Menakar
Kesiapan Industri Pariwisata Syariah
Riyanto Sofyan ; Presiden Direktur Arva Corporation
|
KORAN
SINDO, 04 November 2014
Data Thomson Reuters & Dinar Standard pada 2012 menyebut,
sumbangan pasar pariwisata di dunia berasal dari masyarakat muslim, yakni di
kisaran USD137 miliar atau sekitar 12,5% dari total pengeluaran pariwisata
dunia. Capaian tersebut lebih tinggi daripada masyarakat berkewarganegaraan
Amerika Serikat (USD122 miliar), Jerman (USD94 miliar), China (USD89 miliar)
atau Inggris (USD52 miliar).
Sebenarnya di dunia ada beberapa istilah yang menunjukkan
pariwisata syariah. Misalkan di Malaysia menggunakan istilah Islamic tourism,
di Uni Emirat Arab disebut sebagai family friendly tourism, sementara di
Jepang halal tourism. Ini menunjukkan sejak awal 2000-an industri pariwisata
dunia sudah mengarah ke syariah.
Dulu industri syariah hanya terkait makanan dan minuman saja.
Kemudian pada 1970-an masuk ke sektor keuangan dan 2005 mulai berkembang ke
halal lifestyle , termasuk pariwisata dan sebagainya. Sebenarnya hal itu
dipicu dua penyebab utama. Pertama , adanya trensosial back to nature. Yang
kedua, populasi muslim dunia cukup besar.
Sejumlah negara telah mencoba menangkap peluang wisata syariah.
Misalkan di Goald Coast, Queensland, Australia. Pemerintahnya sangat antusias
menjemput wisatawan muslim sampai mendorong semua mal dan theme park untuk
menyediakan musala. Bahkan hotel bintang lima Hilton Surfers Paradise selalu
menyediakan tempat berbuka puasa beserta makanannya, gratis, sepanjang
Ramadan.
Hal hampir serupa juga dilakukan di Hong Kong. Bahkan CEOHK
Tourism Board Anthony Lau mengatakan, Hong Kong harus menyiapkan lebih banyak
lagi masjid atau musala serta makanan halal untuk meningkatkan kedatangan
wisatawan muslim.
Negara-negara lain yang juga melakukan hal serupa antara lain
China, Tibet, Inggris, Jerman, Argentina, Italia, dan Swiss. Negara-negara di
Asia Tenggara tidak kalah siap. Pada 2010, Singapura kedatangan wisatawan
muslim sebanyak 3.260.815 orang. Capaian tersebut 28% dari total wisatawan
manca negara yang datang ke Singapura, yaitu sebesar 11.638.663 orang.
Sertifikasi restoran halal Singapura sangat sistematis dan berkembang hingga
tidak kurang dari 2.691 hotel dan restoran yang sudah disertifikasi halal.
Singapura juga mempunyai undang-undang yang memberikan sanksi berat bagi
restoran yang telah disertifikasi halal, tapi melakukan pelanggaran. Operator
tur juga siap dengan kepemilikan AMTAS (Association of Muslim Travel Agent of
Singapore).
Negara di ASEAN lainnya, Thailand. Pada 2010 Thailand kedatangan
wisatawan muslim sebesar 2.476.690 orang. Jumlah tersebut 16% dari total
wisatawan mancanegara yang datang ke Thailand, yaitu 15.936.400 orang. Telah
mempunyai halal science center yang mendukung halal industry, Thailand
menjadi salah satu halal producer and exporter terbesar di Asia. Thai Airways
catering memiliki the largest halal kitchen in the world . Sudah lebih dari
100 hotel & restoran yang besertifikat halal.
Kemudian Malaysia. Pada 2010, Malaysia sudah mendapatkan
5.817.571 wisman muslim atau 24% dari total wisatawan mancanegara, yaitu
24.557.944 orang. Pemerintah Malaysia menaruh perhatian pada industri
pariwisata karena merupakan penghasil devisa kedua terbesar, yakni
menghasilkan 56,4 miliar ringgit Malaysia atau sekitar USD18,8 miliar.
Malaysia sudah mempunyai 366 hotel yang besertifikat Sharia Compliant dari
majelis ulama setempat serta lebih dari 2.000 restoran besertifikat halal.
Pertanyaannya, bagaimana Indonesia? Pada saat ini, pemerintah
dan pelaku industri syariah tengah mempersiapkan produk-produk serta
paket-paket wisata syariah Indonesia yang menarik. Produk dan paket ini
diharapkan memiliki keunggulan komparatif agar dapat berkontribusi secara
signifikan pada kemajuan dan perkembangan industri pariwisata nasional.
Pengembangan produk harus berdasarkan kriteria umum dan
standardisasi yang ditetapkan untuk usaha pariwisata syariah dan daya tarik
wisata syariah. Hal itu harus didukung sumber daya manusia (SDM) dan
kelembagaan kompetensi profesi insan pariwisata Syariah. Ini harus ditunjang
dengan training dan pendidikan yang sesuai dengan sasaran standar kompetensi
yang dibutuhkan wisatawan muslim.
Bentuk promosi dan jalur pemasaran disesuaikan dengan perilaku
wisatawan muslim, World Islamic Tourism Mart (WITM), Arabian Travel Mart,
Emirates Holiday World, Cresentrating. com, Halaltrip.com, dan sebagainya,
sehingga destinasi wisata syariah bisa dikenal luas. Provinsi yang masuk
destinasi wisata syariah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten,
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kemudian Yogyakarta, Jawa Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Yang menjadi catatan, wisata syariah tidak sekadar wisata
religius yang mendatangkan wisatawan ke masjid dan tempat-tempat religius
lainnya. Itu hanya bagian kecil dari wisata syariah. Wisata syariah juga
seperti wisata lain yang pergi ke pantai, pegunungan ataupun tempat budaya
lainnya. Terpenting, saat berkunjung ke tempat wisata, pelaku pariwisata bisa
mendapatkan fasilitas yang kondusif bagi muslim seperti fasilitas dan jadwal
salat serta makanan dan minuman halal.
Berdasarkan Permenparekraf Nomor 2 Tahun 2014, ada kategori
hotel syariah. Pertama , Hotel Syariah-Hilal 1, yakni terpenuhi kebutuhan
minimal muslim. Selanjutnya Hotel Syariah-Hilal 2, yakni terpenuhi kebutuhan
muslim secara moderat. Yang ditetapkan dalam peraturan menteri itu sebenarnya
cenderung dari sisi operasionalnya saja. Belum menyentuh entitas bisnisnya
supaya bisa memenuhi kebutuhan wisatawan muslim.
Secara umum, pengertian Hilal Iadalah hotel yang minimal telah
mempunyai dapur halal. Kemudian Hilal 2 itu operasionalnya full sesuai dengan
syariah. Di hotel tersebut tidak akan ada minuman beralkohol, kemudian
channel TV diseleksi sesuai untuk semua umur. Ada pula seleksi tamu. Semua
itu untuk menciptakan suasana kekeluargaan yang aman dan nyaman. Kemudian di
luar operasional tersebut, PT nya juga sudah syariah. Jadi di anggaran dasar
bukan hanya ada komisaris dan direksi, melainkan juga ada Dewan Pengawas
Syariah yang kewenangannya sama dengan komisaris, yakni bisa memberhentikan
direksi jika melanggar syariah dalam operasionalnya.
Menggunakan sistem syariah tidak akan membuat pangsa pasar hotel
menurun. Hal itu telah dibuktikan oleh PT Hotel Sofyan Tbk. Bahkan, pada saat
ini, sejumlah hotel di Indonesia telah menerapkan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar