Selasa, 21 Februari 2017

Verifikasi Media dan UU Pers

Verifikasi Media dan UU Pers
Sabam Leo Batubara  ;   Wakil Ketua Dewan Pers 2006-2010
                                                   TEMPO.CO, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Editorial dan berita Koran Tempo pada 7 dan 6 Februari lalu memuat kritik terhadap pemberlakuan verifikasi media oleh Dewan Pers. Demi keberimbangan, saya ingin memberi informasi khususnya tentang dua hal berikut ini.

Tajuk Koran Tempo menyatakan, pertama, verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers adalah tindakan gegabah. Apa yang dikerjakan Dewan Pers sesungguhnya untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 15 (2) a mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian Menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dalam perkembangannya, terjadi ledakan media. Ironisnya, dari puluhan ribu media itu, sebagian besar tidak memenuhi standar keprofesionalan, tidak berbadan hukum, dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik. Dari ribuan media yang diadukan ke Dewan Pers, sejumlah media terkesan intensinya hanya untuk menguber amplop, memeras, menghakimi, berbohong, memfitnah, dan beriktikad buruk. Sejumlah juru bicara instansi pemerintah mengeluh, media centre yang mereka sediakan dipenuhi wartawan abal-abal.

Dewan Pers kini melaksanakan verifikasi media, yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari penumpang gelap, yakni media abal-abal dan sebagian media sosial. Sesuai dengan UU Pers, Dewan Pers bertugas memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Dewan Pers di bawah kepemimpinan Ichlasul Amal berhasil menerbitkan landasan keprofesionalan pers sebagai turunan dari pasal-pasal UU Pers sebagaimana dikemukakan di atas. Landasan keprofesionalan tersebut dideklarasikan pada Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2010 di Palembang. Isi pokoknya adalah kesediaan perusahaan pers untuk meratifikasi empat Peraturan Dewan Pers: (1) komit memenuhi Standar Kompetensi Wartawan, (2) komit mematuhi Kode Etik Jurnalistik, (3) komit mematuhi Standar Perusahaan Pers, dan (4) komit mematuhi Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Setelah tujuh tahun disosialisasikan, pada HPN 9 Februari 2017 di Ambon, Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo secara resmi mencanangkan pemberlakuan verifikasi media. Nantinya, media cetak dan online terverifikasi akan diberi Quick Response (QR) Code yang tersambung dengan basis data Dewan Pers tentang data perusahaan tersebut. Adapun stasiun televisi dan radio akan mencantumkan bumper tanda terverifikasi pada program berita yang ditayangkan. Kemudian menyusul telah terverifikasinya 77 media. Semua media yang merasa telah memenuhi ketentuan UU Pers pasti akan lolos verifikasi.

Kedua, Dewan Pers disebut menabrak aturan karena menyatakan tak akan memberikan bantuan terhadap media yang tak tercantum dalam daftar verifikasi. Sejak berlakunya Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri pada 9 Februari 2012 untuk menyikapi perkara media yang dilaporkan, Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selama ini pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers kepada Polri tercatat, pertama, perkara yang dilaporkan adalah perkara pers. Polri memahami bahwa perkara itu diselesaikan di Dewan Pers.

Kedua, perkara yang dilaporkan terindikasi melanggar UU Pers, misalnya, karena media terkait menolak melayani hak jawab. Rekomendasi Dewan Pers adalah pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman UU Pers.

Ketiga, Dewan Pers menemukan media yang dilaporkan adalah media abal-abal karena tidak berbadan hukum dan/atau tidak memenuhi standar jurnalistik. Pengadu dapat memprosesnya ke jalur hukum dengan pedoman undang-undang lain. Jika ditemukan bahwa media yang dilaporkan adalah media sosial, Dewan Pers menyatakan kewenangan penyelesaiannya ada di tangan penegak hukum.

Merujuk penjelasan di atas, tidak ada aturan yang ditabrak oleh Dewan Pers jika sengketa berita oleh media abal-abal dan media sosial tidak bisa dibantu oleh Dewan Pers.

Sebagai penutup, ada satu masukan untuk Dewan Pers. Membiarkan media tidak profesional bebas beroperasi lebih dari 17 tahun telah berakibat tidak hanya mencederai kemerdekaan pers dan tidak terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, tapi penertibannya pun kini mengundang perlawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar