Lagu
Happy Birthday dan Hak Cipta
Denny Sakrie ; Pengamat
Musik
|
KORAN
TEMPO, 01 November 2014
Happy Birthday adalah lagu paling populer sepanjang masa, karena selalu
dinyanyikan oleh siapa saja setiap perayaan ulang tahun seseorang. Tahukah
Anda penulis lagu yang liriknya hanya berisikan kalimat happy birthday to you dan disebut oleh Guinnes Book of World Record sebagai lagu paling dikenal
sepanjang zaman itu?
Lagu ini ditulis oleh seorang guru bernama Patty Smith Hill dan
adiknya, Mildred Hill, pada akhir abad ke-19. Tapi siapa yang menyangka bahwa
lagu yang telah melegenda itu masih berada di bawah perlindungan hak cipta,
di mana setiap orang yang mau menggunakan lagu tersebut harus membayar
lisensi hak cipta. Padahal lagu ini telah memasuki kategori public domain.
Kasus ini muncul beberapa waktu lalu saat pembuatan film
dokumenter tentang sejarah lagu Happy Birthday,
di mana produser film diminta untuk membayar lisensi penggunaan lagu Happy Birthday sebesar ASD 1.500, yang
dipegang oleh perusahaan penerbitan Warner/Chappell. Jika tidak membayar,
pengguna lagu Happy Birthday akan
dikenai denda pelanggaran hak cipta sebesar ASD 150.000.
Peristiwa ini ditulis oleh Eric Gardner dengan tajuk Lawsuit Against Warner/ Chappell Music
Claims "Happy Birthday" Belongs to Public Domain yang dimuat
dalam The Hollywood Reporter edisi
Juni 2013, bahwa lagu Happy Birthday
ini awalnya ditulis oleh Hill Bersaudara pada 1893 dengan judul Good Morning To All dan menjadi
populer. Lagu ini memiliki dasar hak cipta karena liriknya diterbitkan dalam
sebuah songbook pada 1924 serta diterbitkan dalam bentuk aransemen piano pada
1935. Akhirnya, lagu Happy Birthday
ini mendapat perlindungan hak cipta selama 95 tahun terhitung sejak terdaftar
pada 1935. Ini berarti lagu Happy
Birthday akan berada di bawah lindungan hak cipta hingga 2030. Sebuah
kurun waktu yang sangat panjang.
Dan sebagai lagu paling populer sepanjang masa, Happy Birthday bisa dideretkan sebagai
lagu yang paling banyak mengeduk keuntungan dari biaya lisensi hak cipta yang
diterapkan terhadap para pengguna lagu tersebut. Bayangkan saja betapa banyak
pihak yang kerap menggunakan lagu ini dalam berbagai medium, dari rekaman
musik, soundtrack film, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat
kapitalistik.
Jika kita kembali ke masalah yang terjadi di negeri kita, akan
terlihat bahwa begitu banyak lagu-lagu karya seniman musik Indonesia yang
tidak terdaftar. Masyarakat kita yang tak peduli atas pengarsipan dalam
pencatatan data-data yang akurat menyebabkan terjadinya kekeliruan dan
kesalahan-kesalahan yang terus berlangsung dari dulu hingga sekarang.
Banyak contoh yang bisa kita kemukakan, misalnya lagu Halo Halo Bandung yang sebetulnya
ditulis oleh seorang prajurit bernama Tobing, tapi hingga detik ini masih
ditulis sebagai karya Ismail Marzuki.
Dalam sebuah buku pendidikan kesenian sekolah dasar pernah
tertera lagu Anging Mamiri adalah
karya Ismail Marzuki, padahal penulis lagu tersebut adalah Borra Daeng
Ngirate. Atau lagu Tuhan karya Sam
Bimbo yang sering dikira sebagai karya penyair Taufiq Ismail. Menurut Taufiq
Ismail, Yayasan Karya Cipta Indonesia selama beberapa tahun membayar royalti
atas lirik lagu Tuhan yang ternyata
ditulis oleh Sam Bimbo. Keserampangan dalam pendataan karya-karya musik ini
memang telah mencapai titik kritis. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar