Bebas
Berekspresi Tanpa Kebencian
Muh Rofiuddin ; Dosen
Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro
|
SUARA
MERDEKA, 06 November 2014
“Mengingat problematik
penerapan UU ITE, seyogianya pemerintah mengkaji ulang substansi beberapa
pasal”
ADA berita ’’menarik’’ berkait Jokowi, sepekan setelah dilantik.
Adalah Muhammad Arsyad, yang membuat berita itu(SM, 30/10/14. Penjual satai
dari Ciracas Jakarta Timur itu berekspresi lewat Facebook, mengunggah gambar
porno yang diedit sehingga mirip wajah Jokowi. Akibatnya, ia berurusan dengan
hukum kendati atas permintaan Jokowi, polisi telah menangguhkan penahanannya.
(SM, 4/11/14).
Arsyad dijerat pasal berlapis, salah satunya pencemaran nama
baik sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Menghubungkan dengan penerapan regulasi itu,
sebelumnya dua aktivis LSM di Tegal ditahan polisi karena dianggap
mencemarkan Wali Kota Tegal Siti Masitha melalui Facebook.
Lainnya di antaranya Florence Sihombing yang dituduh menghina
warga Yogyakarta, dan Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan Rumah Sakit
Omni Internasional.
Pemberlakukan UU ITE setidak-tidaknya akan merefleksikan dua
hal. Pertama; siapa yang menjaga agar kebebasan berekspresi tersebut tetap
santun, beretika, bahkan mengandung nilai-nilai toleransi dan demokrasi?
Kedua; bagaimana menyeimbangkan antara hak berekspresi dan berpendapat
seseorang berkait larangan menyebarkan kebencian.
Kehadiran internet mengubah pengertian tentang komunikasi massa,
yang dulu hanya dikendalikan media konvensional. Kini, dengan internet,
diikuti kegairahan berkomunikasi lewat media sosial, hal itu tak lagi hanya
dilakukan media konvensional. Kini, ketika seseorang menuliskan sesuatu di
media sosial, orang yang mengakses bisa membacanya.
Pemerintah sudah mengantisipasi andai terjadi persoalan akibat
kemunculan ekspresi lewat internet. Namun regulasi itu problematik. Di
antaranya bisa digunakan pihak tertentu memberangus kebebasan berekspresi.
Satu hal yang menakutkan adalah pasal pencemaran nama baik. Ihwal jerat hukum
soal pencemaran nama baik sudah lama berlaku sebagaimana pasal di KUHP. Pasal
itulah yang diadopsi dalam UU ITE.
Beberapa orang pernah mengajukan uji materi lewat Mahkamah
Konsitusi tentang pasal pencemaran nama baik. Hakim konstitusi memutus
penerapan pasal yang berimplikasi pidana karena pencemaran nama baik tak
bertentangan dengan UUD 1945. Argumennya, nama baik, martabat, atau kehormatan
seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana
mengingat itu bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD
1945 dan hukum universal.
Mengkaji Ulang
Mengingat problematik penerapan UU ITE, pemerintah sebaiknya
mengkaji ulang beberapa pasalnya. Setelah 13 tahun menapaki era reformasi
terasa sebagai ironi bila ada momok ketika ingin mengekspresikan kebebasan
lewat internet. Jadi preseden buruk bila orang mudah dipenjara karena
berekspresi lewat internet.
Namun menyerahkan sebebas-bebasnya kebebasan juga problematik
mengingat berisiko menimbulkan kekacauan.
Sehubungan kemeningkatan pemanfaatan internet, termasuk
kegairahan berekspresi lewat media sosial, pemerintah seyogianya membenahi
regulasi infrastruktur (dan bisnis) media online. Pemerintah bisa membentuk
komisi independen guna menjaga kebebasan berekspresi tanpa dikotori unsur
kebencian.
Tugas komisi itu termasuk memutus sengketa akibat pemublikasian
teks, narasi, atau gambar lewat internet; menegakkan etika; dan menegakkan
aturan bisnis online. Pemerintah telah membentuk Komisi Penyiaran Indonesia
guna menjaga ketertiban penyiaran, dan Dewan Pers untuk kehidupan pers. Bila
pendapat seseorang dianggap merugikan pihak lain, orang yang berekspresi tak
perlu dipidana penjara tapi cukup dengan hukum perdata.
Namun pengguna internet wajib menaati etika menggunakan
kebebasan itu secara bertanggung jawab. Pada bagian ini komisi independen
bisa lebih aktif berperan. Memanfaatkan teknologi, pemerintah juga perlu
mencari cara efektif memblokir pengunggahan materi pornografi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar