Optimalisasi
Pelayanan Pemdes
Didik G Suharto ; Dosen Magister Administrasi Publik UNS
Surakarta,
Sedang meneliti model pelayanan pemerintah desa
|
SUARA
MERDEKA, 19 November 2014
Pelayanan
pemerintah desa identik dengan pelayanan yang cenderung informal dan kurang
terstandar. Masyarakat mengenal bahwa jam kerja pemerintah desa jauh lebih
’’fleksibel’’ dibanding instansi lain. Pengguna layanan pemerintah desa bisa
menemui lurah di mana pun dan kapan pun untuk meminta pelayanan, misal saat
mengurus surat.
Di satu
sisi, model pelayanan semacam itu menguntungkan masyarakat pengguna layanan
karena pelayanan pemerintah desa tidak dibatasi jam kerja dan tempat
pelayanan. Tapi di sisi lain, bagi sebagian masyarakat bisa jadi hal itu tak
menguntungkan mengingat pada jam kerja seringkali kantor desa justru kosong
ditinggal aparat pemerintah desa.
Persoalan
lain, pelayanan pemerintah desa miskin inovasi, bersifat rutin, dan kurang
berperan dalam menyelesaikan persoalan berkait pembangunan atau pemberdayaan
masyarakat. Padahal, keberadaan pemerintah desa langsung berhadapan dengan
masyarakat bawah.
Dalam
penelitian yang pernah penulis lakukan, kualitas pelayanan yang diberikan
pemerintah desa sebenarnya secara umum tidak terlalu mengecewakan. Pada
sejumlah aspek, masyarakat mengapresiasi kerja aparat pemerintah desa.
Misal
dalam hal prosedur yang mudah dipahami, tidak berbelit-belit, kejelasan
syarat administrasi, tidak diskriminatif, ditambah keramahan aparat
pemerintah desa. Kepuasan masyarakat terkait aspek itu sangat logis mengingat
karakteristik jenis pelayanan pemerintah desa relatif sederhana atau tak
memerlukan syarat atau prosedur rumit. Demikian pula aparat desa yang
terbiasa dengan keramahtamahan.
Aspek
yang masih dikeluhkan masyarakat pengguna layanan berhubungan dengan
ketepatan penyelesaian layanan, kejelasan output/produk layanan, jaminan
ketertiban/keteraturan proses pelayanan, dan ketersedian kelengkapan
sarana/prasarana pelayanan. Kekurangpuasan masyarakat terhadap aspek tersebut
juga masuk akal karena karakteristik pelayanan pemerintah desa selama ini
cenderung spontan dan tidak mengacu standar baku (SOP).
Optimalisasi Pelayanan
Posisi
strategis pemerintah desa hakikatnya berpotensi bisa lebih dioptimalkan.
Pelayanan pemerintah desa idealnya lebih diintensifkan dan diekstensifkan.
Ada urusan pelayanan yang bisa didesentralisasikan ke desa, semisal pelayanan
KTP atau KK. Masyarakat tentu kian terpuaskan bila pengurusan KTP/KK dapat
selesai atau tuntas di desa, dan tidak perlu harus ke kecamatan atau
kabupaten/kota.
Pada
masa mendatang, urusan pelayanan yang bisa diserahkan ke pemerintah desa
sebaiknya ditangani desa. Desain sistem pemerintahan di Indonesia tampaknya
diarahkan untuk memberikan porsi peran makin besar kepada pemerintah desa.
Untuk
makin meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan peran pemerintah
desa dalam memberikan pelayanan publik perlu ada pembenahan menyeluruh
terkait kapasitas pemerintah desa. Persoalan kuantitas/kualitas SDM aparat
pemerintah desa dan sarana/prasarananya, termasuk ketersediaan anggaran,
merupakan faktor klasik yang menjadi penghambat upaya tersebut.
UU Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa ataupun aturan lanjutannya dalam PP Nomor 43 tahun
2014 cukup memberikan harapan bagi keterwujudan pelayanan pemerintah desa
yang lebih optimal dan berkualitas. Beberapa pasal memperhatikan dan
mendukung peningkatan pelayanan pemerintah desa.
Ketentuan
yang propeningkatan kualitas pelayanan itu antara lain berkait kewenangan
desa yang makin diperluas, perlindungan hak serta kewajiban desa dan warga,
kemudahan akses terhadap sumber daya pendanaan, peningkatan kualitas SDM
perangkat desa, dan makin terbukanya partisipasi masyarakat terutama melalui
musyawarah desa.
Peluang dalam regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas
pemerintah desa. Di bagian lain, masyarakat akan makin kritis untuk menuntut
pelayanan lebih baik. Intinya, semua perlu mendorong optimalisasi peran dan
peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar