Koalisi
Presidensial :
Tafsir
Politik Kentekstual Konstitusi
W
Riawan Tjandra ; Pengajar Hukum
Kenegaraan Fakultas Hukum
Universitas
Atma Jaya Yogyakarta
|
KORAN
SINDO, 10 Mei 2014
|
Jika
membaca secara cermat keseluruhan rangkaian sistematik pasal-pasal dalam UUD
Negara RI 1945, sulit disangkal bahwa pasal-pasal dalam konstitusi-reformasi
tersebut mencerminkan corak yang sangat kuat dari karakter sistem
presidensial.
Kekuasaan
presiden RI di ranah kewenangan eksekutif, penganggaran sampai pada legislasi
memperlihatkan watak presidensialisme sistem pemerintahan yang seharusnya
dibangun sebagai derivat dari konstitusi tersebut. Meskipun konstitusi
pascaamandemen mengabsahkan pergeseran aliran kewenangan legislasi dari
eksekutif (baca: presiden) kepada legislatif, sembari menegaskan karakter
unik sistem perwakilan daerah dengan konstruksi semibikameralisme dengan
hadirnya DPD, konstruksi dasar dari konstitusi tetap menegaskan watak
presidensialisme sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh UUD 1945.
Relasi
checks and balances antara eksekutif dan legislatif di era pemerintahan
sebelumnya menyerupai watak semiparlementer. Konteks itu terkesan berupaya
dipaksakan untuk menerima masuknya variabel ekstra-konstitusional dalam
format ketatanegaraan baru yang ditandai oleh: disfungsionalitas eksekutif,
kuatnya tekanan koalisi di tubuh parlemen, dan corak yang berubah- ubah serta
cenderung tak stabil dalam relasi antara eksekutif dan parlemen.
Sangat
penting untuk menyimak studi Mustapic (2002) mengenai relasi antara presiden
dan kongres di Argentina yang berujung pada kebuntuan dalam relasi antara
eksekutif dan legislatif, yang telah memandulkan kuasa presiden serta
menimbulkan kebuntuan ketatanegaraan.
Hadirnya
Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang intinya memberlakukan prinsip
konstitusional bersyarat atas presidential threshold dengan membatalkan Pasal
3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden namun baru berlaku tahun 2019, justru hanya turut merayakan masalah
terkait kebuntuan sistem ketatanegaraan akibat watak ”semi parlementarisme”
sistem pemerintahan sebagai akibat tafsir politik-kontekstual atas
konstitusi.
Alih-alih
menjadi solusi atas kebuntuan ketatanegaraan, putusan MK kini justru
mengundang polemik terkait legalitas hasil Pilpres 2014, karena tenggat waktu
berlakunya putusan MK tersebut harus menunggu tahun 2019. Akibatnya, saat ini
justru ada salah satu parpol yang mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan
MK Nomor 14/PUUXI/ 2013 dengan maksud agar MK meninjau ulang substansi
putusan MK tersebut, meskipun baik konstitusi maupun UU MK tak mengatur mengenai
peluang pengajuan PK atas suatu putusan MK.
UUD
Negara RI 1945 dan UU MK justru mengatur sifat final and binding putusan MK.
Akibatnya, meski substansi alasan pengajukan permohonan PK atas putusan MK
tersebut cukup kuat karena mempertanyakan pendirian MK atas hasil Pemilu
2014, belum ada satu pun dasar hukum yang memungkinkan pengabulan permohonan
PK tersebut.
Sebenarnya,
terkait dengan polemik keabsahan hasil pilpres nantinya, meskipun tidak
menjadi bagian dari diktum putusan MK, MK sudah menegaskan pendiriannya dalam
salah satu butir pertimbangan hukumnya dengan menyatakan bahwa:
”Meskipun Mahkamah menjatuhkan putusan mengenai
Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu
Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara
tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan
konstitusional.”
Sehingga, jika mencermati logika
pertimbangan hukum MK tersebut, seharusnya tak perlu dikembangkan polemik
atas keabsahan hasil Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden tahun 2009 dan
2014. Koalisi yang entah secara terang-terangan ataupun ”malu-malu” dilakukan
oleh beberapa kandidat capres menjelang pilpres, justru merupakan fenomena
yang menegaskan bahwa tafsir konstitusi tak hanya terjadi secara normatif
melalui produk legislasi, namun konstitusi sebagai sebuah dasar negara juga
tak bisa menghindarkan diri dari tafsir politikkontekstual atas dirinya.
Justru di sinilah sebenarnya konstitusi
menjadi sebuah hukum yang hidup (the
living constitution) karena watak elastis dalam pola penafsiran
terhadapnya. Dan, di sini pula yang sebenarnya menimbulkan polemik terhadap
hadirnya dua nilai dalam pelaksanaan sebuah konstitusi, yaitu nilai
autentik-semantik dan nilai kontekstual-praksis.
Dilemanya,
jika nilai kontekstual- praksis justru terlalu dominan mewarnai implementasi
pasal-pasal konstitusi, hal itu dapat mengebiri nilai autentik semantik
konstitusi, yang sejatinya justru telah terjadi praktik (in)konstitusional
atas nama tafsir politik-kontekstual tersebut.
Namun,
Mahkamah Konstitusi yang dinisbahkan sebagai satusatunya penafsir tunggal
atas konstitusi (the sole interpreter
of the constitution) telah cukup lama tersandera problem internal
pascaterungkapnya korupsi politik yang melibatkan mantan ketua MK Akil
Mochtar, yang mengakibatkannya gagal menjalankan ”penyelamatan” atas tafsir
autentiksemantik terhadap konstitusi.
Dengan
kegagalan peranan MK di saat yang menentukan dalam proses transisi demokrasi
untuk menegaskan watak presidensial sistem pemerintahan di negeri ini, maka
para elite partai politik dan para capres dipaksa untuk kembali melakukan
pola koalisi agar bisa menembus syarat ambang batas pencalonan presiden vide
UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Sejatinya,
UU Pilpres tersebut juga hanya baru mengatur sepenggal bagian dari keharusan
adanya pengaturan mengenai lembaga kepresidenan, karena hanya mengatur soal
mekanisme pemilihannya.
Seharusnya,
terdapat sebuah pengaturan yang komprehensif dalam upaya mewujudkan sistem
presidensial melalui tafsir normatif melalui sebuah undang-undang terhadap
institusi kepresidenan baik mengenai mekanisme pemilihannya; kewenangannya di
bidang eksekutif, legislasi maupun penganggaran; pembagian wewenangnya dengan
wapres; kedudukan sebagai kepala negara di samping sebagai kepala eksekutif;
pemisahan jabatan presiden dengan jabatan di parpol, dan seterusnya.
Pada
jabatan presiden melekat kewenangan yang istimewa karena kedudukannya sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara. Apalagi, dalam sebuah negara
yang konstitusinya menghendaki agar sistem pemerintahannya berkarakter
presidensial, terdapat sederet kewenangan presiden yang perlu dijabarkan
dalam sebuah UU Kepresidenan agar menegaskan karakter sistem presidensial
tersebut.
Berkaca
pada sistem pemerintahan yang dalam tafsir politik-kontekstual cenderung
menunjukkan karakter hibrida, karena gerak tak beraturan antara corak
presidensial dan parlementer dalam praksis politik ketatanegaraan selama ini,
sangat sulit mengukur hasil kinerja presiden dan kabinetnya, tanpa
menyertakan variabel karakter hibrida sistem pemerintahan yang terjadi akibat
tafsir politik-kontekstual.
Presiden
yang dipaksa untuk selalu ”bermanis
muka” sejak membangun koalisi di awal masa pencalonan hingga saat harus
mengeksekusi kebijakan pascaterpilih yang diharuskan berhadapan dengan watak
semi-parlementarisme sistem legislatif, sulit diharapkan akan mampu
merepresentasikan harapan pemilihnya.
Republik
ini hanya bisa ”diselamatkan”
dengan memastikan watak sistem pemerintahannya sesuai dengan amanat
konstitusinya. Sebuah ”republik
koalisi” bukanlah cita-cita pendiri negeri ini! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar