Kamis, 23 Juni 2016

Meraih Kepercayaan Investasi Eksplorasi Migas

Meraih Kepercayaan Investasi Eksplorasi Migas

Andang Bachtiar ;   Ketua Komite Eksplorasi Nasional
                                                         KOMPAS, 22 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sampai minggu pertama Juni 2016, sedikitnya empat dari 24 kasus keberatan pajak untuk PBB Eksplorasi Migas telah diputus di pengadilan pajak. Ini buntut dari kasus kesalahan perhitungan PBB Eksplorasi Migas oleh Kementerian Keuangan yang mencapai angka Rp 3,183 triliun dan sudah telanjur masuk di APBN 2012-2013. Dari jumlah itu, Rp 1,061 triliun telah dibatalkan demi hukum oleh pengadilan pajak.

Putusan tersebut tentu menjadi sinyal positif bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) Indonesia yang sudah terpuruk, terutama 6-10 tahun terakhir ini, di mana salah satu penyebabnya adalah pembuatan aturan dan perhitungan PBB Eksplorasi Migas yang selama ini diterapkan Kementerian Keuangan. Padahal, dalam kontrak kerja sama migas (KKS) yang ditandatangani pemerintah (diwakili oleh Ditjen Minyak dan Gas) dan investor hulu migas, disebutkan bahwa dalam tahap eksplorasi, kontraktor dibebaskan dari segala bentuk pajak.

Salah satu advokasi yang dilakukan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) pada 2015 adalah memastikan penyelesaian yang adil dari kasus keberatan industri migas Indonesia atas pengenaan pajak PBB pada blok eksplorasi yang sudah telanjur masuk APBN 2012 dan 2013, sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/ PMK.011/2014 yang "menghapus" kewajiban pembayaran PBB untuk luas permukaan blok yang dieksplorasi.

Terkait dengan persoalan tersebut di atas, KEN melakukan berbagai upaya. Selain memberikan artikel opini ke beberapa media massa, tentang pentingnya pengadilan pajak dalam memutuskan penyelesaian yang adil atas keberatan pajak eksplorasi tersebut sebagai bagian dari ekspresi keprihatinan dan usaha untuk mendapatkan perhatian dari para pihak yang terkait, KEN juga berusaha secara paralel melalui Kantor Staf Presiden meminta bantuan penyelesaian kasus tersebut, yaitu pada awal Juli 2015 dan September 2015. Hasilnya, pihak Kantor Staf Presiden berjanji akan memanggil dan berdiskusi dengan Ditjen Pajak dan/atau petugas-petugas yang akan mewakili terbanding supaya tidak mempersulit usaha banding penghapusan pajak tersebut. Hal ini disadari oleh negara karena telah terjadi kesalahan dalam pembuatan aturan dan penghitungannya sehingga PMK 2014 tersebut perlu dikoreksi.

Kasus "kesalahan" pembuatan aturan dan perhitungan pajak untuk blok eksplorasi migas telah menyebabkan minat investasi eksplorasi migas di Tanah Air melorot tajam. Belum lagi ditambah dengan berlarut dan sangat tidak adilnya penyelesaian kasus "kesalahan" tersebut, sehingga membuat sebagian investor eksplorasi migas memilih hengkang dari Indonesia.

Karena itu, proses advokasi penyelesaian kasus tersebut menjadi salah satu prioritas dari gerak langkah quick-win KEN, Juni-Desember 2015. Dalam laporan akhir dan rekomendasi KEN 2015 kepada pemerintah, salah satu butir yang dipaparkan adalah tentang usaha advokasi tersebut.

Menggembirakan

Kabar gembira yang cukup melegakan diterima KEN pada 2 Juni 2016, yakni ketika mencermati pembacaan putusan sidang banding keberatan PBB Migas tahun 2012/2013 untuk Wilayah Kerja (WK) Blok West Aru I dan II (WA-I dan WA-II) yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Beyond Petroleum (BP). Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding untuk "permukaan bumi", meskipun permohonan banding untuk "tubuh bumi" ditolak.

Jumlah PBB "permukaan bumi" untuk WA-I sekitar Rp 322 miliar dan WA-II sekitar Rp 315 miliar. Jadi, yang dimenangi sejumlah Rp 637 miliar. PBB tubuh bumi WA-I dan II masing- masing sekitar Rp 4,6 miliar, sehingga yang tidak dikabulkan Rp 9,2 miliar. Ini sangat menggembirakan karena keberatan banding dimenangi 98,5 persen dari cash value overall. Secara materi persidangan, hasilnya 50:50, tetapi secara finansial 98,5:1,5. Cara menghitung PBB "permukaan bumi" yang tidak realistis memang telah membuat tagihan pajak menjadi mahal dan tidak masuk akal. Bahkan hitungannya menjadi berkali-kali lipat daripada komitmen investasi untuk blok migas yang bersangkutan.

Sampai hari ini, dari total 24 WK yang bermasalah dengan PBB Eksplorasi Migas, putusan banding PBB yang sudah diputus adalah ENI (1WK), Statoil  (1WK), dan BP (2WK), di mana keputusannya adalah mengabulkan gugatan pembebasan PBB "permukaan bumi", tetapi menolak pembebasan pajak "tubuh bumi". Sementara untuk Blok Off Shore Timor Sea I, keberatan ENI dimenangi sebesar Rp 164 miliar untuk pajak "permukaan bumi" tahun 2013, tetapi dikalahkan di pajak "tubuh bumi" tahun pajak 2012 dan 2013, sebesar Rp 2 miliar per tahun.

Statoil di Blok Halmahera II memenangi gugatannya untuk pembatalan PBB "permukaan bumi" sebesar Rp 130 miliar per tahun atau Rp 260 miliar untuk 2012 dan 2013. Namun, Statoil tetap harus membayar PBB untuk pajak "tubuh bumi"-nya sebesar Rp 2,3 miliar per tahun.

Angin segar eksplorasi

Keputusan pengadilan sudah ditetapkan. Ini tentu memberikan angin segar pada kegiatan eksplorasi di Indonesia, di tengah agenda utama KEN untuk tetap memperjuangkan agar pemerintah menghilangkan atau mengurangi disinsentif-disinsentif yang memberatkan kontraktor hulu migas pada masa eksplorasi.

Tak kalah pentingnya termasuk dalam prioritas agenda KEN adalah berkoordinasi dengan semua kementerian/lembaga untuk memastikan sanctity of contract di kegiatan eksplorasi hulu migas, termasuk masalah pajak- pajak pada tahap eksplorasi yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor hulu migas. Tentu saja dorongan ini dilakukan agar eksplorasi migas Indonesia dapat bergerak leluasa menemukan cadangan-cadangan baru migas untuk masa depan Indonesia dan mengembalikan kepercayaan investor untuk berinvestasi.

Selain terus mengawal proses pembatalan-pembatalan PBB Eksplorasi Migas yang masih antre di pengadilan pajak, KEN juga mendorong pemerintah melalui Ditjen Pajak agar segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh kontraktor hulu migas tersebut, yakni sebesar Rp 530 miliar (50 persen dari jumlah yang disengketakan), yang dulu harus dibayarkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan banding. Mudah-mudahan proses pengembalian tersebut tidak terlalu berbelit dan tidak butuh waktu lama, sehingga tidak kontra-produktif dengan kesan positif oleh pembatalan-pembatalan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar