Sabtu, 27 Oktober 2012

Sumpah Pemuda di Sekolah Kita


Sumpah Pemuda di Sekolah Kita
Henny Supolo Sitepu ; Ketua Yayasan Cahaya Guru
KOMPAS, 27 Oktober 2012
  

Delapan puluh empat tahun silam Sumpah Pemuda diikrarkan. Sumpah untuk setia pada satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.
Namun, menguatnya gejala sosial anti-keberagaman memunculkan pertanyaan: bagaimana mengajarkan semangat itu di sekolah, tempat kaum muda menempa ilmu. Apalagi, justru kenyataan memprihatinkan yang muncul di sekolah terkait penghayatan Sumpah Pemuda.
Ahli pendidikan Connely dan Clandinin (1988) menekankan pentingnya pemahaman dalam proses pembelajaran siswa. Oleh karena itu, pemahaman dan penjiwaan guru atas Sumpah Pemuda akan sangat memengaruhi pilihan kegiatan di kelas.
Dalam diskusi para guru di Yayasan Cahaya Guru soal Sumpah Pemuda, beberapa kata kunci muncul sebagai hakikat Sumpah Pemuda, misalnya ”keberagaman”, ”kesatuan”, dan ”kebangsaan”. Namun, saat ditanya sejauh mana kelas mereka mencerminkan ketiga kata kunci itu, muncul kebimbangan. Bagaimana memaknai keberagaman? Bagaimana membangun kesatuan di atas perbedaan agama, etnis, kelas sosial, dan jender?
Dalam pendidikan, ada tiga jenis kurikulum yang diajarkan guru. Kurikulum eksplisit yang tertulis, kurikulum implisit atau tersembunyi (hidden curriculum) ”diajarkan” tetapi tidak tertulis, dan null curriculum yang sengaja dihilangkan dari proses pembelajaran (Eisner, 1979).
Minat Guru
Maka, pemilihan dan penggunaan buku teks tidak sepenting yang diyakini guru mengenai bahan ajarnya. Minat dan kepedulian guru jauh lebih menentukan pendekatan materi ajar. Dalam tujuan kurikulum nasional yang kini dipakai, disebutkan potensi sosial, budaya, dan alam sebagai dasar pembelajaran yang kontekstual.
Jika potensi yang pasti beragam menjadi dasar kegiatan, semangat Sumpah Pemuda tentu mudah ditangkap. Masalahnya, seberapa jauh tujuan kurikulum dipahami sebagai bagian penting proses pembelajaran?
Kurikulum tersembunyi berpengaruh kuat melalui contoh sehari-hari yang tertangkap indera siswa. Oleh karena itu, penting untuk menemukan kembali kegiatan sekolah yang mencerminkan pemahaman ”bersatu dalam perbedaan” atau perspektif keberagaman itu.
Sekolah-sekolah homogen dalam status sosial-ekonomi, etnis, atau agama perlu dengan kesadaran penuh menciptakan berbagai kesempatan itu. Beberapa sekolah mewujudkannya melalui kegiatan kesenian dan olahraga. Sekolah lain memiliki program tinggal bersama (live in) berbagai kelompok masyarakat.
Sejumlah LSM mengupayakan ajang berbagi bersama guru seperti dilakukan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, Rahima dan Association for Critical Thinking, Paras Foundation, Persekutuan Sahabat Gloria, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, ataupun Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bekerja sama dengan Yayasan Cahaya Guru melalui Komunitas Guru, Kebangsaan dan Keberagaman.
Memahami Keberagaman
Ada banyak keberagaman di sekolah. Perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, agama, budaya, intelektual, mental, dan fisik hanya sebagian di antaranya. Akan tetapi, apakah siswa sudah mendapatkan perspektif keberagaman sebagai bagian dari kebangsaan mereka? Sudahkah sekolah menyuburkan keberagaman sebagai kekayaan bangsa?
Sebenarnya sekolah negeri bisa diandalkan sebagai tempat pendidikan heterogenitas yang tak terbatas. Namun, kenyataannya saat ini justru sekolah negeri cenderung meninggalkan semangat Sumpah Pemuda.
Di beberapa sekolah negeri muncul keharusan menggunakan jilbab dan baju koko pada hari Jumat. Doa saat upacara pun dalam bahasa Arab. Akibatnya, makin sedikit siswa non-Muslim masuk ke sekolah negeri.
Pemerintah justru tidak mengajarkan keberagaman karena tidak mengakomodasi siswa atau guru dengan berbagai latar berbeda untuk berperan di sekolah. Mata kita akan segera menangkap makin berkurangnya warna-warni pemangku kepentingan melalui pemilihan seragam, upacara bendera, kesempatan berdoa, kesempatan menjadi ketua kelas, dan berbagai kesempatan lain. Sekolah negeri tidak lagi merengkuh seluruh anak bangsa untuk belajar di lingkungan ini.
Kompetensi ”pengembangan budaya” ternyata hanya selintas dalam Dimensi Kepribadian Kepala Sekolah yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan serta diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah. Tidak ada tuntutan untuk memiliki perspektif keberagaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Maka, harapan bahwa kegiatan di sekolah mencerminkan kebinekaan kita dan semangat bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa hanya terletak di tangan guru. Inikah sekolah Indonesia kita? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar