Pelambatan
Ekonomi
Sabaruddin
Siagian ; Dosen Institut
Perbanas Jakarta
|
KORAN
JAKARTA, 13 Mei 2014
|
Rendahnya
pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2014 yang hanya 5,21 persen memang
mengejutkan. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2014, diperkirakan banyak
pihak, seharusnya bisa 5,6–5,7 persen. Ini mengejutkan karena kurang
komprehensif melihat faktor-faktor keseluruhan yang memengaruhi penurunan
pertumbuhan ekonomi.
Data
memang menunjukkan tren pelambatan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2011,
pertumbuhan ekonomi 6,49 persen, dan tahun 2012 menurun menjadi 6,23 persen.
Tahun 2013 menurun lagi menjadi 5,78 persen. Demikian juga pada kuartal
I-2014. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekspor mengalami
kontraksi, minus 0,78 persen, sebagai salah satu sebab utama penurunan
pertumbuhan ekonomi kuartal I-2014.
Penurunan pertumbuhan ekspor bisa karena
masih rendahnya kenaikan ekonomi mitra dagang utama seperti China, India, dan
AS. Selain itu, belum pulihnya perekonomian global. Ini tentu sudah
diperhitungkan dalam perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2014. Tetapi,
penurunan pertumbuhan ekspor karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang terkait
pelarangan ekspor mineral, belum diperhitungkan secara wajar pada proyeksi
pertumbuhan ekonomi 2014. Maka, mengejutkan melihat pertumbuhan ekspor yang
kontraksi pada kuartal I-2014.
Sejujurnya,
bisa membingungkan menjelang pemberlakuan UU Minerba karena pelarangan ekspor
mineral akan menekan ekspor dan makin membebani tekanan defisit transaksi
berjalan (current account) serta
menekan stabilitas rupiah dan perekonomian.
Saat
itu, ada pertanyaan mengapa pemerintah tidak menunda pemberlakuan UU Minerba
agar pelarangan ekspor mineral tidak “merepotkan” stabilitas rupiah. Namun,
berbagai kalangan memberi argumentasi bahwa pemberlakuan UU Minerba hanya
berdampak jangka pendek pada kinerja ekspor. Selanjutnya, justru akan memberi
nilai tambah besar pada komoditas ekspor dan memberi manfaat besar pada
peningkatan ekspor ke depan.
Karena
ada niat yang baik untuk membangun industri pertambangan dan bermanfaat besar
pada perekonomian, penurunan ekspor karena pemberlakuan UU Minerba harus
diterima dengan lapang dada. Ini termasuk menerima konsekuensi dampaknya.
Penurunan
pertumbuhan ekonomi bukan saja karena pemberlakuan UU Minerba itu, tetapi
juga adanya kebijakan moneter ketat Bank Indonesia (BI) yang berdampak pada
pertumbuhan ekonomi. Hal itu tercermin pada pertumbuhan impor yang kontraksi
minus 0,66 persen pada kuartal I/2014.
Akibat
pemberlakuan kebijakan moneter ketat, dunia usaha mengurangi ekspansi
sehingga menurunkan impor bahan baku dan barang modal. Memang kebijakan
moneter ketat untuk mengurangi impor agar menurunkan defisit transaksi
berjalan.
Sengaja
Kebijakan
demikian bukan untuk menekan inflasi, tetapi defisit transaksi berjalan agar
tercipta stabilitas rupiah dan perekonomian berkelanjutan. Bila rupiah
stabil, BI merencanakan dengan sadar untuk menormalisasi atau menurunkan
pertumbuhan ekonomi yang sudah berjalan.
Hasilnya
menurunkan defisit transaksi berjalan. Pada kuartal II-2013, defisit
transaksi berjalan sangat tinggi, 8,9 miliar dollar AS atau 4,4 persen dari
poduk domestik bruto (PDB). Seiring dengan kenaikan suku bunga acuan (BI
Rate), kuartal III-2013 defisit transaksi berjalan menurun menjadi 3,9 persen
dari PDB. Puncak penurunan defisit transaksi berjalan pada kuartal IV-2013
menjadi 1,9 persen dari PDB.
Seiring
dengan penurunan defisit transaksi berjalan, stabilitas rupiah dan
perekonomian dapat terjaga. Penguatan rupiah terus berlanjut, mencapai
11.500-an per dollar AS, sampai dengan kuartal I-2014. Padahal pada kuartal
II-2013, rupiah pernah bergejolak mencapai 13.000-an per dollar AS
dikarenakan tingginya defisit transaksi berjalan tersebut.
Dengan
adanya stabilitas rupiah yang terjaga dan adanya perbaikan indikator
makroekonomi, khususnya penurunan inflasi dan surplusnya necara perdagangan
pada kuartal I-2014, berbagai pihak meminta BI melonggarkan kebijakan
moneternya supaya mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Permintaan
pelonggaran kebijakan moneter saat ini tidak rasional dalam menciptakan
stabilitas rupiah dan perekonomian. Pelonggaran kebijakan moneter ini akan
memberikan ruang terhadap ketidakpastian stabilitas rupiah. Pasalnya,
perekonomian kita masih menghadapi tekanan perekonomian global terkait belum
pulihnya perekonomian global dan masih berlanjutnya kebijakan bank sentral AS
dalam pengurangan (tapering off)
stimulus moneter atau quantitative
easing serta adanya rencana kenaikan suku bunga acuan, The Federal Fund Rate, pada
pertengahan tahun 2015 dikarenakan pulihnya perekonomian AS.
Bila
dipaksakan melonggarkan kebijakan moneter, bisa memberi ruang bagi
instabilitas rupiah dan perekonomian. Karena risiko pelarian modal akan
meningkat sangat tinggi lantaran suku bunga tidak kompetitif lagi dibanding The Federal Fund Rate. Padahal di sisi
lain, ekspor belum membaik, apalagi ada larangan ekspor mineral, tentu
menambah tekanan terhadap defisit transaksi berjalan dan rupiah.
Penurunan
pertumbuhan ekonomi 5,21 persen kuartal I-2014 sudah mencerminkan kapasitas
perekonomian. Diperkirakan juga pertumbuhan ekonomi tahun 2014 hanya maksimal
5–5,3 persen dan jangan di bawah 5 persen kendati BI masih memberlakukan
kebijakan moneter ketat sampai 2015. Apalagi ada koreksi perkiraan
pertumbuhan ekonomi versi BI menjadi 5,1–5,5 persen. Menteri Keuangan, Chatib
Basri, menegaskan pertumbuhan ekonomi hanya maksimal 5,5 persen.
Sejatinya,
pertumbuhan 5–5,3 persen tahun 2014 sudah cukup baik karena global masih
menurun, diperkirakan hanya 3–3,5 persen. China hanya tumbuh 7,3 persen.
Indonesia tak perlu berharap atau “bermimpi” tumbuh 6 persen, padahal global
masih tertekan. Indonesia harus menerima risiko sistemik perekonomian global
sehingga ekonomi nasional tak tumbuh maksimal.
Kendati
demikian, masih ada peluang meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi tahun 2015. Syaratnya, pemerintahan baru menaikkan harga minyak
mendekati harga keekonomian supaya anggaran subsidi energi berkurang. Dengan
begitu, mengurangi konsumsi minyak sehingga memperbaiki signifikan necara
perdagangan dan transaksi tahun berjalan.
Terakhir,
kenaikan harga minyak tentu akan mengurangi anggaran subsidi energi. Dana
pengurangan subsidi energi ini untuk membangun infrastruktur, membangunan sektor
pertanian, dan meningkatkan anggaran transportasi massal. Perlu juga
meningkatkan anggaran infrastruktur, pertanian, dan industri. Terakhir perlu
mereformasi kebijakan fiskal.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar