, pendekatan represif, seperti kecepatan, ketegasan,  dan transparansi dalam  menanggapi laporan adanya korupsi di pengadilan, dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menaruh perhatian secara khusus terhadap korupsi di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar