Selasa, 13 Mei 2014

Pelambatan Ekonomi

Pelambatan Ekonomi

Sabaruddin Siagian  ;   Dosen Institut Perbanas Jakarta
KORAN JAKARTA,  13 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Rendahnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2014 yang hanya 5,21 persen memang mengejutkan. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2014, diperkirakan banyak pihak, seharusnya bisa 5,6–5,7 persen. Ini mengejutkan karena kurang komprehensif melihat faktor-faktor keseluruhan yang memengaruhi penurunan pertumbuhan ekonomi.

Data memang menunjukkan tren pelambatan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2011, pertumbuhan ekonomi 6,49 persen, dan tahun 2012 menurun menjadi 6,23 persen. Tahun 2013 menurun lagi menjadi 5,78 persen. Demikian juga pada kuartal I-2014. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekspor mengalami kontraksi, minus 0,78 persen, sebagai salah satu sebab utama penurunan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2014.

 Penurunan pertumbuhan ekspor bisa karena masih rendahnya kenaikan ekonomi mitra dagang utama seperti China, India, dan AS. Selain itu, belum pulihnya perekonomian global. Ini tentu sudah diperhitungkan dalam perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2014. Tetapi, penurunan pertumbuhan ekspor karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang terkait pelarangan ekspor mineral, belum diperhitungkan secara wajar pada proyeksi pertumbuhan ekonomi 2014. Maka, mengejutkan melihat pertumbuhan ekspor yang kontraksi pada kuartal I-2014.

Sejujurnya, bisa membingungkan menjelang pemberlakuan UU Minerba karena pelarangan ekspor mineral akan menekan ekspor dan makin membebani tekanan defisit transaksi berjalan (current account) serta menekan stabilitas rupiah dan perekonomian.

Saat itu, ada pertanyaan mengapa pemerintah tidak menunda pemberlakuan UU Minerba agar pelarangan ekspor mineral tidak “merepotkan” stabilitas rupiah. Namun, berbagai kalangan memberi argumentasi bahwa pemberlakuan UU Minerba hanya berdampak jangka pendek pada kinerja ekspor. Selanjutnya, justru akan memberi nilai tambah besar pada komoditas ekspor dan memberi manfaat besar pada peningkatan ekspor ke depan.

Karena ada niat yang baik untuk membangun industri pertambangan dan bermanfaat besar pada perekonomian, penurunan ekspor karena pemberlakuan UU Minerba harus diterima dengan lapang dada. Ini termasuk menerima konsekuensi dampaknya.

Penurunan pertumbuhan ekonomi bukan saja karena pemberlakuan UU Minerba itu, tetapi juga adanya kebijakan moneter ketat Bank Indonesia (BI) yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Hal itu tercermin pada pertumbuhan impor yang kontraksi minus 0,66 persen pada kuartal I/2014.

Akibat pemberlakuan kebijakan moneter ketat, dunia usaha mengurangi ekspansi sehingga menurunkan impor bahan baku dan barang modal. Memang kebijakan moneter ketat untuk mengurangi impor agar menurunkan defisit transaksi berjalan.

Sengaja

Kebijakan demikian bukan untuk menekan inflasi, tetapi defisit transaksi berjalan agar tercipta stabilitas rupiah dan perekonomian berkelanjutan. Bila rupiah stabil, BI merencanakan dengan sadar untuk menormalisasi atau menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah berjalan.

Hasilnya menurunkan defisit transaksi berjalan. Pada kuartal II-2013, defisit transaksi berjalan sangat tinggi, 8,9 miliar dollar AS atau 4,4 persen dari poduk domestik bruto (PDB). Seiring dengan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate), kuartal III-2013 defisit transaksi berjalan menurun menjadi 3,9 persen dari PDB. Puncak penurunan defisit transaksi berjalan pada kuartal IV-2013 menjadi 1,9 persen dari PDB.

Seiring dengan penurunan defisit transaksi berjalan, stabilitas rupiah dan perekonomian dapat terjaga. Penguatan rupiah terus berlanjut, mencapai 11.500-an per dollar AS, sampai dengan kuartal I-2014. Padahal pada kuartal II-2013, rupiah pernah bergejolak mencapai 13.000-an per dollar AS dikarenakan tingginya defisit transaksi berjalan tersebut.

Dengan adanya stabilitas rupiah yang terjaga dan adanya perbaikan indikator makroekonomi, khususnya penurunan inflasi dan surplusnya necara perdagangan pada kuartal I-2014, berbagai pihak meminta BI melonggarkan kebijakan moneternya supaya mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Permintaan pelonggaran kebijakan moneter saat ini tidak rasional dalam menciptakan stabilitas rupiah dan perekonomian. Pelonggaran kebijakan moneter ini akan memberikan ruang terhadap ketidakpastian stabilitas rupiah. Pasalnya, perekonomian kita masih menghadapi tekanan perekonomian global terkait belum pulihnya perekonomian global dan masih berlanjutnya kebijakan bank sentral AS dalam pengurangan (tapering off) stimulus moneter atau quantitative easing serta adanya rencana kenaikan suku bunga acuan, The Federal Fund Rate, pada pertengahan tahun 2015 dikarenakan pulihnya perekonomian AS.

Bila dipaksakan melonggarkan kebijakan moneter, bisa memberi ruang bagi instabilitas rupiah dan perekonomian. Karena risiko pelarian modal akan meningkat sangat tinggi lantaran suku bunga tidak kompetitif lagi dibanding The Federal Fund Rate. Padahal di sisi lain, ekspor belum membaik, apalagi ada larangan ekspor mineral, tentu menambah tekanan terhadap defisit transaksi berjalan dan rupiah.

Penurunan pertumbuhan ekonomi 5,21 persen kuartal I-2014 sudah mencerminkan kapasitas perekonomian. Diperkirakan juga pertumbuhan ekonomi tahun 2014 hanya maksimal 5–5,3 persen dan jangan di bawah 5 persen kendati BI masih memberlakukan kebijakan moneter ketat sampai 2015. Apalagi ada koreksi perkiraan pertumbuhan ekonomi versi BI menjadi 5,1–5,5 persen. Menteri Keuangan, Chatib Basri, menegaskan pertumbuhan ekonomi hanya maksimal 5,5 persen.

Sejatinya, pertumbuhan 5–5,3 persen tahun 2014 sudah cukup baik karena global masih menurun, diperkirakan hanya 3–3,5 persen. China hanya tumbuh 7,3 persen. Indonesia tak perlu berharap atau “bermimpi” tumbuh 6 persen, padahal global masih tertekan. Indonesia harus menerima risiko sistemik perekonomian global sehingga ekonomi nasional tak tumbuh maksimal.

Kendati demikian, masih ada peluang meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tahun 2015. Syaratnya, pemerintahan baru menaikkan harga minyak mendekati harga keekonomian supaya anggaran subsidi energi berkurang. Dengan begitu, mengurangi konsumsi minyak sehingga memperbaiki signifikan necara perdagangan dan transaksi tahun berjalan.

Terakhir, kenaikan harga minyak tentu akan mengurangi anggaran subsidi energi. Dana pengurangan subsidi energi ini untuk membangun infrastruktur, membangunan sektor pertanian, dan meningkatkan anggaran transportasi massal. Perlu juga meningkatkan anggaran infrastruktur, pertanian, dan industri. Terakhir perlu mereformasi kebijakan fiskal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar