Minggu, 02 November 2014

Melawan Asap

Melawan Asap

Longgena Ginting  ;  Kepala Greenpeace Indonesia
KORAN TEMPO, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Salah satu persoalan lingkungan hidup nyata yang terus mengancam lingkungan, keselamatan warga lokal, dan iklim dunia adalah bencana asap akibat terbakarnya hutan dan lahan gambut. Di Riau saja, kebakaran hutan ini telah terjadi setiap tahun dan telah berlangsung selama 17 tahun.

Bulan lalu, di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas). Namun, sejak perjanjian itu diratifikasi, ribuan siswa di Kota Palembang, Inderalaya, Kayuagung, dan Muara Enim justru direkomendasikan untuk tidak ke sekolah lantaran kualitas udara yang berbahaya akibat asap dari kebakaran hutan. Apa yang salah?

Pendekatan pemerintah mengatasi kebakaran hutan bukanlah pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah lebih berpegang pada pepatah "ada asap ada api" hingga akhirnya terobsesi pada proses pengejaran api, alih-alih pencegahan api.

Pendekatan yang tidak mengatasi akar masalah kebakaran hutan ini tidaklah efektif. Hal ini terbukti dari hitung-hitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menghabiskan Rp 164 miliar untuk penanggulangan asap di Riau saja. Bahkan total dari dana yang disiapkan telah mencapai Rp 500 miliar.

Biaya Rp 164 miliar untuk pemadaman tersebut belum termasuk penghitungan total kerugian di Provinsi Riau (saja) yang mencapai Rp 10 triliun per bulan. Padahal kerugian nyata yang terjadi jelas lebih besar. Selama periode tiga bulan awal kebakaran hutan (Februari, Maret, dan April 2014) saja, Indonesia telah kehilangan 21.900 hektare hutan, belum lagi kerugian akibat kekacauan jadwal penerbangan dari dan ke Sumatera, yang tak hanya merugikan maskapai penerbangan, tapi juga para pelaku usaha. Hal tersebut belum menghitung kerugian masyarakat yang terkena dampak kesehatan akibat asap, serta keterbatasan beraktivitas, termasuk siswa yang tak bisa berangkat ke sekolah.

Kebakaran hutan dan lahan gambut besar telah terjadi sejak 1997, dengan puluhan kali siswa diliburkan, ratusan atau mungkin ribuan penerbangan telah dibatalkan sejak 17 tahun yang lalu. Ribuan kontrak usaha gagal, ratusan kali pejabat negara terbang ke luar negeri menghadiri pembahasan asap, tapi asap tetap tidak bisa dikendalikan. Seperti menggantang asap, kebijakan pemerintah seperti ini hanya membuang-buang anggaran.

Pemerintah mungkin sudah pernah mendengar penjelasan ini berkali-kali. Namun ada baiknya diulang: kunci pencegahan kebakaran hutan adalah perlindungan total ekosistem gambut, termasuk perpanjangan serta penguatan moratorium pembukaan hutan alam yang akan berakhir pada Mei 2015.

Kebijakan penanggulangan kebakaran hutan yang tak memasukkan hal-hal tersebut adalah tindakan mengobati gejala, bukan penyakit, dan bukan tidak mungkin menjadi sia-sia belaka. Sudah saatnya Joko Widodo sebagai presiden baru pilihan rakyat mendengar keluhan ini, sekaligus membuat kebijakan yang prorakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar